Majalah CEO-Lampung Utara-Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Lampung Utara diminta lebih aktif dan bijak melakukan tugas dan fungsi pengawasan dalam lingkup kewenanganya melalui audit,review,evaluasi,pemantauan dan kegiatan lainya terkhusus Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten setempat.
Mengingat banyaknya kejanggalan dalam pengunaan anggaran di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) T.A 2020 dan T.A 2021 hal ini terungkap pada saat diadakan pertemuan para Biro/Perwakilan Redaksi serta Wartawan beberapa bulan lalu 15 April 2021 terkait carut marut anggaran belanja publikasi.
Dihadapan wartawan Plt Kadis Kominfo Kabupaten setempat Karim SR sampaikan pagu anggaran belanja bahan bacaan atau publikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.Tahun 2021 sebelum direfocusing sebesar Rp.4.293.163.0000.00ada perbedaan angka dan nilai,setelah refocusing terjadi perubahan Rp 2.727.902.000.00″Ungkap Plt Kadis Kominfo
Plt Karim SR.”Menambahkan, ini uraian dalam daftar penguna angaran (DPA),untuk media cetak dan online dianggarkan bekisar Rp 1,7 Miliar media elektronik televisi Rp 900 Juta dan belanja publikasi advertorial (ADV) pariwara Rp.811.840.000.00 nilai yang cukup fantastik dilakukan secara profesional terkait realisasinya tentunya tidak menimbulkan berbagai polemik dan konflik”Jelasnya.
Anenya informasi yang didapat selalu berbeda beda pagu anggaraannya ada Rp 1.7 Miliar ada juga Rp 1,2 Miliar perlu APIP untuk evaluasi sampaikan ke APH.
Yang menjadi pertanyaan dari media ini kenapa platfon anggaraan media online jadi pukul rata Rp 500.000 padahal sudah dilakukan verifikasi secara faktual oleh TIM Diskominfo yang berbulan-bulan lamanya berbagai tahapan yang dilalui akan tetapi endingnya mengecewakan Media Pers yang telah lama berkontribusi melalui pemberitaan kegiatan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Utara,melalui media cetak,online,dan elektronik…(Bambang)