MajalahCeo.id | Medan – Permasalahan banyak Usaha dalam kawasan hutan menjadi perhatian Pemerintah RI setelah UU Cipta Kerja No. 11Tahun 2020,
Permasalahan izin terkait bisnis perkebunan kelapa sawit, tambang, tambak, peternakan, penguasaan tanah, migas dan usaha lainnya merupakan permasalahan administrasi yang termasuk ke dalam Undang-Undang (UU) Kehutanan.
Sekjen LKLH Pusat Irmansyah menjelaskan misalnya permasalahan izin terkait bisnis perkebunan kelapa sawit diatur dengan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UUCK) pada Pasal 110 A dan jenis lain sesuai dengan pasal yang terdapat dalam aturan UUCK,
“Kegiatan usaha di dalam kawasan hutan dan memiliki Perizinan Berusaha sebelum berlakunya UU ini dan belum memenuhi, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun,” ungkap Irmansyah
Lanjut Sekjen LKLH msngatakan bahwa dirinya mengungkap hasil kordinasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tgl 3 – 6 April 2023,
Hal Penting adalah yang diamanatkan PP 24 Thn 20221 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Bagi pelaku usaha yang telah memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk memberikan izin tidak bisa dikatakan tidak sah.
Jika terdapat kekurangan izin yang diperlukan dan sudah mengajukan permohonan adalah bentuk kepatuhan kepada Pemerintah sebagai “itikad baik” dari para pelaku usaha.
Kalau belum ada hasilnya dari itikad baik mengikuti peraturan perundang-undangan adalah masih dalam proses dan sifatnya menunggu karena kewenangan ada Pemerintah.
“Tentunya sepanjang izinnya masih sah, maka tidak ada pelanggaran hukum apalagi kejahatan dalam kontek perizinan penataan ruang dan kejahatan di bidang kehutanan. Izin kan yang tadinya dilarang menjadi dibolehkan,” katanya
Dirinya juga menyebutkan bahwa kendala yang dihadapi oleh Pengusaha dan Masyarakat untuk patuh pada PP 24 Thn 2021 adalah Perlengkapan Data Adminstrasi yg perlu diselesaikan,
“Untuk itu LKLH berpusat di Jakarta siap bermitra dengan pengusaha & masyarakat Sumut, Riau sekitarnya dan seluruh daerah di Indonesia dengan menawarkan jasa pendampingan penyiapan data administrasi yg dibutukan,” ungkap Irmasyah
Menutup keterangan Persnya, dirinya mempersilakan untuk menghubungi Customer Service LKLH Bapak Irwanto / Hp WA : 081396919666
& Bapak Indra / Hp Wa ; 082111631984, kami tunggu Telponnya bagi yg membutuhkan.