MajalahCEO | Belawan – Masyarakat sudah mulai resah dengan keberadaan judi tembak ikan milik BTK, walaupun sudah berulang kali dirazia, tak gentarkan “BTK” untuk menutup usahanya, dan sudah berulang kali ganti merek, hampir disetiap sudut wilayah Medan bagian Utara sudah dikuasainya. Keberanian pengusaha judi tembak ikan milik “BTK” diacung jempol dengan logo “LION”.
Hampir disetiap penjuru Medan bagian utara dikuasainya, ada 30 titik lokasi yakni di Jalan M. Basir 3 unit mesin, Gabion samping Gudang Pekong, Gabion Kede Panjang, Kandang Lembu Labuhan.
Kemudian, Pasar 5 samping SPBU Pertamina Jalan Veteran Pasar 8 Desa Manunggal dan di jalan Swadaya, Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Jalan Terjun samping Titi Sungai depan Showroom Honda tetap eksis beroperasi tak takut dirazia penegak hukum.
Sejak adanya permainan judi tembak ikan membuat masyarakat mulai resah dan was was untuk menjaga rumah dan hartanya, kejahatan pun makin merajarela dan keretakan rumah tangga sering terjadi.
Diidaerah Gabion, Belawan, hampir semua warung sudah pernah mengalami kemalingan, seperti yang dialami seorang ibu yang tak mau namanya disebut mengatakan “waktu belum ada judi tembak ikan warung kami aman saja, tapi sekarang kami mulai mengeluh bentar bentar kami dengar hilang ini dan hilang itu seperti rokok, tabung gas dan kompor gas”, ucapnya sedih.
Masih menurut ibu tersebut, “para nelayan yang baru sampai ke gudangnya masing masing, setelah terima gaji langsung main, gajinya pun banyak terpotong untuk kebutuhan rumah tangga, gara gara main judi tembak ikan”, ucapnya.
Nur salah seorang ibu rumah tangga mengatakan “kalau bisa judi tembak ikan ditutup, karena pengunjungnya rata rata remaja tanggung, dan dapat merusak para generasi bangsa”, ucapnya dengan kesal
Pasalnya, kegiatan itu bertentangan dengan hukum dan undang-undang, norma agama, serta turut mengancam masa depan generasi muda di daerah itu dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian. Sesuai telegram nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021. Namun kesannya, perintah itu tidak berjalan dan diabaikan.
Juntak merupakan salah seorang pedagang di gabion berharap agar “judi tembak ikan harus ditutup, karena sudah melanggar hukum”, jelasnya.
- Reporter : LP Sitinjak