Pasca MoU Dibatalkan, Pemko Tanjungbalai Klaim Pemegang Hak Pakai Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah.

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Pasca MoU Dibatalkan, Pemko Tanjungbalai Klaim Pemegang Hak Pakai Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah. (Dok-Foto)

Pasca MoU Dibatalkan, Pemko Tanjungbalai Klaim Pemegang Hak Pakai Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah. (Dok-Foto)

Majalahceo.id | Tanjungbalai – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menegaskan bahwa status kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah secara hukum berada di bawah Pemerintah Kota Tanjungbalai, penegasan tersebut sekaligus menjadi dasar dibatalkannya Kesepakatan Bersama (MOU) antara Pemko Tanjungbalai dan Kesultanan Negeri Asahan yang sebelumnya ditandatangani pada 18 Desember 2025.

Dalam MoU atau Nota Kesepakatan Nomor 03/18/Desember/2025 dan Nomor 415.4/23022/KUM tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu dan Pengelolaan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, tertanggal 18 Desember 2025 antara Kesultanan Asahan dan Pemko Tanjungbalai dibatalkan.

Setelah dilakukan kajian secara menyeluruh terhadap dokumen hukum, terdapat kekeliruan dalam perumusan kepemilikan aset pada naskah Kesepakatan Bersama, berdasarkan Seritifikat Hak Pakai Nomor 159 yang diterbitkan oleh BPN Tanjungbalai, tanggal 23 Maret 1992, Pemko Tanjungbalai mengklaim bahwa kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah atas nama pemegang haknya adalah Pemerintah Kota Tanjungbalai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungbalai, Herman Gultom didampingi Kabid Aset BPKPD Pemkot Tanjungbalai Wirawati, dalam konferensi pers di ruang Command Center Dinas Kominfo daerah setempat, Selasa (30-6-2026).

Herman menjelaskan, bahwa dalam naskah MoU antara pihak Kesultanan Asahan dan Pemko Tanjungbalai terdapat kekeliruan perumusan kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, dimana kepemilikan lapangan tersebut adalah Pemko Tanjungbalai.

“Berdasarkan Seritifikat Hak Pakai Nomor 159 yang diterbitkan BPN Tanjungbalai, pemegang hak atas Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah adalah Pemko Tanjungbalai, maka Pemko Tanjungbalai memandang perlu membatalkan kesepakatan bersama tersebut,” ungkap Herman.

Herman melanjutkan, merujuk ketentuan pengakhiran dalam kesepakatan bersama tersebut, sesuai Pasal 4 Ayat (2) disebutkan “Apabila salah satu pihak bermaksud mengakhiri kesepakatan bersama harus memberitahukan secara tertulis”.

BACA SELENGKAPNYA:  Pangdam III/Siliwangi Tatap Muka dengan Pengusaha Industri Kabupaten Bandung, Perkuat Komitmen Jaga Sungai Citarum dari Pencemaran Limbah

Dalam hal itu, kata Herman, Pemko Tanjungbalai telah menyampaikan surat pemberitahuan tertulis melalui surat Wali Kota Tanjungbalai Nomor 180/10902, tentang pembatalan kesepakatan bersama, bertanggal 25 Juni 2026.

“Bahkan setelah disampaikan bahwa kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah adalah Pemko Tanjungbalai berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 tahun 1992, hingga saat ini belum ada gugatan terkait kepemilikan dan penerbitan Sertifikat tersebut,” ujar Herman.

Herman Gultom menambahkan, mengenai Hak Pakai diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta diperjelas melalui Pasal 49 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

“Hak pakai selama dipergunakan diberikan kepada pemerintah pusat dan daerah, hak inilah yang dimaksudkan dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 yang dikeluarkan oleh BPN tersebut,” sebut Herman Gultom menegaskan.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi FMAM Perkuat Sinergitas dan Konsolidasi Terhadap Persoalan Serta Dinamika Pembangunan di Kota Tanjungbalai
Pemko Tanjungbalai Dukung Penguatan Sinergi Percepatan Reforma Agraria Pada Rakorwal GTRA Sumut 2026
Wali Kota Mahyaruddin Salim Peletakan Batu Pertama Pembangunan/Rehabilitasi Gedung RSUD dr Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai
Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Bangunan Gedung Bersejarah, Direncanakan Jadi Kantor Disnakerkopumkm
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Laksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI Tahun 2026
Peringati Hari Menabung Indonesia, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ajak Pelajar Budayakan Menabung Sejak Dini
Terima Audiensi Pemuda Muhammadiyah, Wali Kota Mahyaruddin Salim Ajak Kolaborasi Bangun Tanjungbalai
Lolos Seleksi Program Sahabat Sekolah Dasar Tahun 2026, SDN 132406 Tanjungbalai Siap Harumkan Kota Tanjungbalai di Tingkat Nasional

Baca Juga

Rabu, 2 September 2026 - 19:54 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi FMAM Perkuat Sinergitas dan Konsolidasi Terhadap Persoalan Serta Dinamika Pembangunan di Kota Tanjungbalai

Rabu, 2 September 2026 - 19:01 WIB

Pemko Tanjungbalai Dukung Penguatan Sinergi Percepatan Reforma Agraria Pada Rakorwal GTRA Sumut 2026

Rabu, 2 September 2026 - 18:55 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Bangunan Gedung Bersejarah, Direncanakan Jadi Kantor Disnakerkopumkm

Rabu, 2 September 2026 - 16:38 WIB

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Laksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI Tahun 2026

Selasa, 1 September 2026 - 23:59 WIB

Peringati Hari Menabung Indonesia, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ajak Pelajar Budayakan Menabung Sejak Dini

Tajuk Hari Ini