Komisioner Saurlin Pandapotan Siagian: Tanpa Reformasi Integritas APH, RUU Perampasan Aset Berisiko Jadi Bumerang Hukum!
Majalah CEO | Jakarta, 2 Agustus 2026, Podcast EdShareOn kembali menghadirkan dialog mendalam yang mengguncang kesadaran publik! Eddy Wijaya mengundang Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin Pandapotan Siagian, S.Sos., M.A., untuk mengupas tuntas sejumlah isu krusial yang tengah menyita perhatian bangsa: mulai dari misteri kematian Bambang Setiawan, konflik agraria, pemblokiran rekening aktivis, hingga polemik RUU Perampasan Aset. Wawancara eksklusif ini disiarkan melalui kanal YouTube resmi EdShareOn.
Misteri Kematian Bambang: Dugaan Penumpang Gelap Dorong Kekacauan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu sorotan utama adalah teka-teki di balik kematian Bambang Setiawan yang memicu gelombang keresahan masyarakat. Banyak spekulasi beredar, mulai dari dugaan keterlibatan ormas tertentu hingga munculnya dugaan adanya “penumpang gelap” yang sengaja memanfaatkan situasi untuk menciptakan kekacauan.
Menanggapi hal itu, Saurlin menegaskan bahwa Komnas HAM mendorong sepenuhnya adanya penyelidikan yang independen, objektif, dan transparan. Langkah ini mutlak diperlukan untuk mengungkap fakta nyata di lapangan sekaligus mencegah isu ini bergulir menjadi bola liar yang berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Konflik Agraria & Blokir Rekening Aktivis Alat Penegakan Hukum Atau Pembukaman Suara
Diskusi beralih ke maraknya konflik agraria di berbagai daerah, termasuk nasib aktivis Supriyono alias Mas Botok dari Pati, Jawa Tengah, yang rekening pribadinya diblokir pihak berwenang. Tindakan ini memicu pertanyaan besar: di mana batas kewenangan penegakan hukum?
Komnas HAM menilai pemblokiran rekening terhadap aktivis berisiko menciptakan preseden buruk. Jika tidak dijaga ketat, langkah ini dapat berubah menjadi instrumen pembungkaman terhadap gerakan masyarakat sipil yang sedang berjuang memperjuangkan hak hidup dan hak atas tanah mereka.
RUU Perampasan Aset, Harapan keadilan atau Potensi Kriminalisasi baru
Membahas regulasi skala nasional, perbincangan menyentuh draf RUU Perampasan Aset yang terus menuai perdebatan hangat. Saurlin mengakui adanya kekhawatiran nyata di masyarakat bahwa undang-undang ini berpotensi disalahgunakan untuk kriminalisasi pihak tertentu.
Kepada Eddy Wijaya, Saurlin menekankan pesan krusial: sebelum regulasi ini disahkan, pemerintah memiliki pekerjaan rumah besar untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Aparat Penegak Hukum dan sistem peradilan. Tanpa reformasi moral dan integritas yang kuat di tubuh penegak hukum, RUU Perampasan Aset dikhawatirkan justru menjadi bumerang yang mencederai hak atas rasa aman setiap warga negara.
Seluruh wawancara lengkap dan analisis mendalam dapat disaksikan langsung melalui kanal YouTube EdShareOn. Informasi program dan diskusi selanjutnya juga dapat diakses melalui website resmi EdShareOn.***
















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.