Polisi Tangkap 91 Pengedar Sabu-sabu hingga Ganja, Barang Bukti Capai Rp4 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 15:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi, Selasa (1/9/2026) saat Konpers bersama awak media,( Dok - Foto )

Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi, Selasa (1/9/2026) saat Konpers bersama awak media,( Dok - Foto )

Majalah CEO | CIMAHI – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap dan menetapkan 91 orang sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika, baik pengedar sabu-sabu, ganja, hingga Obat Keras Tertentu (OKT). Sebanyak 91 tersangka tersebut ditangkap berdasarkan 80 laporan masyarakat yang diterima polisi.

“Ini pengungkapan dalam kurun waktu satu bulan terakhir, dari 80 kasus ada 91 tersangka,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi, Selasa (1/9/2026).

Faruk mengungkapkan, kasus paling menonjol yang berhasil diungkap adalah peredaran OKT. Kasus tersebut disusul dengan peredaran sabu-sabu, tembakau sintetis, psikotropika, dan ganja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi ada 39 kasus OKT dengan 47 tersangka, sabu-sabu 20 kasus dengan 22 tersangka, 16 kasus sinte dengan 17 tersangka, psikotropika 3 kasus dengan 3 tersangka, dan ganja 2 kasus dengan 2 tersangka,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 361 gram sabu-sabu, 38 gram ganja, 4 kg sinte, 8.164 butir psikotropika, 1,7 gram ekstasi, dan 653.321 butir OKT.

“Dari total barang bukti tersebut, kalau misalkan dikonversi ke rupiah, itu memiliki nilai ekonomis sebesar Rp4,1 miliar dan berhasil menyelamatkan 672 ribu jiwa,” tegasnya.

Faruk menambahkan, dua dari 91 tersangka merupakan residivis, salah satunya berinisial SB (41). SB sebelumnya ditangkap dalam kasus peredaran ganja dan kembali ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu.

“Kita amankan juga seorang residivis mengedar ganja yang kembali mengedarkan narkoba, tapi jenisnya berbeda. Kalau yang bersangkutan pernah dihukum karena mengedarkan ganja, setelah keluar yang bersangkutan mengedarkan ekstasi dan sabu,” tuturnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal meliputi Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 60 ayat (1) huruf (b) dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA SELENGKAPNYA:  Percepat Perbaikan Pipa dan Progres Water Treatment Plant Sipan, Perumda Mual Nauli Perkuat Sinergi Bersama Agrinas dan PT Nindya Karya

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.***

Sumber Berita: Humas polres Cimahi

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Teguh Purnomo Sampaikan Tiga Hal Penting Kepada Ketua Terpilih DPC Peradi Kebumen Anita Nosa
Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Pemberangkatan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Bupati Tapanuli Tengah Launching Penyaluran Bantuan Pangan 1.394,7 ton Beras Alokasi Juli–September 2026
Ketua FKI-1 DPP Sumut Serahkan Laporan Dugaan Mark-Up Anggaran Pembangunan Revitalisasi SD Negeri 100908 Ampolu II ke PTSP Kejatisu Sumatera Utara
AWAS: Copot Kapolres Deli Serdang Sudah Merampas Hak Kemerdekaan Ketua SPSI AGN Sumut Untuk Menyampaikan Pendapat Di Depan Umum
Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Apel Gabungan Tekankan Displin ASN dan Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan
Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal
Pemkab Tapanuli Tengah Salurkan Ribuan perlengkapan Sekolah Dalam Rangka Hari Jadi Ke-81

Komentar

Baca Juga

Selasa, 1 September 2026 - 15:45 WIB

Polisi Tangkap 91 Pengedar Sabu-sabu hingga Ganja, Barang Bukti Capai Rp4 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Teguh Purnomo Sampaikan Tiga Hal Penting Kepada Ketua Terpilih DPC Peradi Kebumen Anita Nosa

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Pemberangkatan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Launching Penyaluran Bantuan Pangan 1.394,7 ton Beras Alokasi Juli–September 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Ketua FKI-1 DPP Sumut Serahkan Laporan Dugaan Mark-Up Anggaran Pembangunan Revitalisasi SD Negeri 100908 Ampolu II ke PTSP Kejatisu Sumatera Utara

Tajuk Populer