AWAS: Copot Kapolres Deli Serdang Sudah Merampas Hak Kemerdekaan Ketua SPSI AGN Sumut Untuk Menyampaikan Pendapat Di Depan Umum

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

AWAS: Copot Kapolres Deli Serdang Sudah Merampas Hak Kemerdekaan Ketua SPSI AGN Sumut Untuk Menyampaikan Pendapat Di Depan Umum (Dok-Foto)

AWAS: Copot Kapolres Deli Serdang Sudah Merampas Hak Kemerdekaan Ketua SPSI AGN Sumut Untuk Menyampaikan Pendapat Di Depan Umum (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Deli Serdang ‐ Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah anggota KSPI AGN Sumut di Bandara Internasional Kualanamu berujung pada pengamanan dan mediasi oleh pihak kepolisian senin 31 Agustus 2026.

Pantauan jurnalis tampak Ketua KSPI AGN Sumut Teuku M Yusuf bersama sejumlah anggota berada di area Bandara Kualanamu.

Mereka menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan persoalan terkait pelayanan di Bandara Internasional Kualanamu mengenai tarif masuk sebesar Rp. 10.000 dan lain lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi kemudian mendapat penanganan dari pihak kepolisian. Kapolresta Deli Serdang bersama personel terlihat melakukan pendekatan kepada para peserta aksi yang sebelumnya melarang masuk ke lokasi Bandara Kualanamu.

Ketua KSPI AGN Sumut selanjutnya dibawa oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses mediasi serta dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksi tersebut.

Situasi terlihat berlangsung tanpa adanya aksi kekerasan namun sempat tegang Ketua KSPI AGN dan peserta aksi tampak duduk akhirnya dipaksa pihak Kapolresta Deli Serdang untuk bubar

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polresta Deli Serdang mengenai hasil mediasi maupun langkah selanjutnya terhadap Ketua KSPI AGN Sumut.

Pihak pengelola Bandara Internasional Kualanamu juga belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan pelayanan yang dipertanyakan oleh massa aksi.

Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara meminta Agar Kapolres Deli Serdang karena sudah merampas hak kemerdekaan Ketua SPSI AGN Sumut untuk menyampaikan pendapat di Depan Umum

“Copot Kapolres Deli Serdang yang sudah merampas hak kemerdekaan Ketua SPSI AGN Sumut untuk menyampaikan pendapat di depan umum,” ungkapnya, Senin (31/8/2026)

Awak media masih berupaya mendapatkan informasi dan konfirmasi dari pihak KSPI AGN Sumut, Polresta Deli Serdang, serta pengelola Bandara Kualanamu.

BACA SELENGKAPNYA:  Diduga Suruhan Kepsek Intimidasi Wartawan, Tidak Terima Diberitakan Miring Soal Pembangunan Rehabilitasi SD Negeri 100908 Muara Ampolu II Tapsel

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa menghalangi kebebasan menyampaikan aspirasi adalah pelanggaran hukum dan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara.

Dasar Hukum dan Sanksi

Undang-Undang: Diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.Pasal 18 Ayat

(1): Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang sah dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Kategori Tindak Pidana: Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai bentuk kejahatan.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

SPPG Tak Punya PBG, Tak Miliki Label Halal Dan Menyalahi Juknis, Rico Waas Sebagai Ketua Satgas MBG Kota Medan Di Duga Melakukan Pembiaran Kebocoran PAD
Polda Jateng: Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Kapolda Jabar Turun Langsung Dekati Warga Lewat Jum’at Keliling, Pesan Kamtibmas Menggema di Cimahi
Polri: Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Doa Bersama Polda Jabar, Perkuat Komitmen Pengamanan Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Persepsi Masyarakat terhadap Penegakan Hukum Meningkat, Kapolda Jabar Beri Apresiasi Jajaran Reskrim
Polri Menjaga Demokrasi Untuk Masyarakat
Tini Sekretaris Yayasan Muhammad Zein Siregar Di Duga Hina Profesi Jurnalis, Miliki Bangunan Tinggi Tanpa PBG Dan Dua SPPG Bermasalah

Komentar

Baca Juga

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:20 WIB

AWAS: Copot Kapolres Deli Serdang Sudah Merampas Hak Kemerdekaan Ketua SPSI AGN Sumut Untuk Menyampaikan Pendapat Di Depan Umum

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:31 WIB

SPPG Tak Punya PBG, Tak Miliki Label Halal Dan Menyalahi Juknis, Rico Waas Sebagai Ketua Satgas MBG Kota Medan Di Duga Melakukan Pembiaran Kebocoran PAD

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Polda Jateng: Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Kapolda Jabar Turun Langsung Dekati Warga Lewat Jum’at Keliling, Pesan Kamtibmas Menggema di Cimahi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Polri: Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Tajuk Populer