Majalahceo.id l Deli Serdang ‐ Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah anggota KSPI AGN Sumut di Bandara Internasional Kualanamu berujung pada pengamanan dan mediasi oleh pihak kepolisian senin 31 Agustus 2026.
Pantauan jurnalis tampak Ketua KSPI AGN Sumut Teuku M Yusuf bersama sejumlah anggota berada di area Bandara Kualanamu.
Mereka menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan persoalan terkait pelayanan di Bandara Internasional Kualanamu mengenai tarif masuk sebesar Rp. 10.000 dan lain lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi kemudian mendapat penanganan dari pihak kepolisian. Kapolresta Deli Serdang bersama personel terlihat melakukan pendekatan kepada para peserta aksi yang sebelumnya melarang masuk ke lokasi Bandara Kualanamu.
Ketua KSPI AGN Sumut selanjutnya dibawa oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses mediasi serta dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksi tersebut.
Situasi terlihat berlangsung tanpa adanya aksi kekerasan namun sempat tegang Ketua KSPI AGN dan peserta aksi tampak duduk akhirnya dipaksa pihak Kapolresta Deli Serdang untuk bubar
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polresta Deli Serdang mengenai hasil mediasi maupun langkah selanjutnya terhadap Ketua KSPI AGN Sumut.
Pihak pengelola Bandara Internasional Kualanamu juga belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan pelayanan yang dipertanyakan oleh massa aksi.
Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara meminta Agar Kapolres Deli Serdang karena sudah merampas hak kemerdekaan Ketua SPSI AGN Sumut untuk menyampaikan pendapat di Depan Umum
“Copot Kapolres Deli Serdang yang sudah merampas hak kemerdekaan Ketua SPSI AGN Sumut untuk menyampaikan pendapat di depan umum,” ungkapnya, Senin (31/8/2026)
Awak media masih berupaya mendapatkan informasi dan konfirmasi dari pihak KSPI AGN Sumut, Polresta Deli Serdang, serta pengelola Bandara Kualanamu.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa menghalangi kebebasan menyampaikan aspirasi adalah pelanggaran hukum dan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara.
Dasar Hukum dan Sanksi
Undang-Undang: Diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.Pasal 18 Ayat
(1): Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang sah dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun.
Kategori Tindak Pidana: Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai bentuk kejahatan.
















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.