AWAS: Copot Kapolres Deli Serdang Sudah Merampas Hak Kemerdekaan Ketua SPSI AGN Sumut Untuk Menyampaikan Pendapat Di Depan Umum

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Dukung

AWAS: Copot Kapolres Deli Serdang Sudah Merampas Hak Kemerdekaan Ketua SPSI AGN Sumut Untuk Menyampaikan Pendapat Di Depan Umum (Dok-Foto)

AWAS: Copot Kapolres Deli Serdang Sudah Merampas Hak Kemerdekaan Ketua SPSI AGN Sumut Untuk Menyampaikan Pendapat Di Depan Umum (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Deli Serdang ‐ Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah anggota KSPI AGN Sumut di Bandara Internasional Kualanamu berujung pada pengamanan dan mediasi oleh pihak kepolisian senin 31 Agustus 2026.

Pantauan jurnalis tampak Ketua KSPI AGN Sumut Teuku M Yusuf bersama sejumlah anggota berada di area Bandara Kualanamu.

Mereka menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan persoalan terkait pelayanan di Bandara Internasional Kualanamu mengenai tarif masuk sebesar Rp. 10.000 dan lain lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi kemudian mendapat penanganan dari pihak kepolisian. Kapolresta Deli Serdang bersama personel terlihat melakukan pendekatan kepada para peserta aksi yang sebelumnya melarang masuk ke lokasi Bandara Kualanamu.

Ketua KSPI AGN Sumut selanjutnya dibawa oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses mediasi serta dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksi tersebut.

Situasi terlihat berlangsung tanpa adanya aksi kekerasan namun sempat tegang Ketua KSPI AGN dan peserta aksi tampak duduk akhirnya dipaksa pihak Kapolresta Deli Serdang untuk bubar

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polresta Deli Serdang mengenai hasil mediasi maupun langkah selanjutnya terhadap Ketua KSPI AGN Sumut.

Pihak pengelola Bandara Internasional Kualanamu juga belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan pelayanan yang dipertanyakan oleh massa aksi.

Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara meminta Agar Kapolres Deli Serdang karena sudah merampas hak kemerdekaan Ketua SPSI AGN Sumut untuk menyampaikan pendapat di Depan Umum

“Copot Kapolres Deli Serdang yang sudah merampas hak kemerdekaan Ketua SPSI AGN Sumut untuk menyampaikan pendapat di depan umum,” ungkapnya, Senin (31/8/2026)

Awak media masih berupaya mendapatkan informasi dan konfirmasi dari pihak KSPI AGN Sumut, Polresta Deli Serdang, serta pengelola Bandara Kualanamu.

BACA SELENGKAPNYA:  Di Momen Hari Anak Nasional Ke -42, Kolega Akan Gelar Aksi Demo Terkait Laporan Mangkrak Perdagangan Orang Anak Di Bawah Umur Di Polda Riau

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa menghalangi kebebasan menyampaikan aspirasi adalah pelanggaran hukum dan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara.

Dasar Hukum dan Sanksi

Undang-Undang: Diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.Pasal 18 Ayat

(1): Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang sah dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Kategori Tindak Pidana: Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai bentuk kejahatan.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Kereta Pendemo Di Gasak Maling, Medan Gotham City, AWAS Akan Gelar Aksi Demo: Copot Kapolsek Medan Kota Tak Mampu Berikan Rasa Aman Dan Nyaman
Polres Cimahi Bekali Pelajar Parongpong Hadapi Era AI dan Ancaman Deepfake
Di Duga Abai K3, Disnaker Sumut Di Minta Periksa, Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei Tewaskan 3 Orang, Diduga Lompat dari Lantai 6
Polres Cimahi Musnahkan 15 ribu Botol Miras, OKT dan Ratusan Knalpot Brong
Medan Gotham City, Mohon Atensi Kapolsek Medan Kota, Kereta Pendemo Di Gasak Maling Saat Istirahat di Kantor SPSI AGN Sumut
Di Duga Mafia Bermain, Emak emak Menjerit Harga Ayam Tembus Rp 60 Ribu, DPN Gelar Aksi Demo
Polisi Tangkap 91 Pengedar Sabu-sabu hingga Ganja, Barang Bukti Capai Rp4 Miliar
Penyidik Kejagung Cecar Tenaga Ahli Hingga PPK BGN

Komentar

Baca Juga

Jumat, 4 September 2026 - 22:50 WIB

Kereta Pendemo Di Gasak Maling, Medan Gotham City, AWAS Akan Gelar Aksi Demo: Copot Kapolsek Medan Kota Tak Mampu Berikan Rasa Aman Dan Nyaman

Jumat, 4 September 2026 - 19:32 WIB

Polres Cimahi Bekali Pelajar Parongpong Hadapi Era AI dan Ancaman Deepfake

Kamis, 3 September 2026 - 18:37 WIB

Di Duga Abai K3, Disnaker Sumut Di Minta Periksa, Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei Tewaskan 3 Orang, Diduga Lompat dari Lantai 6

Kamis, 3 September 2026 - 07:30 WIB

Polres Cimahi Musnahkan 15 ribu Botol Miras, OKT dan Ratusan Knalpot Brong

Rabu, 2 September 2026 - 20:31 WIB

Medan Gotham City, Mohon Atensi Kapolsek Medan Kota, Kereta Pendemo Di Gasak Maling Saat Istirahat di Kantor SPSI AGN Sumut

Tajuk Hari Ini