Tini Sekretaris Yayasan Muhammad Zein Siregar Di Duga Hina Profesi Jurnalis, Miliki Bangunan Tinggi Tanpa PBG Dan Dua SPPG Bermasalah

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Tini Sekretaris Yayasan Muhammad Zein Siregar Di Duga Hina Profesi Jurnalis, Miliki Bangunan Tinggi Tanpa PBG Dan Dua SPPG Bermasalah (Dok-Foto)

Tini Sekretaris Yayasan Muhammad Zein Siregar Di Duga Hina Profesi Jurnalis, Miliki Bangunan Tinggi Tanpa PBG Dan Dua SPPG Bermasalah (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Penghinaan terhadap profesi jurnalis adalah tindakan, ucapan, atau sikap di ruang publik yang merendahkan martabat, kapasitas intelektual, atau kehormatan wartawan saat mereka menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Bentuk dan Konteks Penghinaan Merendahkan Kapasitas: Mengeluarkan kata-kata kasar atau mempertanyakan kecerdasan jurnalis saat dikonfirmasi, seperti ucapan meremehkan di depan publik.

Mencederai Marwah Pers: Membatasi atau meremehkan hak wartawan untuk bertanya, mencari, dan menyampaikan informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahmadsyah Ketua Aliansi Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) mengatakan bahwa Tini Hasniati Siregar Sekretaris Yayasan Muhammad Zein Siregar di duga melakukan tindakan menghina profesi jurnalis saat Rahmadsyah berada di SPPG Sunggal 2, Jalan Puskesmas 1, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

“Saya yang sehari harinya berprofesi sebagai jurnalis tak tarima di bodoh bodohin dan di paok paokin di depan pengacara, Ketua LSM Penjara dan di depan publik karena saya anggap itu adalah menjatuhkan Marwah dan merendahkan pelrofesi saya sebagai jurnalis,’ ungkapnya, Rabu (26/8/2026).

Lanjut Rahmad mengatakan bahwa dirinya saat ini sedang menyoroti dua dapur SPPG yang di kelola oleh Yayasan dan Mitra di Kecamatan Medan. Sunggal dan di Kecamatan Medan Baru serta bangunan tinggi Miliki Yayasan Muhammad Zein Siregar di duga Tanpa PBG di Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

Sebelumnya di beritakan bahwa, Maraknya bangunan berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memicu kerugian dan kebocoran besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan, yang kerap disoroti oleh dewan dan masyarakat di berbagai daerah, termasuk di Kota Medan.

BACA SELENGKAPNYA:  Lurah Aur Di Periksa Inspektorat Medan Terkait Dugaan Pungli dari Kepling Di Minta Copot Dan Non Aktifkan

Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) mengatakan bahwa berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa bangunan Yayasan Muhammad Zein Siregar yang berada di Jalan Eka Bakti Gang Bonsai No 47 A Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan di duga tanpa PBG sehingga menyebabkan Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan oleh karena itu dirinya meminta Aparat Penegak Hukum dan Satpol PP Kota untuk mengusut dan menyegel bangunan tersebut.

“Usut dan segel bangunan tanpa PBG, Selamatkan PAD Kota Medan dari kebocoran, “ungkapnya, Senin (24/6/2026)

Dampak Bangunan Tanpa PBG

Hilangnya Pendapatan Daerah: Retribusi dari penerbitan izin bangunan gagal masuk ke kas daerah.

Lemahnya Pengawasan Tata Ruang: Bangunan berisiko tidak sesuai standar keselamatan dan zonasi wilayah.

Ketidakadilan Hukum: Merugikan pemilik bangunan yang taat membayar pajak dan mengurus izin resmi.

Solusi Pencegahan Kebocoran PAD
Tindakan Tegas di Lapangan: Pemerintah daerah wajib menyegel atau menghentikan kegiatan pembangunan liar.

Digitalisasi Perizinan: Mempermudah proses pengajuan izin agar masyarakat tidak malas mengurus PBG.

Evaluasi Kinerja Instansi: Menindak tegas oknum atau instansi pengawas yang lalai mengawasi pelanggaran izin.

Tini Siregar Sekretaris Yayasan Muhammad Zein Siregar mengatakan bahwa dirinya mengaku melanggar hukum.

“Ya saya sudah melanggar hukum, lakukanlah sesukamu sesuai hukum,” katanya melalui chat WA.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Di Laporkan Ke Kejatisu, AWAS Minta Copot Kepsek SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu 2, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapsel
Penyidik Kejagung Cecar Tenaga Ahli Hingga PPK BGN
Sebut Data Desil Ngawur, Said Iqbal Protes Pekerja Gaji UMP Masuk Desil 6-10, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Penentuan Desil Rugikan Pekerja
Teguh Purnomo Sampaikan Tiga Hal Penting Kepada Ketua Terpilih DPC Peradi Kebumen Anita Nosa
AWAS: Copot Kapolres Deli Serdang Sudah Merampas Hak Kemerdekaan Ketua SPSI AGN Sumut Untuk Menyampaikan Pendapat Di Depan Umum
PA-ITM Gelar Munas IV dan Diskusi Publik, Bahas Peluang Kembalinya Institut Teknologi Medan
Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal
Satu Tahun Rekomendasi DPRD Medan Di Abaikan Rico Waas, Pembiaran Terhadap Pelanggaran Perda dan Perwal Serta UU Lalin Di Jalan Pukat II

Komentar

Baca Juga

Selasa, 1 September 2026 - 10:11 WIB

Di Laporkan Ke Kejatisu, AWAS Minta Copot Kepsek SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu 2, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapsel

Selasa, 1 September 2026 - 06:14 WIB

Penyidik Kejagung Cecar Tenaga Ahli Hingga PPK BGN

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Sebut Data Desil Ngawur, Said Iqbal Protes Pekerja Gaji UMP Masuk Desil 6-10, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Penentuan Desil Rugikan Pekerja

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Teguh Purnomo Sampaikan Tiga Hal Penting Kepada Ketua Terpilih DPC Peradi Kebumen Anita Nosa

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:20 WIB

AWAS: Copot Kapolres Deli Serdang Sudah Merampas Hak Kemerdekaan Ketua SPSI AGN Sumut Untuk Menyampaikan Pendapat Di Depan Umum

Tajuk Populer