Majalah CEO | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Terbaru, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tujuh orang saksi pada Senin (31/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari Tenaga Ahli BGN, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak yayasan.
“Ketujuh orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu NHG selaku Tenaga Ahli pada BGN, AR selaku Tenaga Ahli pada BGN, dan HC selaku ASN pada BGN,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.