Selain itu, penyidik juga memeriksa MS selaku PPK pada BGN, AM selaku PPK pada kegiatan MBG, MS selaku PPK pada BGN, serta AR dari pihak Yayasan HMB.
Anang menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur hukum. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam skandal penyimpangan anggaran program MBG ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga tersangka awal yang ditetapkan adalah jajaran mantan pimpinan BGN, yaitu:
- Dadan Hindayana (DH) – Eks Kepala BGN
- Lodewyk Pusung (LP) – Eks Wakil Kepala BGN
- Sony Sonjaya (SS) – Eks Wakil Kepala BGN
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penetapan empat tersangka lainnya dari pihak swasta dan internal lembaga:
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.