MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Medan – DPP FKI-1. Resmi serahkan laporan dugaan indikasi tindak pidana korupsi, ke Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Sumatera Utara
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Medan telah menerima laporan dugaan indikasi korupsi Mark-Up Pembangunan Revitalisasi SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu II, Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatra Utara. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak Kejatisu.
Terkait laporan dugaan indikasi korupsi Pembangunan Revitalisasi SD Negeri Nomor 100908 di Tapanuli Selatan, pihak Kejati Sumut PTSP. Terima laporan FKI-1 (Fort Komunitas Indonesia Satu) Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketua FKI-1 menjelaskan kepada beberapa awak media bahwa benar laporan dugaan indikasi tindak pidana korupsi Mark-Up Pembangunan Revitalisasi SD Negeri 100908 muara ampolu II, Kecamatan Muara Batang Toru telah diserahkan ke PTSP Kejati Sumut pada ini Senin 31 Agustus 2026 tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, telah menerima laporan seluruh hasil pengumpulan bahan keterangan atas laporan FKI-1 (front komunitas indonesia satu). Sumatera Utara. Dokumen terlampir dengan Selengkapnya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Berdasarkan surat yang diterima PTSP Kejati Sumut, terkait laporan tersebut pihaknya sudah menerima beberapa. Dokumen lengkap sesuai hasil investigasi tim di lapangan. Juga beberapa keterangan dari narasumber.
Laporan tersebut telah dilayangkan ke PTSP Kejati Sumut oleh FKI-1 Sumut. Dan kita menunggu proses, dari Kejati Sumut. Tegas ketua FKI-1 DPP Sumut.
















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.