Polda Jabar Bongkar Kasus Ujaran Kebencian Berbasis AI, Pelaku Cari Engagement dan Finansial

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan bahwa penyidik kini tengah mendalami alur transaksi keuangan yang digunakan tersangka,( Dok - Foto )

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan bahwa penyidik kini tengah mendalami alur transaksi keuangan yang digunakan tersangka,( Dok - Foto )

Majalah CEO | Bandung,-Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat resmi membongkar kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial yang memanfaatkan rekayasa teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Pengungkapan ini bermula dari Laporan Polisi nomor LP/B/1498/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 4 Agustus 2026 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada 5 Agustus 2026.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka. Tersangka utama yakni AYP (49), seorang karyawan swasta yang berperan memanipulasi konten visual/lama menggunakan AI serta mengunggah narasi provokatif di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara tersangka kedua, AF (40), ditangkap karena turut memprovokasi publik dengan menyebarkan komentar-komentar bernada hasutan di unggahan tersebut.

Pengungkapan kasus yang berlokasi di Jl. Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi ini mengungkap adanya motif ekonomi di balik aksi para pelaku.

AYP sengaja memicu kegaduhan demi mendulang engagement atau interaksi tinggi yang kemudian dimanfaatkan untuk mengumpulkan dana masyarakat melalui platform fintech.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan bahwa penyidik kini tengah mendalami alur transaksi keuangan yang digunakan tersangka.

“Penyidik sedang mengembangkan pemeriksaan ke penyedia jasa keuangan yang dipakai oleh pelaku dalam pengumpulan dana tersebut,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bundel tangkapan layar akun media sosial, 1 unit ponsel Samsung S25FE warna silver, dan 1 unit ponsel OPPO F11 warna biru.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU ITE, serta Pasal 243 hingga Pasal 248 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.***

BACA SELENGKAPNYA:  Pangdam III/Siliwangi Tatap Muka dengan Pengusaha Industri Kabupaten Bandung, Perkuat Komitmen Jaga Sungai Citarum dari Pencemaran Limbah

 

Sumber Berita: Bidhumas Polda Jabar

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Apel Gabungan Tekankan Displin ASN dan Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan
Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal
Pemkab Tapanuli Tengah Salurkan Ribuan perlengkapan Sekolah Dalam Rangka Hari Jadi Ke-81
SPPG Tak Punya PBG, Tak Miliki Label Halal Dan Menyalahi Juknis, Rico Waas Sebagai Ketua Satgas MBG Kota Medan Di Duga Melakukan Pembiaran Kebocoran PAD
7 Bulan Beroperasi, Langgar UU Ketenagakerjaan, SPPG Sunggal 2 Di Suspen BGN Dan Di Sidak Disnakerprovsu, Pekerjanya Tak Miliki BPJS Kesehatan
Calon Kepala Desa Cikahuripan Ade Rohmat Siapkan Program Kerja Nyata, Fokus Ekonomi, Wisata dan Transparansi Desa
Ketua MUI Pasir Luyu Serukan Aksi Damai, Jaga Jawa Barat Tetap Kondusif
Peringatan Hari Jadi Tapteng ke-81 Pemkab Hadirkan Layanan Langsung ke Masyarakat Mulai dari Stan UMKM Layanan Kesehatan dan Tukar Sampah jadi Sembako Hingga Urus KTP Cuma Satu Jam

Baca Juga

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Apel Gabungan Tekankan Displin ASN dan Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Pemkab Tapanuli Tengah Salurkan Ribuan perlengkapan Sekolah Dalam Rangka Hari Jadi Ke-81

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:31 WIB

SPPG Tak Punya PBG, Tak Miliki Label Halal Dan Menyalahi Juknis, Rico Waas Sebagai Ketua Satgas MBG Kota Medan Di Duga Melakukan Pembiaran Kebocoran PAD

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:00 WIB

7 Bulan Beroperasi, Langgar UU Ketenagakerjaan, SPPG Sunggal 2 Di Suspen BGN Dan Di Sidak Disnakerprovsu, Pekerjanya Tak Miliki BPJS Kesehatan

Tajuk Populer