MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah lakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki usai di grebek usai melakukan transaksi narkotika di Jl. Sibolga – Barus tepatnya di dekat Masjid Desa Raso Kec. Tapian Nauli Kab. Tapteng, Selasa (31/10/2023) pukul 16.30 Wib
Adapun identitas pelaku inisial R.P alias Ucok (29 tahun) pekerjaan tidak ada warga Poriaha Kel. Tapian Nauli II Kec. Tapian Nauli Kab. Tapteng
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH menyampaikan bahwa Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit handpone Vivo berwarna hitam dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1 (satu ) gram.
AKP Juli Purwono juga menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena adanya seorang pria yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di TKP.
“Saat personil Opsnal Sat Res narkoba Polres Tapteng melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku diamankan Barang bukti Sabu” ucap Kasat Narkoba.
Lanjutnya, Usai diinterogasi, pelaku ucok mengakui sabu diperoleh dari NH alias Tangkis di Saba Bidang Poriaha Julu Tapteng, namun ketika dilakukan pengejaran terhadap pelaku tangkis berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan Polisi (DPO)
Hasil tes urin pelaku ucok Positif amphetain dan sudah diamankan ke Polres Tapteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Humas Polres Tapanuli Tengah
Kabiro Tapanuli:
Ranto Lumban gaol.
Jurnalis:
Ricky Hutabarat.
Sahata M. Manik.