Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan Digelar, Kuasa Hukum Korban Dorong Putusan Berorientasi pada Keadilan Substantif

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Kuasa hukum Hevi Suryatin, S.H., M.H.,( Dok - Foto )

Kuasa hukum Hevi Suryatin, S.H., M.H.,( Dok - Foto )

Majalah CEO | Bandung – Pengadilan Negeri Bandung mulai menyidangkan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa Andre Akbar Mubarok pada Kamis (23/7/2026). Sidang perdana yang berlangsung di Ruang Sidang Soerjadi dipimpin Ketua Majelis Hakim Sucipto bersama dua hakim anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur April, S.H. membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.

Korban sekaligus pelapor, GN, hadir mengikuti jalannya persidangan didampingi kuasa hukumnya, Hevi Suryatin, S.H., M.H.

Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. Jaksa juga menyampaikan tuntutan pidana penjara selama dua tahun enam bulan terhadap terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan, terdakwa Andre Ahmad Mubarok menyatakan tidak merasa bersalah atas dakwaan yang dibacakan. Namun, ia tidak mengemukakan alasan ataupun penjelasan lebih lanjut atas pernyataan tersebut.

Usai sidang, kuasa hukum korban, Hevi Suryatin, S.H., M.H., menilai tuntutan yang diajukan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan apabila dikaitkan dengan dampak yang dialami korban.

Menurut Hevi, perkara yang bermula pada tahun 2023 baru memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan pada tahun 2026, sehingga lamanya proses penanganan menjadi perhatian dari sisi kepastian hukum. Ia juga menyoroti penerapan pasal yang digunakan serta tidak adanya penahanan terhadap terdakwa selama proses penyidikan maupun penuntutan.

«”Kami berharap proses hukum ini benar-benar memberikan perlindungan kepada korban serta menghadirkan rasa keadilan yang utuh. Dampak yang dialami korban tidak hanya menyangkut luka fisik, tetapi juga beban psikologis yang patut menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujar Hevi.»

Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami serangkaian tindakan penganiayaan selama menjalin hubungan dengan terdakwa. Korban menyebut mengalami pemukulan, pukulan menggunakan botol ke bagian kaki hingga memar, tindakan mencolok mata, serta cekikan berulang yang mengakibatkan dirinya kehilangan kesadaran.

BACA SELENGKAPNYA:  Yakin....,Gak Mau Ke Menganti Bule Aja Berkunjung Ke Menganti

Korban juga menyatakan sempat disekap selama kurang lebih sembilan jam. Saat berusaha melarikan diri melalui kamar mandi di lantai empat, korban mengaku terdakwa mendobrak pintu dan membawanya kembali ke dalam ruangan. Selain itu, telepon genggam korban disebut sempat diambil hingga mengalami kerusakan.

GN juga mengaku beberapa kali menolak ajakan berpacaran dari terdakwa. Namun, menurut keterangannya, ia terus mendapat tekanan, teror, dan dipermalukan di depan umum hingga akhirnya menerima hubungan tersebut. Setelah hubungan berakhir, korban mengaku masih mengalami intimidasi berupa dugaan pengintaian di sekitar rumah, pengiriman surat, serta ancaman terhadap teman-temannya.

Korban juga menyampaikan bahwa setelah membuat laporan polisi, terdakwa diduga sempat mendatanginya untuk meminta laporan dicabut dengan ancaman akan melakukan bunuh diri.

Menanggapi seluruh rangkaian perkara tersebut, kuasa hukum korban menegaskan akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian. Dalam tahapan tersebut, seluruh keterangan dari jaksa, terdakwa, korban, maupun para saksi akan diuji di hadapan majelis hakim sebagai dasar pertimbangan sebelum putusan dijatuhkan. Proses persidangan diharapkan berlangsung secara independen, objektif, dan menjunjung tinggi asas due process of law, dengan tetap menjamin hak-hak korban maupun hak-hak terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.Tagar:
#MajalahCEO #PengadilanNegeriBandung #SidangPenganiayaan #PenegakanHukum #Keadilan #Bandung #HukumIndonesia

Sumber Berita: Tim media

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Sail Siliwangi 2022: Ketika Kapal Ferrocement Menantang Laut, Kapten Mudaim Belajar Arti Kepemimpinan
Wujud Kepedulian TNI AU, Lanud Husein Sastranegara Kirim Bantuan untuk Korban Bencana di NTT
Polres Cimahi Musnahkan 15 ribu Botol Miras, OKT dan Ratusan Knalpot Brong
20 Tahun Menanti, Jembatan Garuda Merah Putih Akhirnya Hubungkan Dua Desa di Kudus
Juniarso Ridwan Serap Aspirasi Warga Cicendo, Pendidikan hingga Infrastruktur Jadi Perhatian
Saurlin Komnas HAM Soroti Kematian Bambang, Konflik Agraria dan RUU Perampasan Aset: Jangan Jadi Bumerang Hukum
Pemkab Tapanuli Tengah Dorong Regulasi Pemulihan Pascabencana dan Optimalisasi PAD Sektor Kelautan
Medan Gotham City, Mohon Atensi Kapolsek Medan Kota, Kereta Pendemo Di Gasak Maling Saat Istirahat di Kantor SPSI AGN Sumut

Baca Juga

Kamis, 3 September 2026 - 11:42 WIB

Sail Siliwangi 2022: Ketika Kapal Ferrocement Menantang Laut, Kapten Mudaim Belajar Arti Kepemimpinan

Kamis, 3 September 2026 - 11:10 WIB

Wujud Kepedulian TNI AU, Lanud Husein Sastranegara Kirim Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Kamis, 3 September 2026 - 07:30 WIB

Polres Cimahi Musnahkan 15 ribu Botol Miras, OKT dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 3 September 2026 - 07:08 WIB

20 Tahun Menanti, Jembatan Garuda Merah Putih Akhirnya Hubungkan Dua Desa di Kudus

Rabu, 2 September 2026 - 22:36 WIB

Saurlin Komnas HAM Soroti Kematian Bambang, Konflik Agraria dan RUU Perampasan Aset: Jangan Jadi Bumerang Hukum

Tajuk Hari Ini