MAJALAHCEO.COM,Bandung, – Pengadilan Tipikor Kelas 1A Bandung, menggelar sidang perdana dengan terdakwa Asep Mulyani Bin Mami Muctar yang merupakan mantan
Camat Waluran Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/9/2021) bertempat di Ruang Sidang II Wirjono Prodjodikoro.
Dalam sidang perdana tersebut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sukabumi membacakan dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi ketentuan dalam UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dalam UU No 20 tahun 2001
Jaksa menguraikan dakwaanya
Setebal 29 halaman, sidang sendiri baru dimulai pada pukul 16.00.Wib yang sebelumnya sempat tertunda di pagi hari.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Erwin Simbolon, SH dari kantor hukum Lilis pitriati, SH kepada para wartawan usai sidang pembacaan dakwaan menjelaskan bahwa agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan dari JPU kami akan lihat dan cermati untuk sesi keterangan saksi Minggu depan, (6/10/2021) dengan dakwaan yang sudah di bacakan oleh JPU,” ungkapnya.
Kuasa hukum terdakwa lainnya Lilis Pitriati menambahkan kami sudah mendalami dakwaan JPU terhadap klien kami ada beberapa kejanggalan terutama dugaan ada keterlibatan pihak lain selain klien kami, dimana umumnya dugaan pidana korupsi selalu melibatkan beberapa pihak, makanya kami akan cermati keterangan saksi nanti,” ucapnya.
Hal senada dipertegas Sandrik Puji Maulana, SH, MH yang juga merupakan kuasa hukum terdakwa, sambil menuruni tangga usai sidang mengatakan kami yakin ini kasus ini tidak tunggal ada beberapa pihak lain yang harus bertanggung jawab,” tutur advokat muda yang sarat pengalaman ini. (Ed)