• Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
Jumat, April 10, 2026
  • Login
Inovatif dan Visioner
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
Inovatif dan Visioner
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Militer
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

Hapusnya hukuman dalam hukum pidana Islam

Oleh : Riadus Sholihin

by Redaksi
25 September 2020
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Bagikan :

Setiap manusia memiliki tingkah laku, ataupun perbedaan yang berbeda beda. Ada yang baik, seperti menolong kaum dhuafa, mengerjakan sholat dan amal baik lainnya. Ada juga yang melakukan perbuatan buruk bahkan perbuatan jahat. Hal ini sangat dilarang didalam Islam, karena Islam menginginkan seluruh ummatnya selamat dan tidak ada yang berbuat jahat. Namun tidak semuanya mengerti tentang keinginan daro syariat Islam ini. Mereka berbuat jahat, seperti mencuri, merampok, atau bahkan membunuh dengan berbagai macam alasan terhadap perbuatannya. Setiap perbuatan jahat, pasti mendapatkan hukuman yang setimpal, namun didalam hukum Islam, diatur sebuah aturan tentang hapusnya hukuman dalam hukum pidana Islam.  Menarik untuk dibahas.

Tindak pidana adalah perbuatan jahat yang mengakibatkan adanya kerugian dan kerusakan yang dialami oleh orang lain. Perbuatan itu dilarang dan akan mendapat sanksi ataupun hukuman ketika telah melakukannya. Sanksi berupa penjara, denda, cambuk, potong tangan, atau bahkan hukuman eksekusi mati. Contoh tindak pidananya, seperti mencuri, memukul, menipu, melukai orang lain atau bahkan membunuh orang lain.

Setelah berbuat tindak pidana, maka setiap orang yang melakukannya akan mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya. Pertanggungjawaban pidana adalah suatu pembebanan yang diberikan akibat hasil perbuatan pidana (jahat) yang telah dilakukannya. Pembebanan hukum berlaku hanya bagi subjek hukum, termasuk Badan Hukum. Baitul Mal adalah contoh nyata dari badan hukum yang dimiliki oleh Islam. Dalam hukum pidana positif, badan Hukum ini dianggap mempunyai hak-hak milik dan dapat mengadakan tindakan-tindakan tertentu. Namun menurut Syari’at Islam Badan Hukum itu tidak dibebani pertanggungjawaban pidana, karena pertanggungjawaban ini didasarkan pada adanya pengetahuan dan pilihan, sedangkan kedua perkara itu tidak terdapat pada Badan Hukum dan juga badan hukum adalah benda mati.

Hakim ataupun algojo yang mengeksekusi terpidana merupakan salah satu dari beberapa orang orang yang hapusnya hukuman dalam hukum pidana Islam. Mukallaf yang secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan suatu tindak pidana, contohnya korupsi. Maka sang hakim ataupun algojo yang nantinya akan mengeksekusi terpidana ini dengan hukuman potong tangan, maka eksekutornya tidak dapat dikenakan sanksi atau hukuman. Karena pada dasarnya mereka sedang menjalankan syariat Islam berupa memotong tangan orang yang korupsi.

Selain itu, hapusnya hukuman bisa terjadi karena dipaksa melakukan suatu perbuatan yang apabila jika tidak dilakukan, maka orang yang memaksa akan menganiaya dan bahkan membunuh. Contoh sederhananya, membakar rumah adalah suatu tindak pidana, si Fulan dipaksa oleh orang lain untuk mencuri di rumah seseorang. Jika si Fulan tidak melakukannya, maka orang lain ini akan membunuh si Fulan. Maka dengan berat hati si Fulan ini melakukan pencurian di rumah tersebut. Dalam hal ini, Fulan tidak dikenai qishash, hudud ataupun diyat, sebab ia melakukannya dengan keadaan terpaksa.

Pembelaan diri sampai membunuh orang yang menyerang juga merupakan hal yang menyebabkan hapusnya hukuman dalam hukum pidana Islam.  Hal ini didasarkan kepada hadis Rasulullah Saw; yang artinya: “Dari Abi Hurairah, ia berkata : Telah datang seorang laki-laki kepada Rasulullah Saw dan berkata “ Ya Rasulullah, bagaimana pendapat anda jika datang seorang laki-laki bermaksud mengambil harta saya?”, Rasulullah menjawab: Janganlah engkau berikan hartamu itu”. Laki-laki itu berkata lagi,“bagaimana pendapat anda jika ia menyerang saya?,” Rasulullah menjawab; “Seranglah dia”. Laki-laki itu berkata, “Bagaimana kalau saya yang terbunuh?” Rasulullah menjawab, “Engkau mati Syāhid”, Laki-laki itu berkata lagi, “bagaimana kalau dia kubunuh?”. Jawab Rasulullah, “Dia masuk neraka” (H.R. Muslim).

Dalam Islam, menjaga harta, benda dan kehormatan serta hal lain yang dimiliki adalah wajib dilakukan. Dengan tujuan agar harta benda dan segala sesuatu yang dimiliki tidak berpindah tangan secara semena mena. Dalam kasus sekarang yang sedang marak adalah begal. Ketika pelaku begal sedang melancarkan aksinya, mengancam korban, lalu mengintimidasi agar diberikan harta benda milik korban, maka Islam memperbolehkan ummatnya untuk mempertahankan diri, dengan beragam cara agar harta benda dan bahkan nyawa korban menjadi selamat. Sekalipun pelaku begal ini tewas ditangan korbannya, maka ia tidak dikenai hukuman qishash, sebab ia membunuh hanya karena mempertahankan harta benda dan nyawanya.

Selanjutnya, ada kemaafan yang menjadi hapusnya hukuman dalam hukum pidana Islam.  Maaf adalah suatu kata yang mewakili isi hati mengakui kesalahan, tetapi tetap ingin berdamai dengan pihak korban. Unsur adanya kemaafan ini tidak dipakai disemua tindak pidana. Tindak pidana penganiayaan, dan pembunuhan misalnya, keduanya terdapat unsur maaf didalamnya. Apabila pihak korban penganiayaan, maka qishash penganiayaan tidak akan dilakukan. Begitu juga dengan pembunuhan, jika telah mendapatkan maaf dari pihak keluarga korban, maka pelaku terbebas dari qishash pembunuhan. Tetapi lain halnya dengan perzinaan atau bahkan pemberontakan. Didalamnya sama sekali tidak ditemukan unsur maaf. Setelah terbukti melakukan perzinaan, maka pasangan sejoli ini akan dikenai hukuman sesuai dengan ketentuannya. Begitu juga dengan pemberontakan (bughat), setelah terbukti, maka pelaku bughat akan dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan hukum pidana Islam.

Demikianlah dari beberapa bagian dari hapusnya hukuman dalam hukum pidana Islam, memang tidak semua dapat dibahas, tetapi hal yang telah dibahas ini diharapkan menjadi pengetahuan bersama. Walaupun ada unsur yang menjadi hapusnya hukuman dalam hukum pidana Islam bukan berarti dapat sesuka hati dalam bertindak, dapat dengan semena mena dalam melakukan perbuatan. Seperti kata yang berada dipenghujung surah Al baqarah, sami’na wa atho’na, kami dengarkan, dan kami patuhi. Tak hanya sekedar didengarkan/dibaca, tetapi harus dimanivestasikan didalam kehidupan ini. Semuanya ada peraturannya, dari mulai bangun tidur, hingga tidur lagi, semua itu telah Allah atur, sehingga kehidupan manusia menjadi teratur.


Bagikan :

Baca Juga

Wujudkan Kepedulian terhadap Kesehatan Lansia, SANF Berbagi Kebahagiaan Ramadan lewat ‘SANFull of Blessings’

16 Maret 2026
0

Bencana yang Terus Berulang di Sumatera: Krisis Kesadaran Lingkungan dan Tantangan Pendidikan untuk Keberlanjutan

10 Januari 2026
0

Ketum DPP Pemuda Karya Nasional Maruli Aner Siagian Saksikan Penyerahan mandat 8 PAC DPD II PKN Kota Medan

27 September 2025
0

BERITAPILIHAN

Artikel

Wujudkan Kepedulian terhadap Kesehatan Lansia, SANF Berbagi Kebahagiaan Ramadan lewat ‘SANFull of Blessings’

4 minggu ago
0
0

MajalahCEO.id | Jakarta - PT Surya Artha Nusantara Finance (SANF) berkolaborasi bersama PT Surya Cakra Anugerah Nusantara (SCAN) dan Yayasan...

Read more
Artikel

Bencana yang Terus Berulang di Sumatera: Krisis Kesadaran Lingkungan dan Tantangan Pendidikan untuk Keberlanjutan

3 bulan ago
0
0

Rentetan bencana alam di Aceh dan Sumatera Utara seolah tidak pernah benar-benar berakhir. Tragedi tsunami Aceh tahun 2004 meninggalkan jejak...

Read more
Artikel

Ketum DPP Pemuda Karya Nasional Maruli Aner Siagian Saksikan Penyerahan mandat 8 PAC DPD II PKN Kota Medan

7 bulan ago
0
0

MajalahCeo.Id | Medan - Ketua DPD II PKN Kota Medan : M. Elvian, SH di dampingi Sekertaris DPD II PKN Kota...

Read more
Artikel

Orang yang kesaksiannya diterima di dalam hukum pidana Islam

5 tahun ago
0
0

Pada suatu peradilan, hal  yang sangat berpengaruh pada sebuah putusan, adalah keterangan saksi. Baik itu peradilan dalam pengadilan hukum positif,...

Read more
Artikel

Perintah Menjaga Lingkungan

5 tahun ago
0
0

Indonesia memiliki potensi alam yang melimpah ruah, mulai dari potensi yang berada di darat, hingga berada  didalam perut bumi. Bahkan...

Read more
Artikel

Aborsi dalam pandangan hukum islam

6 tahun ago
0
0

Diawali dengan adanya pergaulan bebas, dengan berpegangan tangan, hingga terjadi sebuah ‘insiden’ yang tak diinginkan oleh pasangan sejoli itu. Sudah...

Read more
Next Post

Aborsi dalam pandangan hukum islam

Perintah Menjaga Lingkungan

Orang yang kesaksiannya diterima di dalam hukum pidana Islam

 

 

Twitter Facebook Youtube Instagram

CEO GROUP

https://youtu.be/ipbjzgm0YV8?si=7CKAIqtbe-po9G3F

KANTOR REDAKSI :

Gedung Dewan Pers Lantai 6
Jl. Kebon Sirih No.32-34 DKI JAKARTA
Kode Pos 10110
Email : majalahceoredaksi@gmail.com
Anggota Serikat Perusahaan Pers Indonesia
(SPPI)  

 

KANTOR PUSAT :

Wisma Lumbini, 3th Floor,
Jl. Tomang Raya No. 53 Jakarta Barat,
DKI JAKARTA.
Kode Pos (11440)
Telepon : 021-6908980
Email : redaksi@majalahceo.id
mediamajalahceo@gmail.com

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2026 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Tarif Iklan • Gabung

No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2026 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Tarif Iklan • Gabung

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!