Terkuak Di Rapat Pansus Belum Miliki Sertifikasi K3, Penyidik PPNS Wasnaker Disnaker Sumut Diminta Inspeksi Dinas Damkar Kota Medan

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.Id | Medan – Penyidik PPNS Pengawas Ketenaga Kerjaan Dinas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Sumatera Utara diminta menginspeksi Dinas Damkar Kota Medan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terkait kebakaran, yang secara spesifik menyoroti Sertifikasi K3 Kebakaran.

“Kita Minta Penyidik PPNS untuk Inspeksi terkait sertifikasi K3 dan uji riksa alat Pemadam Kebakaran yang ada di Dinas” ungkap Rahmat aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Kerja Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (8/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini dipimpin Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M, bersama Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, A.Md., dan dihadiri Anggota Pansus Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Turut hadir dalam rapat ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan, Dinas Perkim kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Goentono dan Budhi Satria Kusuma dari Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi (PAKKI) dan unsur lainya.

Dalam rapat yang digelar tersebut, terungkap bahwa sampai saat ini para petugas Damkar Kota Medan belum memiliki sertifikasi K3 Kebakaran, sehingga perlu disertakan juga dalam pengajuan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

“Jadi nanti turut kita lampirkan juga bahwa setiap anggota Pemadam kebakaran Kota Medan harus memiliki Sertifikasi K3 Kebakaran. Fungsi K3 itu sendiri adalah meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, memenuhi regulasi pemerintah, mengurangi risiko kecelakaan dan kerugian akibat kebakaran, serta meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga kerja melalui pemahaman dan keterampilan yang teruji dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” terang Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution.

Baca Juga :  Dengarkan Aspirasi Warga, Polsek Jajaran Polres Tanjungbalai Melaksanakan Jumat Curhat

Lebih lanjut Edwin mengatakan, Sertifikasi ini membuktikan bahwa seseorang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai untuk mengidentifikasi bahaya kebakaran, mengelola sarana proteksi, dan melakukan tindakan darurat untuk melindungi aset dan orang.

“Maka dari itulah, pada isi Raperda nanti kita tidak hanya melampirkan haknya masyarakat saja, tetapi juga hak-hak dari para pemadam kebakaran, melindungi para pemadam kebakaran, dalam Perda ini nantinya akan tertuang pasal perpasal tentang menyelamatkan masyarakat,keselamatan masyarakat tapi tidak mengcover keselamatan petugas damkar itu tidak boleh. Kita juga harus masukkan pasal yang mengcover kinerja dan keselamatan para petugas damkar,” tegas Edwin lagi.

Di tempat yang sama, wakil ketua Pansus, Lailatul Badri A. Md menyampaikan, jika sudah dikupas dan dituangkan tentang aturan, hak masyarakat, hak pemadam kebakaran dan perlindungan terhadap semuanya, maka perlu dipertimbangkan juga agar setiap gedung yang ada di Kota Medan ini memiliki standar setiap gedung bertingkat lebih dari 4 lantai dan juga bangunan industri yang ada di wilayah Republik Indonesia wajib mengurus sertifikat keselamatan kebakaran (SKK),.

“Saya perlunya pengawasan terhadap gedung-gedung dan bangunan-bangunan yang ada di kota Medan ini. sertifikat keselamatan kebakaran (SKK), jika tidak makan kita sarankan gedung tersebut disegel dahulu samapai memenuhi SKK,” ujar Lailatul Badri.**

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergitas Pengelolaan Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran.
Refleksi May Day 2026, Di Kota Medan, Buruh Sudah Kerja Keras Tapi Masih Tetap Miskin
Gebrakan Nyata Camat Tebo Ilir Bangun WC Umum di TPU Sayang Tebuang Kelurahan Sungai Bengkal
Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol
Pemko Tanjungbalai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi. 
Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ
Jelang May Day 2026, AMPIBI Datangi Kadisnaker Medan Minta Bentuk Satgas Perlindungan Buruh, Dewan K3 Dan Call Centre
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Silaturahmi Syawal 1447 H dan Rembug Pembangunan Daerah Bersama Tokoh ASLAB 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:46 WIB

Sinergitas Pengelolaan Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran.

Kamis, 16 April 2026 - 09:43 WIB

Refleksi May Day 2026, Di Kota Medan, Buruh Sudah Kerja Keras Tapi Masih Tetap Miskin

Kamis, 16 April 2026 - 09:30 WIB

Gebrakan Nyata Camat Tebo Ilir Bangun WC Umum di TPU Sayang Tebuang Kelurahan Sungai Bengkal

Rabu, 15 April 2026 - 10:42 WIB

Pemko Tanjungbalai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi. 

Rabu, 15 April 2026 - 10:25 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ

Berita Terbaru