Dituding Usir Wartawan, Badan Kehormatan Di Minta Periksa Anggota DPRD-SU Edi Sinuraya Langgar UU Pers

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.Id | Medan – Wartawan Mistar, Muhammad Ari Agung mengalami tindakan tidak terpuji dari Sekretaris Komisi E DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya. Pasalnya, politisi Partai Golkar tersebut membentak dan diduga mengusir kehadiran wartawan saat meliput pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E dan Dinas Pendidikan Sumut.

Tindakan Pengusiran wartawan ini mendapat sorotan dari Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara

Rahmadsyah mengatakan bahwa tindakan mengusir wartawan dapat melanggar Undang-Undang Pers di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut beberapa poin terkait:
– Undang-Undang Pers: UU Pers No. 40 Tahun 1999 melindungi kebebasan pers dan menjamin hak wartawan untuk melakukan tugas jurnalistik.
– Hak Wartawan : Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

– Kewajiban Wartawan : Wartawan juga memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas jurnalistik dengan profesional dan etis.

“Tindakan mengusir wartawan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU Pers jika dilakukan tanpa alasan yang sah atau dengan tujuan untuk menekan kebebasan pers.” ungkapnya,,

Dirinya juga meminta Badan Kehormatan DPRD Sumatera Utara periksa Sekretaris Komisi E DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya. Pasalnya, politisi Partai Golkar tersebut yang membentak dan diduga mengusir kehadiran wartawan saat meliput pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E dan Dinas Pendidikan Sumut.

“Di duga langgar UU Pers kami minta Badan Kehormatan periksa Sekretaris Komisi E DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya politisi Partai Golkar,” pungkasnya.**

Baca Juga :  Wali Kota Mahyaruddin Salim Melepas 5 Atlet Bela Diri Kota Tanjungbalai Mewakili Sumut Ikuti PON II di Kudus

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergitas Pengelolaan Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran.
Refleksi May Day 2026, Di Kota Medan, Buruh Sudah Kerja Keras Tapi Masih Tetap Miskin
Gebrakan Nyata Camat Tebo Ilir Bangun WC Umum di TPU Sayang Tebuang Kelurahan Sungai Bengkal
Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol
Pemko Tanjungbalai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi. 
Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ
Jelang May Day 2026, AMPIBI Datangi Kadisnaker Medan Minta Bentuk Satgas Perlindungan Buruh, Dewan K3 Dan Call Centre
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Silaturahmi Syawal 1447 H dan Rembug Pembangunan Daerah Bersama Tokoh ASLAB 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:46 WIB

Sinergitas Pengelolaan Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran.

Kamis, 16 April 2026 - 09:43 WIB

Refleksi May Day 2026, Di Kota Medan, Buruh Sudah Kerja Keras Tapi Masih Tetap Miskin

Kamis, 16 April 2026 - 09:30 WIB

Gebrakan Nyata Camat Tebo Ilir Bangun WC Umum di TPU Sayang Tebuang Kelurahan Sungai Bengkal

Rabu, 15 April 2026 - 10:42 WIB

Pemko Tanjungbalai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi. 

Rabu, 15 April 2026 - 10:25 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ

Berita Terbaru