MajalahCeo.Id | Medan – Menanggapi adanya pengaduan masyarakat terkait hak-hak normatif dan penerapan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Medan, Teuku Akbar Aktifis yang tergabung dalam Persatuan Buruh Peduli K3 Sumatera Utara meminta Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan, Wasnaker Disnaker Sumut terkait adanya dugaan Abai K3 dan hak normatif pekerja di PT Sumber Giat Utama Farma adalah perusahaan farmasi yang berlokasi di Jalan Tumapel No. 3 A, Medan.
“Sesuai dengan temuan kami, kita minta Komisi II DPRD Medan sidak dan panggil PT Sumber Giat Utama Farma adalah perusahaan farmasi yang berlokasi di Jalan Tumapel No. 3 A, Medan yang di duga Abai K3 dan hak normatif,” ungkapnya, Rabu (17/9/2025)
Teuku Akbar juga mengatakan bahwa Inspeksi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan hak normatif pekerja merupakan langkah penting dalam memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Berikut beberapa poin penting terkait inspeksi K3 dan hak normatif pekerja:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuan Inspeksi K3
– Memeriksa pelaksanaan K3 dan standar K3 di tempat kerja
– Mengidentifikasi potensi bahaya dan mengambil tindakan pencegahan
– Meningkatkan kesadaran pekerja akan pentingnya K3
– Menilai efektivitas program K3
Hak Normatif Pekerja
– Lingkungan kerja aman dan sehat
– Pelatihan K3 yang memadai
– Pemeriksaan kesehatan rutin
– Hak untuk menolak situasi berbahaya
– Kompensasi atas kecelakaan kerja.
Teuku Akbar juga mengatakan Inspeksi hak normatif pekerja adalah langkah penting dalam memastikan perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan melindungi hak-hak pekerja.
Berikut beberapa aspek yang biasanya diperiksa:
– Pelaksanaan Upah Minimum: Memastikan perusahaan membayar upah sesuai dengan standar minimum yang ditetapkan pemerintah.
– Perjanjian Kerja: Memeriksa apakah perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan telah dibuat secara jelas dan sesuai dengan peraturan.
– Jaminan Kerja dan Kesejahteraan: Menilai apakah perusahaan menyediakan jaminan kerja dan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
– Kepesertaan BPJS*: Memastikan perusahaan telah mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
– Penggunaan Tenaga Kerja Asing: Memeriksa apakah perusahaan menggunakan tenaga kerja asing sesuai dengan prosedur dan memastikan adanya alih teknologi kepada pekerja lokal.
Dalam beberapa kasus, inspeksi hak normatif pekerja telah dilakukan oleh lembaga terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara yang mendampingi DPRD Sumatera Utara melakukan sidak ke beberapa perusahaan ¹ ².
*Tujuan Inspeksi*
– Melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kesejahteraan mereka
– Meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan
– Mendorong hubungan industrial yang lebih sehat dan berkeadilan
Hasil Inspeksi
– Rekomendasi dan catatan perbaikan untuk perusahaan yang tidak mematuhi peraturan
– Sanksi bagi perusahaan yang melanggar hak normatif pekerja
– Pemantauan terhadap perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ¹














