Tunjangan Perumahan DPRD Medan Melejit, Rakyat Miskin Menjerit, Selamat Menikmati Fasilitas Dari Pajak Rakyat

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.Id | Medan – Mendagri Tito Karnavian usai rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (15/9/2025), mengaku telah menginstruksikan agar tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD dikaji ulang dan dievaluasi.

Mendagri pun meminta DPRD dan pemerintah daerah mendengar suara masyarakat. Terlebih, sebelumnya DPR RI sudah terlebih dahulu menghentikan tunjangan tersebut.

Ketentuan tunjangan perumahan, kata mendagri Tito, tertuang lewat PP Nomor 18 tahun 2017. Di dalamnya menyebutkan, anggota DPRD yang belum mendapatkan rumah dinas, berhak menerima tunjangan sebagai pengganti yang angkanya bervariasi setiap daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pada praktiknya, tunjangan perumahan diberikan sebagai alat kepentingan agar APBD pemerintah daerah tak diganggu, kata Mendagri Tito.

Seperti halnya di DPRD Kota Medan, tunjangan rumah per bulan untuk 50 anggota dewan tersebut dinilai fantastis, bervariasi dan berdasar dari Peraturan Wali Kota Medan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kota Medan yang ditandatangani Wali Kota Bobby Nasution.

Besarannya yakni :
Ketua DPRD Medan Rp41.986.750,.
Wakil Ketua DPRD Medan: Rp28.514.000,.
Anggota DPRD Medan: Rp19.698.416,.

Menanggapi hal itu, Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Sumatera Utara (Sumut), meminta Wali Kota Medan yang baru Rico Waas melakukan evaluasi terhadap perwal no. 14 tahun 2019 sesuai arahan Mendagri setelah melihat dinamika nasional.

‘’Ya, harusnya saat PAPBD dikoreksi dengan didahului perwal soal tunjangan perumahan dewan. Soal ini sebenarnya Pemko dan DPRD Medan memakai dasar hukum perwal. Memang itu kewenangan wali kota. Perwal ini juga sudah berlangsung lama sejak 2019,’’ kata Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Sumut, Elfenda Ananda kepada Waspada.id di Medan, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga :  Gelar syukuran HUT ke 80 TNI, Koramil 07/Tambelan Tegaskan Siap Bersama Rakyat

Selain itu, kata Elfenda, pendapatan dari dana transfer pemerintah pusat ke daerah berkurang sebesar 29 persen. Tentunya ada dasar Wali Kota Rico Waas melakukan evaluasi perwal tersebut.

Soal kinerja dewan memang sudah kewajiban dan tidak bisa menuntut haknya tanpa kinerja yang jelas. ‘’Rakyat yang menggaji mereka lewat membayar pajak, kenapa seolah-olah perwal no. 14 thn 2019 seakan-akan sakral,’’ cetusnya.

Tentunya atas dasar pernyataan Mendagri meminta daerah melakukan evaluasi tunjangan perumahan bukan berarti meniadakan tunjangan tersebut.

‘’Toh, itu kan dalam bentuk pengganti sewa rumah. Sebab, hampir semua anggota DPRD Medan secara pribadi masing masing punya rumah. Tidak akan mengganggu mereka nantinya kalau pos anggaran pengganti sewa rumah dievaluasi,’’ tegas Elfenda.

Rasanya, kata Elfenda, dewan yang katanya wakil rakyat pasti memahami situasi kesulitan rakyat. ‘’Rakyat saat ini mengalami tekanan ekonomi, daya beli rendah, PHK menghantui masyarakat karena situasi ekonomi lesu. Pasar pasar sepi sehingga ekonomi melemah,’’ ujarnya.

Untuk itu Elfenda berharap Wali Kota Rico Waas harus berdiri diatas semua kelompok, tidak boleh mewakili elit politik. ‘’Kepentingan rakyat harus menjadi prioritas, tidak menimbulkan kebijakan yang membangun kesenjangan,’’ cetusnya.

Walaupun Wali Kota dicalonkan oleh partai politik, tambah Elfenda, namun wali kota harus bijak. Bisa memahami situasi dan kondisi nasional dan daerah.

Wali Kota Rico Waas terkait ini saat dikonfirmasi via chat whatsApp belum merespon, sementara Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menelpon singkat: “Lagi ada acara partai bang,” tutupnya.**

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergitas Pengelolaan Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran.
Refleksi May Day 2026, Di Kota Medan, Buruh Sudah Kerja Keras Tapi Masih Tetap Miskin
Gebrakan Nyata Camat Tebo Ilir Bangun WC Umum di TPU Sayang Tebuang Kelurahan Sungai Bengkal
Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol
Pemko Tanjungbalai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi. 
Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ
Jelang May Day 2026, AMPIBI Datangi Kadisnaker Medan Minta Bentuk Satgas Perlindungan Buruh, Dewan K3 Dan Call Centre
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Silaturahmi Syawal 1447 H dan Rembug Pembangunan Daerah Bersama Tokoh ASLAB 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:46 WIB

Sinergitas Pengelolaan Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran.

Kamis, 16 April 2026 - 09:43 WIB

Refleksi May Day 2026, Di Kota Medan, Buruh Sudah Kerja Keras Tapi Masih Tetap Miskin

Kamis, 16 April 2026 - 09:30 WIB

Gebrakan Nyata Camat Tebo Ilir Bangun WC Umum di TPU Sayang Tebuang Kelurahan Sungai Bengkal

Rabu, 15 April 2026 - 10:42 WIB

Pemko Tanjungbalai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi. 

Rabu, 15 April 2026 - 10:25 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ

Berita Terbaru