Langgar Perda, Bangunan Jalan Taruma Kelurahan Petisah Tengah Tutup Gang Kebakaran, Satpol PP Di Minta Bongkar

- Jurnalis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.Id | Medan – Pihak Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan menyurati Bangunan No 41,43,45,47 agar membongkar bangunan tembok diatas gang kebakaran karena melanggar Regulasi yang ada.

Sesuiai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 57 Tahun 2021 adalah tentang penyesuaian dan perubahan pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 28 Tahun 2016 terkait Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan

Ketentuan khusus dan standar tekhnis RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 pasal 201

Ayat 2 yaitu Gang Kebakaran wajib diterapkan pada sub Zona K1 sebagai sempadan bangunan Belakang dan tidak di perkenankan untuk di pagar

Ayat 3 Poin C : Tidak di gunakan untuk menyimpan dan pemrosesan material

Ayat 3 Point d : tidak ada bagian diatasnya

Peraturan tentang gang kebakaran di Medan secara spesifik juga dapat merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mendetailkan pelaksanaan Perda tersebut, terutama mengenai fungsi gang kebakaran sebagai jalur evakuasi dan larangan menutupnya untuk kegiatan lain seperti berjualan.

Peraturan Terkait Gang Kebakaran di Medan:
Perda Nomor 9 Tahun 2002: Perda ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan, yang salah satu isinya adalah kewajiban pengembang untuk menyediakan gang kebakaran sebagai jalur evakuasi saat terjadi kebakaran.

Peraturan Wali Kota (Perwal): Perwal akan mengatur hal-hal teknis pelaksanaan dari Perda tersebut.

Rahmadsyah Warga Kelurahan Petisah Tengah yang juga aktifis dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara meminta Kastpol Kota Medan membongkar bangunan yang menutup gang Kebakaran.

“Sebagai Penegak Perda, Kita minta Satpol PP Kota Medan membongkar bangunan yang menutup gang kebakaran di Jalan Taruma,” pungkasnya **

BACA SELENGKAPNYA:  DPD Partai Nasdem Kota Tanjungbalai Laksanakan Kegiatan Donor Darah.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Kasus Curanmor Ops Jaran Lodaya 2026, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Semangat Berbagi di Hari Raya: H. Bram Kurban 3 Sapi dan 4 Domba untuk Warga Sukalarang
DPRD Medan Di Minta Gelar RDP Menindak Lanjuti Aspirasi Dan Keresahan AMPIBI
Satreskrim Polres Tapteng Sita Mobil Sigra yang Digelapkan, Pelaku Utama Diamankan
Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera
Stadion Teladan Gagal Jadi Venue Utama AFF U-19 Hingga Di Ingatkan Dewan K3 Sumut Terkait Keamanan Penonton
Perumda Tirta Jaya Mandiri Perkuat Layanan Air Bersih Melalui Pemasangan Jaringan Pipa Jalur Cikidang
Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU

Baca Juga

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:36 WIB

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Kasus Curanmor Ops Jaran Lodaya 2026, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:42 WIB

Semangat Berbagi di Hari Raya: H. Bram Kurban 3 Sapi dan 4 Domba untuk Warga Sukalarang

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:15 WIB

DPRD Medan Di Minta Gelar RDP Menindak Lanjuti Aspirasi Dan Keresahan AMPIBI

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:17 WIB

Satreskrim Polres Tapteng Sita Mobil Sigra yang Digelapkan, Pelaku Utama Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:08 WIB

Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera

Tajuk Populer