Langgar Perda Satpol Di Minta Bongkar Bangunan Tanpa PBG Dan Tutup Gang Kebakaran Di Jl. B. Zein Hamid Dekat Gang Dermawan Lingk VII, Titi Kuning, Medan Johor

- Reporter

Rabu, 8 Oktober 2025 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.Id | Medan – Medan – Bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan gang kebakaran dapat menghadapi sanksi administratif hingga pembongkaran paksa.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara meminta Pemerintah Kota Medan dapat memberikan peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, membongkar bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berada di jalan Jalan B. Zein Hamid dekat Gang Dermawan Lingk VII Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor

“Satpol PP harus bongkar bangunan dianggap tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan dan juga tidak memenuhi standar laik fungsi dan keselamatan karena menyerobot dan menutup gang kebakaran serta membangun tanpa Izin PBG,” ungkapnya Rabu (8/10/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Paska Mediasi yang di gelar di kantor Lurah Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Muchlis SH mengatakan bahwa dirinya meminta gang kebakaran jangan di tutup.

“Kita keberatan Gang kebakaran di serobot dan ditutup kita minta bangunan tersebut di bongkar,” katanya

Lurah Titi Kuning Kecanatan Medan Johor mengatakan dirinya menghimbau pemilik bangunan membongkar dan menghentikan kegiatan aktifitas bangunan karena belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung

“Kita berharap warga mau melaksanakan hasil mediasi yang kita gelar hari ini dan membongkar bangunan

PBG adalah dokumen penting yang memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan keselamatan.
Sementara itu, gang kebakaran sangat penting untuk keselamatan penghuni bangunan dalam situasi darurat.

Sesuiai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 57 Tahun 2021 adalah tentang penyesuaian dan perubahan pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 28 Tahun 2016 terkait Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan

Baca Juga :  BPBD Tapteng Lakukan Pencarian Warga Tersesat Di Hutan

Ketentuan khusus dan standar tekhnis RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 pasal 201

Ayat 2 yaitu Gang Kebakaran wajib diterapkan pada sub Zona K1 sebagai sempadan bangunan Belakang dan tidak di perkenankan untuk di pagar

Ayat 3 Poin C : Tidak di gunakan untuk menyimpan dan pemrosesan material

Ayat 3 Point d : tidak ada bagian diatasnya

Peraturan tentang gang kebakaran di Medan secara spesifik juga dapat merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mendetailkan pelaksanaan Perda tersebut, terutama mengenai fungsi gang kebakaran sebagai jalur evakuasi dan larangan menutupnya untuk kegiatan lain seperti berjualan.

Peraturan Terkait Gang Kebakaran di Medan:
Perda Nomor 9 Tahun 2002: Perda ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan, yang salah satu isinya adalah kewajiban pengembang untuk menyediakan gang kebakaran sebagai jalur evakuasi saat terjadi kebakaran.

Peraturan Wali Kota (Perwal): Perwal akan mengatur hal-hal teknis pelaksanaan dari Perda tersebut.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol
Pemko Tanjungbalai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi. 
Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ
Jelang May Day 2026, AMPIBI Datangi Kadisnaker Medan Minta Bentuk Satgas Perlindungan Buruh, Dewan K3 Dan Call Centre
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Silaturahmi Syawal 1447 H dan Rembug Pembangunan Daerah Bersama Tokoh ASLAB 
Pemko Tanjungbalai Percepat Penyelarasan Program 3 Juta Rumah untuk MBR. 
Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Terima Audiensi Pengurus Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Tanjungbalai.
Pemko Tanjungbalai Sambut Kolaborasi Telkomsel Dorong Digitalisasi Sekolah.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:41 WIB

Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol

Rabu, 15 April 2026 - 10:42 WIB

Pemko Tanjungbalai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi. 

Rabu, 15 April 2026 - 10:25 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ

Rabu, 15 April 2026 - 06:08 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Silaturahmi Syawal 1447 H dan Rembug Pembangunan Daerah Bersama Tokoh ASLAB 

Rabu, 15 April 2026 - 06:06 WIB

Pemko Tanjungbalai Percepat Penyelarasan Program 3 Juta Rumah untuk MBR. 

Berita Terbaru