Inspektorat Di Minta Periksa Oknum Satpol PP Sumut Di Duga Bekingi Bangunan Tanpa PBG Di Jalan B. Zein Hamid Dekat Gang Dermawan Lingk VII Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor

- Reporter

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo I’d | Medan – Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Mereka memiliki beberapa tugas dan fungsi penting, antara lain :
– Menegakkan Perda dan Perkada: Satpol PP bertugas untuk memastikan bahwa peraturan daerah dan keputusan kepala daerah dipatuhi oleh masyarakat.
– Pemeliharaan Ketertiban Umum: Mereka juga bertanggung jawab untuk memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
– Penyidikan Pelanggaran: Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan Perkada.
– Tindakan Administratif: Mereka dapat melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran.

Namun awak media menemukan oknum Satpol PP bukannya malah penegakan peraturan dengan profesional dan transparan malah membekingi bangunan jalan Tanpa PBG Di Jalan B. Zein Hamid Dekat Gang Dermawan Lingk VII Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor.

Sebelumnya Bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan gang kebakaran dapat menghadapi sanksi administratif hingga pembongkaran paksa.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara meminta Pemerintah Kota Medan dapat memberikan peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, membongkar bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berada di jalan Jalan B. Zein Hamid dekat Gang Dermawan Lingk VII Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor

“Satpol PP harus bongkar bangunan dianggap tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan dan juga tidak memenuhi standar laik fungsi dan keselamatan karena menyerobot dan menutup gang kebakaran serta membangun tanpa Izin PBG,” ungkapnya Rabu (8/10/2025)

Paska Mediasi yang di gelar di kantor Lurah Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Muchlis SH mengatakan bahwa dirinya meminta gang kebakaran jangan di tutup.

BACA SELENGKAPNYA:  Bupati Tapanuli Tengah Hadiri Rakornas, Dukung Upaya Swasembada Pangan

“Kita keberatan Gang kebakaran di serobot dan ditutup kita minta bangunan tersebut di bongkar,” katanya

Lurah Titi Kuning Kecanatan Medan Johor mengatakan dirinya menghimbau pemilik bangunan membongkar dan menghentikan kegiatan aktifitas bangunan karena belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung

“Kita berharap warga mau melaksanakan hasil mediasi yang kita gelar hari ini dan membongkar bangunan

PBG adalah dokumen penting yang memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan keselamatan.
Sementara itu, gang kebakaran sangat penting untuk keselamatan penghuni bangunan dalam situasi darurat.

Sesuiai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 57 Tahun 2021 adalah tentang penyesuaian dan perubahan pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 28 Tahun 2016 terkait Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan

Ketentuan khusus dan standar tekhnis RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 pasal 201

Ayat 2 yaitu Gang Kebakaran wajib diterapkan pada sub Zona K1 sebagai sempadan bangunan Belakang dan tidak di perkenankan untuk di pagar

Ayat 3 Poin C : Tidak di gunakan untuk menyimpan dan pemrosesan material

Ayat 3 Point d : tidak ada bagian diatasnya

Peraturan tentang gang kebakaran di Medan secara spesifik juga dapat merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mendetailkan pelaksanaan Perda tersebut, terutama mengenai fungsi gang kebakaran sebagai jalur evakuasi dan larangan menutupnya untuk kegiatan lain seperti berjualan.

Peraturan Terkait Gang Kebakaran di Medan:
Perda Nomor 9 Tahun 2002: Perda ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan, yang salah satu isinya adalah kewajiban pengembang untuk menyediakan gang kebakaran sebagai jalur evakuasi saat terjadi kebakaran.

BACA SELENGKAPNYA:  Kajari Tanjungbalai Lantik Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Baru: Tekankan Integritas dan Profesionalisme.

Peraturan Wali Kota (Perwal): Perwal akan mengatur hal-hal teknis pelaksanaan dari Perda tersebut.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Kolaborasi Pemko Tanjungbalai Bersama PA dan Kemenag Wujudkan Produk Hukum Akta Nikah serta Dokumen Kependudukan Bagi Masyarakat Kurang Mampu
DJP SUMUT 1 Di Duga Kriminalisasi Pers, Takut Segala Kebobrokan Diketahui Masyarakat
Buat Macet, Walikota Medan “Restui” Bangunan Tanpa PBG Di Jalur Hijau Sungai Babura, Warga: Keras Dekingnya!!
DPN Geruduk Kantor Gubernur Sumut, Tolak Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur
AWAS Bersama DPN Geruduk Kantor DJP Sumut, Teriak Save Busrok Dan Sebut Kebebasan Pers Di Kebiri 
Tinjau Dua Dapur SPPG di Kecamatan Datuk Bandar, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Pastikan Standar Higienitas dan Kualitas Produksi
Pemko Tanjungbalai Gelar Peringatan Hardiknas 2026, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Tekankan Pendidikan sebagai Kunci Bangsa Membangun SDM Yang Unggul, Kuat dan Tangguh
Wali Kota Tanjungbalai Bersama Forkopimda Melepas Keberangkatan 131 Jamaah Calon Haji Kloter 11 ke Asrama Haji Medan
Berita ini 3 kali dibaca

Baca Juga

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:45 WIB

Kolaborasi Pemko Tanjungbalai Bersama PA dan Kemenag Wujudkan Produk Hukum Akta Nikah serta Dokumen Kependudukan Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:46 WIB

DJP SUMUT 1 Di Duga Kriminalisasi Pers, Takut Segala Kebobrokan Diketahui Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:51 WIB

Buat Macet, Walikota Medan “Restui” Bangunan Tanpa PBG Di Jalur Hijau Sungai Babura, Warga: Keras Dekingnya!!

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:54 WIB

DPN Geruduk Kantor Gubernur Sumut, Tolak Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:17 WIB

Tinjau Dua Dapur SPPG di Kecamatan Datuk Bandar, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Pastikan Standar Higienitas dan Kualitas Produksi

Tajuk Populer