Rekomendasi Komisi 4 DPRD Medan Dianggap “Angin Lalu” Pembiaran Pelanggaran Perda Dan Perwal Jalan Pukat II Medan Tembung

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.Id | Medan – Segala Upaya dilakukan untuk menghentikan Kegiatan aktifitas Ekspedisi di jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung bahkan Komisi 4 DPRD Kota Medan sudah mengeluarkan Rekomendasi agar Pemko Medan menertibkan kegiatan Ekspedisi di Jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Sebelumnya Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan penertiban usaha ekspedisi di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, namun hingga saat ini Rekomendasi Komisi 4 DPRD Kota Medan dianggap “Angin lalu” oleh Pemko Medan.

Keberadaan usaha bongkar muat tersebut dinilai melanggar ketentuan dan menyebabkan kemacetan lalu lintas serta mengganggu kenyamanan warga.

Rekomendasi tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Medan dengan Dinas Perhubungan Kota Medan, Satlantas Polrestabes, Satpol PP, Dinas Perkimtaru, serta sejumlah OPD lainnya, pada Selasa (19/8/2025).

Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan warga sekitar Jalan Pukat II. RDP dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama anggota Edwin Sugesti, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Rommy Van Boy, dan Zulham Effendi.

“Pemko Medan harus tegas menertibkan usaha ekspedisi di Jalan Pukat II. Jalan itu kecil dan merupakan jalan kota, tidak boleh dilalui truk. Wilayah tersebut adalah permukiman sehingga tidak diperbolehkan ada usaha ekspedisi atau pergudangan,” ujar Edwin Sugesti Nasution, politisi PAN.

Edwin menegaskan, apabila pemilik usaha tetap bersikeras tidak memindahkan usaha mereka, Pemko Medan diminta segera memasang portal agar truk ekspedisi tidak lagi bisa melintas di Jalan Pukat II.

Dalam rapat tersebut DPRD Medan memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada pemilik usaha untuk menyiapkan proses pemindahan, sebagai bagian dari penertiban administrasi, sebelum nantinya dilakukan eksekusi.

Edwin Sugesti terlihat serius mendorong agar penertiban segera dilakukan.

Ia mengaku karena dirinya berdomisili di daerah tersebut, sempat muncul tudingan seolah dirinya membekingi usaha ekspedisi tersebut.

“Saya minta ditertibkan secepatnya karena sangat mengganggu dan menimbulkan keresahan warga,” tegas Edwin.

Sementara itu, anggota Komisi IV lainnya, Rommy Van Boy, menyayangkan sikap Pemko Medan, khususnya Dinas Perhubungan, yang dinilai melakukan pembiaran sehingga usaha ekspedisi tetap berjalan meski sudah banyak dikeluhkan warga.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Universitas Brawijaya Dalami Lima Aspek Strategis Penanganan DAS Citarum
Pemko Tanjungbalai Siap Berkolaborasi Bersama BPPMHKP Tanjungbalai Asahan Optimalkan Layanan Sertifikasi Jaminan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Dalam Mendukung Program Prioritas Nasional KKP.
PBG Bangunan Yang Berada Di Jalan Bromo Gang Mulia Kelurahan Tegal Sari II masih Dalam Pengurusan
Bupati Hadiri Rakor, Pemkab Tapanuli Tengah Terima Tambahan Dana TKD Rp123,7 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana
Diduga Ada Penerimaan Tanpa Regulasi Dan Transparansi Panitia Pilkades, ALARM Bersama Ratusan Warga Unjuk Rasa di Kantor Desa Pulau Rakyat Tua
Percepat Distribusi Air Bersih ke Wilayah Kalangan, PDAM Mual Nauli Tinjau Proyek Jembatan Pipa Jalur Sihaporas
Pangdam IV/Diponegoro Bersama Jajaran TNI AD Bahas Percepatan Pembangunan KDKMP
PMI Deli Serdang Terus Berinovasi dan Berkarya

Baca Juga

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:48 WIB

Universitas Brawijaya Dalami Lima Aspek Strategis Penanganan DAS Citarum

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:26 WIB

Pemko Tanjungbalai Siap Berkolaborasi Bersama BPPMHKP Tanjungbalai Asahan Optimalkan Layanan Sertifikasi Jaminan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Dalam Mendukung Program Prioritas Nasional KKP.

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:43 WIB

PBG Bangunan Yang Berada Di Jalan Bromo Gang Mulia Kelurahan Tegal Sari II masih Dalam Pengurusan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

Bupati Hadiri Rakor, Pemkab Tapanuli Tengah Terima Tambahan Dana TKD Rp123,7 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:19 WIB

Diduga Ada Penerimaan Tanpa Regulasi Dan Transparansi Panitia Pilkades, ALARM Bersama Ratusan Warga Unjuk Rasa di Kantor Desa Pulau Rakyat Tua

Tajuk Populer