ALMISBUN Desak BPN Sumut Tinjau Ulang Penetapan HGU PT. CSIL

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.Id |  Medan – Sengketa atas Produk Hukum BPN HGU PT.CSIL sudah bergulir hampir 2 bulan di BPN Sumut, dalam HGU terdapat 2 Bidang Hak Atas Tanah Budi Suharti yaitu 76.815 M² dan 4.000 M².

Lokasi Tanah itu saat ini sudah berdiri Pabrik CPO PT. CSIL dan Kebun Sawit terletak didisun V Desa Bangun Baru Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan.

Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan Sumatera Utara ( PW ALMISBUN Sumut ) sebagai Penerima Kuasa telah melayangkan surat Sengketa dengan No. 0352 / PW-SU / ALMISBUN / VIII / 2025, tgl surat 26 / 8/ 2025,

Sudah berproses di BPN Sumut selama 1 bulan 27 Hari dan selama proses kami telah menyampaikan data yuridis dan data fisik, saksi dan petunjuk lainya,

Tindaklanjut proses sengketa pada 22 Sept 2025, Indra Mingka Ketua PW ALMISBUN Sumut diterima Bidang Pengendalian dan Penangan Sengketa BPN Sumut Eddyman Naibaho,

Kita menjelaskan semua asal usul riwayat tanah Budi Suharti, Data Yuridis dan Data Fisik serta Hubungan Hukumnya,

Sudah 3 kali Kelengkapan berkas secara resmi disampaikan kepada Kanwil BPN Sumut Yaitu Bidang Pengendalian dan Sengketa Pertanahan dan Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran,

PW ALMISBUN Sumut juga menyampaikan tembusan surat ke BPN RI dijakarta kepada Ditjen VII dan Inspektorat Jendral ( Irjen ) dan Ketua Ombudsman Pusat,

Berikutnya BPN Sumut menyampaikan Surat kepada Pemegang Kuasa Indra Mingka & Syahrijal Nasution melalui Surat No. H.01.01 / 2188-12.300 / IX / 2025, Intinya memerintahkan BPN Asahan untuk melakukan Penelitian Atas Penerbitan Gak Guna Usaha PT. CSIL berdasarkan Keputusan Kepala BPN RI tgl 28 Mei 2007 Nomor : 18-HGU-BPN RI-2007 seluas 817,42 Ha,

BACA SELENGKAPNYA:  Pastikan Aman dan Lancar, Polres Tanjungbalai Amankan Kegiatan Tauhid dan Keimanan

Menyikapi surat BPN Sumut, kami melakukan Observasi untuk menggali lebih detail alat bukti, keterangan dan informasi lainya,
selama 2 hari itu melakukan observasi lapangan dan menemui para saksi – saksi dan orang-orang dan terkahir kita ke Kantor BPN Asahan pada tgl 2 Okt 2025,

Selama penangan oleh PW ALMISBUN Sumut dan melakukan penelaahan maka ada beberapa cacatan penting antara lain :
1. Panitia B pada masa proses permohonan HGU PT. CSIL diduga telah lalai dalam Meneliti dan Mengkaji Status dan Riwayat Tanah serta Hubungan Hukum antara Tanah yg Dimohon dengan Pemohon, sehingga menghilangkan hak atas tanah a.n Budi Suharti,

2. Panitia B waktu melakukan Penelitian secara fisik dilapangan Tidak mengikut sertakan Kepala Desa dan Kepala Dusun untuk menentukan letak tanah dan batas-batas tanah sehingga merugikan Budi Suharti,

3. Budi Suharti dalam Hubungan Hukumnya dgn Alm. HM Syarif dan Hj Ruqiyah adalah Orang Tua Kandung dan kami memperoleh keterangan bahwa semasa hidup Orang Tua Budi Suharti Tidak pernah menjualkan atau menggantirugikan tanah milik Budi Suharti kepada siapapun.

Indra Mingka mendesak Kepala Kanwil BPN Sumut untuk meninjau ulang HGU PT. CSIL dan kita yakin proses ini dapat selesai di BPN Sumut.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Semangat Berbagi di Hari Raya: H. Bram Kurban 3 Sapi dan 4 Domba untuk Warga Sukalarang
DPRD Medan Di Minta Gelar RDP Menindak Lanjuti Aspirasi Dan Keresahan AMPIBI
Satreskrim Polres Tapteng Sita Mobil Sigra yang Digelapkan, Pelaku Utama Diamankan
Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera
Stadion Teladan Gagal Jadi Venue Utama AFF U-19 Hingga Di Ingatkan Dewan K3 Sumut Terkait Keamanan Penonton
Perumda Tirta Jaya Mandiri Perkuat Layanan Air Bersih Melalui Pemasangan Jaringan Pipa Jalur Cikidang
Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU
Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum
Berita ini 4 kali dibaca

Baca Juga

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:42 WIB

Semangat Berbagi di Hari Raya: H. Bram Kurban 3 Sapi dan 4 Domba untuk Warga Sukalarang

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:15 WIB

DPRD Medan Di Minta Gelar RDP Menindak Lanjuti Aspirasi Dan Keresahan AMPIBI

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:17 WIB

Satreskrim Polres Tapteng Sita Mobil Sigra yang Digelapkan, Pelaku Utama Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:08 WIB

Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:58 WIB

Stadion Teladan Gagal Jadi Venue Utama AFF U-19 Hingga Di Ingatkan Dewan K3 Sumut Terkait Keamanan Penonton

Tajuk Populer