Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Sikat 2 Orang Pemilik Sabu

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Tanjungbalai – Pihak kepolisian kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkoba di Kota Tanjungbalai melalui Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 2 orang atas kepemilikan Narkoba.

Kapolres Tanjungbalai melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP membenarkan penangkapan tersebut yang terjadi pada hari Selasa (21-10-2025) sekira pukul 20.45 Wib.

Ipda Ruslan menjelaskan penangkapan tersebut terjadi di sebuah rumah Jalan M. Abbas gang Losmen Lingkungan III Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai dengan mengamankan 2 orang M alias N (laki laki 49 Tahun) warga Jalan M. Abbas gang Losmen Lingkungan III Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan S alias T (perempuan 40 tahun) warga Jalan M.U. Damanik Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Dijelaskan bahwa pada hari Selasa (21-10-2025) sekitar Pukul 20.45 Wib personil dari Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mendapatkan informasi bahwasannya ada 1 orang yang sering menjual belikan/pengedar Narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan M.Abbas gang Losmen.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi dan selanjutnya petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah tersebut, dan petugas berhasil menangkap 1 orang inisial M Alias N dan seorang perempuan inisial S Als T dan kemudian petugas melakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,13 gram, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,89 gram dan 2 bungkus plastik ukuran sedang berisikan di duga narkotika jenis shabu berat kotor 2,93 gram serta uang tunai Rp. 256.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Kemudian petugas melakukan introgasi. terhadap pelaku mengakui mendapatkan barang bukti tersebut dia peroleh seorang laki-laki berinisial “A”, selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti Polres Tanjungbalai untuk di lakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.***

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Ade Irmas Menang Telak, Terpilih Menjadi Kepala Desa PAW Cikujang Tahun 2026
Sanksi PTDH Tak Kunjung Dijatuhkan. ALARM Soroti Dugaan Mandeknya Penegakan Hukum Terhadap AHS
BUMDes Buayan Benahi Langen Ujung, Dongkrak Wisata dan Ekonomi Warga
Pemilihan Calon RW 03 Kel Sungai Pelenggut Berjalan Tertib
Pemko Tanjungbalai Mengapresiasi Hadirnya IPHR Sebagai Mitra Strategis Guna Mendukung Pembangunan Daerah.
Laskar Merah Putih Marcab Cianjur dan Bandung Barat Gelar Rakor, Matangkan Persiapan Pengibaran Bendera HUT RI ke-8
Muscam KNPI Cibadak Diharapkan Lahirkan Pemimpin Muda yang Mampu Bersinergi untuk Kemajuan Daerah
PODCAST EDSHAREON BERSAMA EDDY WIJAYA: ANALISIS OEGROSENO TENTANG PROSEDUR PENETAPAN TERSANGKA FEBRIE ADRIANSYAH

Baca Juga

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:59 WIB

Sanksi PTDH Tak Kunjung Dijatuhkan. ALARM Soroti Dugaan Mandeknya Penegakan Hukum Terhadap AHS

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:08 WIB

BUMDes Buayan Benahi Langen Ujung, Dongkrak Wisata dan Ekonomi Warga

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:27 WIB

Pemilihan Calon RW 03 Kel Sungai Pelenggut Berjalan Tertib

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:49 WIB

Pemko Tanjungbalai Mengapresiasi Hadirnya IPHR Sebagai Mitra Strategis Guna Mendukung Pembangunan Daerah.

Minggu, 19 Juli 2026 - 02:48 WIB

Laskar Merah Putih Marcab Cianjur dan Bandung Barat Gelar Rakor, Matangkan Persiapan Pengibaran Bendera HUT RI ke-8

Tajuk Populer