Selamatkan Sungai Dari Penyempitan, DPRD Medan Di Minta Gunakan Hak Interpelasi Atas “Diamnya” Walikota Terhadap J City Dan City View

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 03:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.Id | Medan – Mempersempit aliran sungai dapat menyebabkan berbagai masalah lingkungan, seperti:

– Banjir : Mengurangi kapasitas sungai untuk menampung air hujan, sehingga meningkatkan risiko banjir.

– Kerusakan Ekosistem : Mengganggu habitat dan keanekaragaman hayati di sekitar sungai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Kualitas Air : Mengurangi kemampuan sungai untuk membersihkan diri sendiri, sehingga menurunkan kualitas air.

Bangunan J City dan City View tidak memiliki Rekomtek BWSS II dan mempersempit Aliran sungai, tindakan seperti ini dapat dianggap sebagai kejahatan lingkungan karena merusak lingkungan dan berpotensi membahayakan masyarakat sekitar, namun tidak ada sangsi apapun dari Pemko Medan.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKlH) meminta Anggota DPRD Medan mengunakan hak Interperlasi atas diamnya Pemko Medan terhadap bangunan J City View dan J City.

“Selamatkan Sungai dari Penyempitan dan Pendangkalan Yang Mengakibatkan Banjir, DPRD Medan di minta gunakan hak Interpelasi kepada walikota Medan atas sikap diam dan lemahnya terhadap J.City dan City View,” Ungkapnya, Sabtu (25/10/2025)

Sebelumnya, berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, menyoroti keras sikap Kepala Dinas Perkim Cikataru, Jhon Ester Lase yang dinilai tutup mata terhadap pelanggaran dua pengembang besar, yakni Komplek J-City di Kecamatan Medan Johor dan The CityView Condominium di Medan Polonia.

Kedua pengembang itu, menurut Rommy, terbukti mendirikan sebagian bangunannya di atas sempadan sungai tanpa izin resmi berdasarkan hasil rapat dengar pendapat bersama pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II pada Senin (20/10/2025). Terungkap bahwa kedua proyek tersebut tidak memiliki rekomendasi teknis (rekomtek) sebagaimana diatur dalam ketentuan tata ruang.

Baca Juga :  Babinsa Pulau Mentebung Laksanakan Patroli dan Pengamanan di Pelabuhan Sri Bentayan Kec. Tambelan

“BWSS II sudah memberikan teguran kepada pengembang J-City dan CityView. Tapi sampai hari ini, Pemko Medan belum juga melakukan tindakan. Ada apa sebenarnya?” ujar dia menjawab wartawan, Jumat (24/10/2025).

BWSS II, imbuh Rommy, menyatakan penindakan terhadap pelanggaran berada di bawah kewenangan Pemko Medan, dalam hal ini Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang serta Satpol PP. Namun, hingga kini, tak ada langkah tegas berupa penghentian atau pembongkaran bangunan yang melanggar.

Politisi Partai Golkar dari Dapil V (Medan Johor, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Tuntungan, Medan Selayang, dan Medan Sunggal) itu menegaskan, bangunan di atas sempadan sungai harus dibongkar untuk menegakkan aturan dan mencegah pelanggaran serupa di kemudian hari.

“Kalau dibiarkan, pengembang lain akan ikut menyerobot sempadan sungai. Pemko Medan harus tegas membongkar bangunan J-City dan CityView yang jelas-jelas melanggar, jangan bersikap ‘banci’ seperti ini,” ujarnya.

Rommy juga menilai, pembangunan yang menyerobot sempadan sungai berdampak langsung terhadap banjir di Kota Medan, terutama di wilayah Johor dan Polonia yang kini makin sering tergenang.

“Sempadan yang dipersempit menyebabkan aliran air tersumbat. Warga jadi korban banjir. Pemko Medan jangan menunggu lebih parah lagi baru bertindak,” katanya.

Rommy menilai, pembiaran terhadap dua proyek tersebut bertolak belakang dengan komitmen Pemko Medan dalam program penanganan banjir yang selama ini digembar-gemborkan.

“Percuma normalisasi drainase dilakukan, kalau di sisi lain sungai-sungai justru menyempit akibat bangunan ilegal. Ini kontradiktif dan mempermalukan pemerintah sendiri,” ujarnya.

Perwakilan BWSS II, Ferry, sebelumnya dalam RDP Komisi IV menegaskan bahwa tidak ada rekomtek yang dikeluarkan untuk pembangunan J-City maupun CityView.

“Memang benar terjadi penyempitan sungai akibat pembangunan dua komplek itu. BWSS II tidak pernah mengeluarkan rekomtek untuk keduanya dan sudah menyurati pihak pengembang,” ujar Ferry.

Baca Juga :  Minimnya Pengawasan Dan Penindakan, Jaringan Udara Yang Semrawut Di Kota Medan Ancam Keselamatan Warga

Ia menegaskan bahwa tindakan hukum dan penertiban berada sepenuhnya di tangan Pemko Medan.

“Kewenangan penindakan bukan di BWSS II, tetapi di Pemko Medan,” pungkasnya.**

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol
Pemko Tanjungbalai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi. 
Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ
Jelang May Day 2026, AMPIBI Datangi Kadisnaker Medan Minta Bentuk Satgas Perlindungan Buruh, Dewan K3 Dan Call Centre
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Silaturahmi Syawal 1447 H dan Rembug Pembangunan Daerah Bersama Tokoh ASLAB 
Pemko Tanjungbalai Percepat Penyelarasan Program 3 Juta Rumah untuk MBR. 
Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Terima Audiensi Pengurus Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Tanjungbalai.
Pemko Tanjungbalai Sambut Kolaborasi Telkomsel Dorong Digitalisasi Sekolah.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:41 WIB

Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol

Rabu, 15 April 2026 - 10:42 WIB

Pemko Tanjungbalai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi. 

Rabu, 15 April 2026 - 10:25 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ

Rabu, 15 April 2026 - 06:08 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Silaturahmi Syawal 1447 H dan Rembug Pembangunan Daerah Bersama Tokoh ASLAB 

Rabu, 15 April 2026 - 06:06 WIB

Pemko Tanjungbalai Percepat Penyelarasan Program 3 Juta Rumah untuk MBR. 

Berita Terbaru