Kelompok Tani Cabai Akal Sehat Hakiki Gugat Gubsu Perbuatan Melanggar Hukum ke PN Medan

- Reporter

Sabtu, 1 November 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Tapanuli Utara-Kelompok Tani Cabai Akal Sehat Hakiki Kabupaten Tapanuli Utara gugat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Medan, dinilai tidak berpihak kepada masyarakat Tani Cabai yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara terkhususnya Petani di Kecamatan Siborongborong”‘, demikian dijelaskan  Roder Nababan kepada Kliktodaynews pada Sabtu (1/11/2025) melalui telpon genggamnya.

Masih menurutnya,” Gubsu Bobby Nasution selaku pihak tergugat melakukan Intervensi terhadap harga cabai di Wilayah Sumatere Utara telah merugikan langsung bagi Penggugat (Roder Nababan), karena harga jual ditingkat Petani menjadi turum secara signifikan dan tidak sebanding dengan biaya produksi yang dipasarkan,” sebut Petani Cabai itu pilu.

“Bahwa dalam musim tanam saat ini, para petani mengalami peningkatan biaya produksi.Akibat kemarau panjang dan mengharuskan penggugat melakukan penyiraman intensif”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akibat dari itu saya selaku Penggugat harus mengeluarkan dana tambahan yang sangat besar untuk membeli petisida, insek tisida, serta melakukan pemupukan secara ekstra agar tanaman cabai milik saya dapat bertahan menghadapi kondisi cuaca ekstrem”, jelas warga Desa Paniaran ini.

Masih terangnya, ” saya selaku penggugat pada tahun 2023 – 2024 mengalami kerugian besar menurut perhitungan saya sekitar Rp.560.000.000 akibat anjloknya harga cabai dan komoditas sayur lainnya,” aku Roder.

“oleh karena Pemerintah Provinsi Sumut tidak mengambil langkah-langkah efektip untuk mengambil langkah menstabilkan harga cabai dan komoditi sayur lainnya di pasar, sehingga kebijakan Gubsu justru memperburuk kondisi ekonomi para petani,” tuturnya.

Ia menambahkan,” Perbuatan tergugat (Gubsu) membuka dan mengizinkan pemasok cabai dari luar provinsi Sumut, akibat dari itu mengakibatkan turunnya harga cabai lokal dengan drastis di tingkat petani di Sumut”.

Baca Juga :  Pemulihan Sektor Pertanian Pascabanjir, Pemkab Tapteng Serahkan 94.000 Kg Benih Padi Kepada Petani

“Bahwa kebijakan tergugat, merugikan saya selaku penggugat kerugian material sebesar Rp.560.000.000 dan kerugian inmaterial berupa tekanan psikologis dan kesedihan mendalam akibat jerih payah bertani tidak menghasilkan apa-apa”, ungkapnya sedih.

Selanjutnya menurut Roder,” tindakan Gubsu adanya kelalaian dalam menjalankan kewajiban Konstitusional  dan administrasi untuk melindungi stabilitas harga serta kesejahteraan petani sebagai mana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara,” tegas Roder.

“Maka dengan ini saya berharap nantinya majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar merintahkan Gubsu menghentikan praktik intervensi harga melalui pemasokan cabai dari luar provinsi Sumut yang merugikan petani lokal”.

“Selanjutnya memerintahkan Gubsu menetapkan kebijakan baru yang berpihak kepada kesajahteraan petani lokal dan memerintahkan tergugat mengambil langkah konkret dalam melindungi dan menstabilkan harga cabai dan sayuran lainnya”, tutup Toder berharap.(SG,YL)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemulihan Sektor Pertanian Pascabanjir, Pemkab Tapteng Serahkan 94.000 Kg Benih Padi Kepada Petani
Pemulihan Sektor Pertanian Untuk Provinsi Aceh, Sumut dan Sumbar, Kementerian Pertanian Gelontorkan Dana Hampir Rp. 60 Miliar
Astra Auto Fest 2025 Resmi Dibuka, Tawarkan Ragam Program Terintegrasi dari 26 Unit Bisnis Grup Astra
Astra Auto Fest 2025 Hadirkan Solusi Mobilitas dan Finansial Terintegrasi
PERMATA BANK GJAW 2025 HADIRKAN CELEBRATION NIGHT & PENGHARGAAN PESERTA
APPBI DPD DKI Jakarta Gelar Seminar & Musda 2025: Dorong Strategi “Rombongan Jadi Beli” (Rojali 2.0) di Era Digital
Permata Bank Jakarta Auto Week 2025 Sediakan Bus Antar Jemput Gratis untuk Pengunjung
Dukung Ketahanan Pangan, Desa Toga Basir Kecamatan Pinangsori Kecamatan Pinangsori Tapteng Manfaatkan Lahan Tidur – +,2. Hektare
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 00:50 WIB

Pemulihan Sektor Pertanian Pascabanjir, Pemkab Tapteng Serahkan 94.000 Kg Benih Padi Kepada Petani

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:18 WIB

Pemulihan Sektor Pertanian Untuk Provinsi Aceh, Sumut dan Sumbar, Kementerian Pertanian Gelontorkan Dana Hampir Rp. 60 Miliar

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:57 WIB

Astra Auto Fest 2025 Resmi Dibuka, Tawarkan Ragam Program Terintegrasi dari 26 Unit Bisnis Grup Astra

Senin, 1 Desember 2025 - 09:07 WIB

Astra Auto Fest 2025 Hadirkan Solusi Mobilitas dan Finansial Terintegrasi

Senin, 1 Desember 2025 - 04:58 WIB

PERMATA BANK GJAW 2025 HADIRKAN CELEBRATION NIGHT & PENGHARGAAN PESERTA

Berita Terbaru