Di Duga Langgar UU ITE Dan UJ Perlindungan Data Pribadi, Akun FB Marianus Buulolo (A.chilles) Di Laporkan Ke Poldasu

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajlahCeo.Id | Medan– Warga Deli Serdang Inisial TJH membuat Laporan Polisi (LP) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, (19/11/2025)

LP Nomor: STTLP/B/1904/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 19 November 2025 itu tentang dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu :

Pasal 32 ayat (1) UU ITE:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik, dipidana paling lama penjara 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 8 milar.

Dan UU No. 27 Tahun 2022 yang mengatur tentang perlindungan data pribadi warga negara Indonesia. Ini mencakup hak-hak subjek data, kewajiban pengendali data, dan sanksi bagi yang melanggar bahwa pelanggaran bisa dikenai sanksi administratif atau pidana, seperti denda hingga Rp5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun.

“Saya telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan ITE oleh Akun
Akun FB Marianus Buulolo (A.chilles) ke SPKT Poldasu, dan saya minta Poldasu segera memprosesnya,” Selasa.(25/11/2025)

Laporan itu berawal dari dirinya mendapat kiriman WA Dari AJ terkait adanya Akun
Akun FB Marianus Buulolo (A.chilles) yang memposting Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil penyelidikan (Sp2HP) dirinya sebagai saksi terlapor

“SP2HP saya di posting Akun FB Marianus Buulolo (A.chilles, saya merasa dipermalukan dan dirugikan karena SP2HP itu bisa disalahgunakan orang lain nantinya bang,” pungkasnya.

BACA SELENGKAPNYA:  4 Bukaan Hutan Ditemukan Dittipidter Bareskrim Polri, 106 Titik Lain Masih Dicari

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Polsek Cicendo, Polrestabes Bandung Tindaklanjuti Laporan Warga, Puluhan Botol Miras Di Amankan di Wilayah Sukaraja 
Polresta Bandung Hadir Untuk Masyarakat Melalui Jumat Berkah, Ratusan Warga Ikuti Makan Gratis dan Cek Kesehatan
Polsek Cikalong Wetan Laksanakan Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih di Gereja Shalom Penta Kosta 
Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Launching KDKMP di Banyumas
Kehadiran Satgas TMMD Dekat dengan Anak-Anak, Tumbuhkan Semangat Olahraga di Desa
Suami Aniaya Istri dan Mertua di Buayan Kebumen hingga Meninggal Dunia
Satpam Represif, Elfanda Ananda: Bank BRI Harus Evaluasi Terbuka Terhadap Petugas Keamanan, Bukan Pojokan Aksi Demonstran
Sidang Sengketa Tanah Berlangsung Alot Di PN Sibolga, Tiga Saksi Tergugat Berbelat Belit
Berita ini 7 kali dibaca

Baca Juga

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:13 WIB

Polsek Cicendo, Polrestabes Bandung Tindaklanjuti Laporan Warga, Puluhan Botol Miras Di Amankan di Wilayah Sukaraja 

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:43 WIB

Polresta Bandung Hadir Untuk Masyarakat Melalui Jumat Berkah, Ratusan Warga Ikuti Makan Gratis dan Cek Kesehatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polsek Cikalong Wetan Laksanakan Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih di Gereja Shalom Penta Kosta 

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:07 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Launching KDKMP di Banyumas

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:33 WIB

Kehadiran Satgas TMMD Dekat dengan Anak-Anak, Tumbuhkan Semangat Olahraga di Desa

Tajuk Populer