Di Duga Langgar UU ITE Dan UJ Perlindungan Data Pribadi, Akun FB Marianus Buulolo (A.chilles) Di Laporkan Ke Poldasu

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajlahCeo.Id | Medan– Warga Deli Serdang Inisial TJH membuat Laporan Polisi (LP) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, (19/11/2025)

LP Nomor: STTLP/B/1904/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 19 November 2025 itu tentang dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu :

Pasal 32 ayat (1) UU ITE:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik, dipidana paling lama penjara 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 8 milar.

Dan UU No. 27 Tahun 2022 yang mengatur tentang perlindungan data pribadi warga negara Indonesia. Ini mencakup hak-hak subjek data, kewajiban pengendali data, dan sanksi bagi yang melanggar bahwa pelanggaran bisa dikenai sanksi administratif atau pidana, seperti denda hingga Rp5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun.

“Saya telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan ITE oleh Akun
Akun FB Marianus Buulolo (A.chilles) ke SPKT Poldasu, dan saya minta Poldasu segera memprosesnya,” Selasa.(25/11/2025)

Laporan itu berawal dari dirinya mendapat kiriman WA Dari AJ terkait adanya Akun
Akun FB Marianus Buulolo (A.chilles) yang memposting Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil penyelidikan (Sp2HP) dirinya sebagai saksi terlapor

“SP2HP saya di posting Akun FB Marianus Buulolo (A.chilles, saya merasa dipermalukan dan dirugikan karena SP2HP itu bisa disalahgunakan orang lain nantinya bang,” pungkasnya.

Baca Juga :  Picu Kemacetan Parah Dan Melanggar Aturan Lalin, LSM Penjara Indonesia Kota Medan Minta Ekspedisi Di jalan Asia Di Tindak

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Terima Audiensi Pengurus Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Tanjungbalai.
Minim Perbaikan Sarpras, Pedagang Pusat Pasar Ancam Menunda Pembayaran Kontribusi Ke PUD Pasar Kota Medan
Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks
17 Tahun Tanah Milik Korban Jadi Jalan Perusahaan, Minta Perlindungan Kapolda Sumut Dan Bupati Labuhan Batu
Jelang Hari Buruh May Day 2026, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Di Kantor Walikota Medan
Patroli Humanis Polres Tapteng Dukung Kenyamanan Jamaah Sholat Jumat
Batal Di Aceh, Konser Dewa 19 Di Gelar Di Medan, Di Duga Abai K3 Rawan Crowd Crush, Dewan K3 Sumut Di Minta Sidak
DPRD Medan Komisi IV Merasa Di Lecehkan Dan Di Lawan, Kendati Sudah Disegel Satpol PP Warkop Wakita Tetap Beroperasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 06:03 WIB

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Terima Audiensi Pengurus Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Tanjungbalai.

Selasa, 14 April 2026 - 14:15 WIB

Minim Perbaikan Sarpras, Pedagang Pusat Pasar Ancam Menunda Pembayaran Kontribusi Ke PUD Pasar Kota Medan

Selasa, 14 April 2026 - 13:30 WIB

Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks

Selasa, 14 April 2026 - 05:29 WIB

17 Tahun Tanah Milik Korban Jadi Jalan Perusahaan, Minta Perlindungan Kapolda Sumut Dan Bupati Labuhan Batu

Senin, 13 April 2026 - 23:32 WIB

Jelang Hari Buruh May Day 2026, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Di Kantor Walikota Medan

Berita Terbaru