AMPA-SU: HGU Berakhir, KETUA UMUM AMPASU “PT Bridgestone Wajib Angkat Kaki dari Tanah Nagur Bolag”

- Reporter

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Medan – Aliansi Masyarakat Peduli Agraria Sumatera Utara (AMPA-SU) dengan tegas menyatakan bahwa berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Bridgestone Rubber Estate merupakan titik akhir seluruh legitimasi hukum perusahaan untuk berada, beroperasi, maupun menguasai tanah di wilayah Nagur Bolag.

AMPA-SU menilai, sejak HGU berakhir, tidak ada satu pun dasar hukum yang dapat membenarkan keberlanjutan aktivitas PT Bridgestone Rubber Estate.

Setiap bentuk kegiatan yang masih dilakukan perusahaan di atas lahan tersebut adalah perbuatan melawan hukum, penyerobotan tanah, dan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan agraria.

AMPA-SU menyampaikan LARANGAN KERAS DAN TERBUKA terhadap seluruh aktivitas PT Bridgestone Rubber Estate di atas tanah eks-HGU Nagur Bolag, meliputi:

Operasional perkebunan dalam bentuk apa pun;
Panen, pengangkutan, dan distribusi hasil kebun;

Penguasaan fisik, penjagaan, atau patroli lahan;

Klaim sepihak atas tanah, tanaman, dan aset di atasnya;

Upaya menghalangi masyarakat adat dan warga setempat.
Setiap pelanggaran atas larangan ini akan diperlakukan sebagai kejahatan agraria dan akan dilawan melalui instrumen hukum pidana, perdata, serta gerakan advokasi terbuka TEGAS KETUA UMUM AMPA-SU M .RIZAL SIREGAR
HGU Mati,

Hak Korporasi Gugur Demi Hukum
SEKJEND AMPA-SU “BUNG ANDRE ” Ketika di konfirmasi wartawan berada di kementerian ATR /BPN menegaskan bahwa dalam sistem hukum agraria nasional, HGU bukan hak milik, melainkan hak sementara yang tunduk pada jangka waktu dan syarat ketat.

Ketika HGU berakhir dan tidak diperpanjang secara sah, maka hak korporasi hapus demi hukum (van rechtswege).Dalih “masih berproses” atau “menunggu perpanjangan” tidak dikenal dalam hukum agraria dan tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk tetap menguasai tanah.

BACA SELENGKAPNYA:  Plt. Kadis PUPR Tapteng, Akses Jalan Simarpinggan, Sudah Bisa Dilalui Kenderaan Roda 2 dan 4

Aktivitas pasca-HGU adalah bentuk penguasaan tanpa hak.

Kriminalisasi Warga adalah Kejahatan Struktural , J .SIMBOLON mengecam keras segala upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat Nagur Bolag yang mempertahankan tanahnya.

Pemasangan plang larangan dan penguasaan kembali tanah oleh masyarakat bukan tindak pidana, melainkan tindakan perlindungan hukum atas hak konstitusional rakyat.

Sebaliknya, pembiaran terhadap aktivitas perusahaan di atas HGU yang telah mati menunjukkan kejahatan struktural negara yang berpihak pada modal dan mengabaikan keadilan sosial.

Negara Tidak Boleh Menjadi Pelindung Korporasi.

AMPA-SU mendesak pemerintah pusat dan Kementerian ATR/BPN untuk:

Menghentikan secara total seluruh aktivitas PT Bridgestone Rubber Estate di Nagur Bolag;

Menyatakan secara administratif status berakhirnya HGU;

Mengamankan tanah eks-HGU dari penguasaan korporasi;

Membuka proses pengakuan dan penataan ulang tanah bagi masyarakat adat dan rakyat setempat.

Jika negara terus membiarkan perusahaan beroperasi di atas tanah tanpa hak, maka negara telah kehilangan legitimasi moral dan hukum dalam menegakkan keadilan agraria.

AMPA-SU Siap Melawan,

AMPA-SU menegaskan akan berdiri di garda terdepan perlawanan agraria terhadap segala bentuk perampasan tanah rakyat.

Tanah Nagur Bolag bukan ruang kompromi bagi kepentingan korporasi.

“HGU telah berakhir. Hak korporasi telah gugur. PT Bridgestone wajib hengkang. Negara wajib menertibkan. Jika tidak, rakyat akan melawan dengan hukum dan perlawanan terbuka.”

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

DJP SUMUT 1 Di Duga Kriminalisasi Pers, Takut Segala Kebobrokan Diketahui Masyarakat
Buat Macet, Walikota Medan “Restui” Bangunan Tanpa PBG Di Jalur Hijau Sungai Babura, Warga: Keras Dekingnya!!
DPN Geruduk Kantor Gubernur Sumut, Tolak Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur
AWAS Bersama DPN Geruduk Kantor DJP Sumut, Teriak Save Busrok Dan Sebut Kebebasan Pers Di Kebiri 
Hari Kebebasan Pers Sedunia Tercederai Di Gedung DPRD Medan, Jurnalis Ini Di Halangi Saat Melakukan Peliputan Di Komisi 3
Tim Cakrawala Dishub Medan Di Pertanyakan, Pungli Merajalela, Parkir Berlapis Di Jalan Nibung Medan Petisah Jadi Sorotan
Emak – Emak Terdampak Tembok City View Datangi DPRD Medan Minta Wong Chun Sen Di Periksa Badan Kehormatan
Program Walikota Medan “Zero Lampu Padam” di Pertanyakan, Pengunjung Resah, Taman Beringin Gelap
Berita ini 5 kali dibaca

Baca Juga

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:46 WIB

DJP SUMUT 1 Di Duga Kriminalisasi Pers, Takut Segala Kebobrokan Diketahui Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:51 WIB

Buat Macet, Walikota Medan “Restui” Bangunan Tanpa PBG Di Jalur Hijau Sungai Babura, Warga: Keras Dekingnya!!

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:54 WIB

DPN Geruduk Kantor Gubernur Sumut, Tolak Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:40 WIB

AWAS Bersama DPN Geruduk Kantor DJP Sumut, Teriak Save Busrok Dan Sebut Kebebasan Pers Di Kebiri 

Senin, 4 Mei 2026 - 22:15 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia Tercederai Di Gedung DPRD Medan, Jurnalis Ini Di Halangi Saat Melakukan Peliputan Di Komisi 3

Tajuk Populer