AMPA-SU: HGU Berakhir, KETUA UMUM AMPASU “PT Bridgestone Wajib Angkat Kaki dari Tanah Nagur Bolag”

- Jurnalis

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Medan – Aliansi Masyarakat Peduli Agraria Sumatera Utara (AMPA-SU) dengan tegas menyatakan bahwa berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Bridgestone Rubber Estate merupakan titik akhir seluruh legitimasi hukum perusahaan untuk berada, beroperasi, maupun menguasai tanah di wilayah Nagur Bolag.

AMPA-SU menilai, sejak HGU berakhir, tidak ada satu pun dasar hukum yang dapat membenarkan keberlanjutan aktivitas PT Bridgestone Rubber Estate.

Setiap bentuk kegiatan yang masih dilakukan perusahaan di atas lahan tersebut adalah perbuatan melawan hukum, penyerobotan tanah, dan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan agraria.

AMPA-SU menyampaikan LARANGAN KERAS DAN TERBUKA terhadap seluruh aktivitas PT Bridgestone Rubber Estate di atas tanah eks-HGU Nagur Bolag, meliputi:

Operasional perkebunan dalam bentuk apa pun;
Panen, pengangkutan, dan distribusi hasil kebun;

Penguasaan fisik, penjagaan, atau patroli lahan;

Klaim sepihak atas tanah, tanaman, dan aset di atasnya;

Upaya menghalangi masyarakat adat dan warga setempat.
Setiap pelanggaran atas larangan ini akan diperlakukan sebagai kejahatan agraria dan akan dilawan melalui instrumen hukum pidana, perdata, serta gerakan advokasi terbuka TEGAS KETUA UMUM AMPA-SU M .RIZAL SIREGAR
HGU Mati,

Hak Korporasi Gugur Demi Hukum
SEKJEND AMPA-SU “BUNG ANDRE ” Ketika di konfirmasi wartawan berada di kementerian ATR /BPN menegaskan bahwa dalam sistem hukum agraria nasional, HGU bukan hak milik, melainkan hak sementara yang tunduk pada jangka waktu dan syarat ketat.

Ketika HGU berakhir dan tidak diperpanjang secara sah, maka hak korporasi hapus demi hukum (van rechtswege).Dalih “masih berproses” atau “menunggu perpanjangan” tidak dikenal dalam hukum agraria dan tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk tetap menguasai tanah.

Aktivitas pasca-HGU adalah bentuk penguasaan tanpa hak.

Kriminalisasi Warga adalah Kejahatan Struktural , J .SIMBOLON mengecam keras segala upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat Nagur Bolag yang mempertahankan tanahnya.

Pemasangan plang larangan dan penguasaan kembali tanah oleh masyarakat bukan tindak pidana, melainkan tindakan perlindungan hukum atas hak konstitusional rakyat.

Sebaliknya, pembiaran terhadap aktivitas perusahaan di atas HGU yang telah mati menunjukkan kejahatan struktural negara yang berpihak pada modal dan mengabaikan keadilan sosial.

Negara Tidak Boleh Menjadi Pelindung Korporasi.

AMPA-SU mendesak pemerintah pusat dan Kementerian ATR/BPN untuk:

Menghentikan secara total seluruh aktivitas PT Bridgestone Rubber Estate di Nagur Bolag;

Menyatakan secara administratif status berakhirnya HGU;

Mengamankan tanah eks-HGU dari penguasaan korporasi;

Membuka proses pengakuan dan penataan ulang tanah bagi masyarakat adat dan rakyat setempat.

Jika negara terus membiarkan perusahaan beroperasi di atas tanah tanpa hak, maka negara telah kehilangan legitimasi moral dan hukum dalam menegakkan keadilan agraria.

AMPA-SU Siap Melawan,

AMPA-SU menegaskan akan berdiri di garda terdepan perlawanan agraria terhadap segala bentuk perampasan tanah rakyat.

Tanah Nagur Bolag bukan ruang kompromi bagi kepentingan korporasi.

“HGU telah berakhir. Hak korporasi telah gugur. PT Bridgestone wajib hengkang. Negara wajib menertibkan. Jika tidak, rakyat akan melawan dengan hukum dan perlawanan terbuka.”

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Pemkab Tapteng bersama BRI Cabang Sibolga Salurkan DTH untuk 443 KK Warga Kecamatan Tukka
Tak Hargai Surat Himbauan Lurah, Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Bangunan Tanpa PBG di Jalan Bromo Gang Mulia
KOLEGA Dan AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Pasar Malam Tidak Miliki Izin Keramaian Serta Buruknya Sistem Keselamatan (K3) Hingga Makan Korban
Mewakili Bupati, Plt. Kadispora Tapteng Hadiri Penutupan Jamdasu XI 2026: Tiga Anggota Pramuka Tapteng Raih Prestasi Gemilang
Lailatul Badri Minta Camat dan Lurah Patuhi Perwal Dalam Pemilihan Kepling di Medan Timur
Bangunan BYD Kebal Hukum, Segel Di Rusak Di Saat Pejabat Pemko Medan Lagi “Bobok Cantik” di The Hill Sibolangit
Ketua DEKRANASDA Tapanuli Tengah Hadiri Syukuran HUT ke 46 DEKRANAS Tahun 2026 di Makassar
Warga Gg Palem Medan Polonia Tergenang Banjir Di Saat Lurah Dan Camat “Bobok Cantik’ di The Hill Sibolangit

Baca Juga

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:26 WIB

Pemkab Tapteng bersama BRI Cabang Sibolga Salurkan DTH untuk 443 KK Warga Kecamatan Tukka

Senin, 13 Juli 2026 - 19:16 WIB

Tak Hargai Surat Himbauan Lurah, Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Bangunan Tanpa PBG di Jalan Bromo Gang Mulia

Senin, 13 Juli 2026 - 15:47 WIB

KOLEGA Dan AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Pasar Malam Tidak Miliki Izin Keramaian Serta Buruknya Sistem Keselamatan (K3) Hingga Makan Korban

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:43 WIB

Mewakili Bupati, Plt. Kadispora Tapteng Hadiri Penutupan Jamdasu XI 2026: Tiga Anggota Pramuka Tapteng Raih Prestasi Gemilang

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:36 WIB

Lailatul Badri Minta Camat dan Lurah Patuhi Perwal Dalam Pemilihan Kepling di Medan Timur

Tajuk Populer