AMPA-SU: HGU Berakhir, KETUA UMUM AMPASU “PT Bridgestone Wajib Angkat Kaki dari Tanah Nagur Bolag”

- Jurnalis

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Medan – Aliansi Masyarakat Peduli Agraria Sumatera Utara (AMPA-SU) dengan tegas menyatakan bahwa berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Bridgestone Rubber Estate merupakan titik akhir seluruh legitimasi hukum perusahaan untuk berada, beroperasi, maupun menguasai tanah di wilayah Nagur Bolag.

AMPA-SU menilai, sejak HGU berakhir, tidak ada satu pun dasar hukum yang dapat membenarkan keberlanjutan aktivitas PT Bridgestone Rubber Estate.

Setiap bentuk kegiatan yang masih dilakukan perusahaan di atas lahan tersebut adalah perbuatan melawan hukum, penyerobotan tanah, dan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan agraria.

AMPA-SU menyampaikan LARANGAN KERAS DAN TERBUKA terhadap seluruh aktivitas PT Bridgestone Rubber Estate di atas tanah eks-HGU Nagur Bolag, meliputi:

Operasional perkebunan dalam bentuk apa pun;
Panen, pengangkutan, dan distribusi hasil kebun;

Penguasaan fisik, penjagaan, atau patroli lahan;

Klaim sepihak atas tanah, tanaman, dan aset di atasnya;

Upaya menghalangi masyarakat adat dan warga setempat.
Setiap pelanggaran atas larangan ini akan diperlakukan sebagai kejahatan agraria dan akan dilawan melalui instrumen hukum pidana, perdata, serta gerakan advokasi terbuka TEGAS KETUA UMUM AMPA-SU M .RIZAL SIREGAR
HGU Mati,

Hak Korporasi Gugur Demi Hukum
SEKJEND AMPA-SU “BUNG ANDRE ” Ketika di konfirmasi wartawan berada di kementerian ATR /BPN menegaskan bahwa dalam sistem hukum agraria nasional, HGU bukan hak milik, melainkan hak sementara yang tunduk pada jangka waktu dan syarat ketat.

Ketika HGU berakhir dan tidak diperpanjang secara sah, maka hak korporasi hapus demi hukum (van rechtswege).Dalih “masih berproses” atau “menunggu perpanjangan” tidak dikenal dalam hukum agraria dan tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk tetap menguasai tanah.

BACA SELENGKAPNYA:  Medan Masih Banjir, Tolak Pembangunan Halte Di Kota Medan Bersumber Dari Hutang

Aktivitas pasca-HGU adalah bentuk penguasaan tanpa hak.

Kriminalisasi Warga adalah Kejahatan Struktural , J .SIMBOLON mengecam keras segala upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat Nagur Bolag yang mempertahankan tanahnya.

Pemasangan plang larangan dan penguasaan kembali tanah oleh masyarakat bukan tindak pidana, melainkan tindakan perlindungan hukum atas hak konstitusional rakyat.

Sebaliknya, pembiaran terhadap aktivitas perusahaan di atas HGU yang telah mati menunjukkan kejahatan struktural negara yang berpihak pada modal dan mengabaikan keadilan sosial.

Negara Tidak Boleh Menjadi Pelindung Korporasi.

AMPA-SU mendesak pemerintah pusat dan Kementerian ATR/BPN untuk:

Menghentikan secara total seluruh aktivitas PT Bridgestone Rubber Estate di Nagur Bolag;

Menyatakan secara administratif status berakhirnya HGU;

Mengamankan tanah eks-HGU dari penguasaan korporasi;

Membuka proses pengakuan dan penataan ulang tanah bagi masyarakat adat dan rakyat setempat.

Jika negara terus membiarkan perusahaan beroperasi di atas tanah tanpa hak, maka negara telah kehilangan legitimasi moral dan hukum dalam menegakkan keadilan agraria.

AMPA-SU Siap Melawan,

AMPA-SU menegaskan akan berdiri di garda terdepan perlawanan agraria terhadap segala bentuk perampasan tanah rakyat.

Tanah Nagur Bolag bukan ruang kompromi bagi kepentingan korporasi.

“HGU telah berakhir. Hak korporasi telah gugur. PT Bridgestone wajib hengkang. Negara wajib menertibkan. Jika tidak, rakyat akan melawan dengan hukum dan perlawanan terbuka.”

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Tuntaskan Penanganan Bencana 2025, Pemkab Tapanuli Tengah Menggelar Rapat Koordinasi Perpanjangan Masa Transisi Bencana ke Pemulihan
Tren Korupsi Dan Keracunan, Ribuan SPPG di Sumut Belum Bersertifikat Higienis Syarat Keamanan Pangan Dan Tak Miliki IPAL
Viral PMI Di Siksa, DPN Bawa Keranda Mayat ke Konjen Malaysia, Gubsu Di Minta Evaluasi PJTKI Terkait K3 PMI
Tokoh Masyarakat Medan Maimun Minta Copot Efrin Lurah Aur Karena Kerap Minta “Uang Samping” Kepada Kepling
Sosper Wasbang Pancasila Minta Ditiadakan Karena Ketua DPRD Kota Medan Menyakiti Rakyat Dan Menghamburkan Uang Rakyat
Panglong Pabrik Tenun Lakukan Pelanggaran Perda, FOR AKBAR Sumut Minta Pemko Medan Lakukan Tindakan Tegas, Sebut Tak Ada Yang Kebal Hukum
Terkait P3K Di Alihkan Jadi Outsourcing, AMPIBI Datangi DPRD Medan Dan Pemko Medan, SIap Gelar Pelatihan Kerenagakerjaan
AMPIBI Keluhkan Lift Balai Kota Yang Rusak Di Saat Polrestabes Medan Dapat Bantuan Anggaran Rp 10 Miliar Dari Pemko Medan

Baca Juga

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:36 WIB

Tuntaskan Penanganan Bencana 2025, Pemkab Tapanuli Tengah Menggelar Rapat Koordinasi Perpanjangan Masa Transisi Bencana ke Pemulihan

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:24 WIB

Tren Korupsi Dan Keracunan, Ribuan SPPG di Sumut Belum Bersertifikat Higienis Syarat Keamanan Pangan Dan Tak Miliki IPAL

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:56 WIB

Viral PMI Di Siksa, DPN Bawa Keranda Mayat ke Konjen Malaysia, Gubsu Di Minta Evaluasi PJTKI Terkait K3 PMI

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:21 WIB

Tokoh Masyarakat Medan Maimun Minta Copot Efrin Lurah Aur Karena Kerap Minta “Uang Samping” Kepada Kepling

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:14 WIB

Sosper Wasbang Pancasila Minta Ditiadakan Karena Ketua DPRD Kota Medan Menyakiti Rakyat Dan Menghamburkan Uang Rakyat

Tajuk Populer