Wow!!! Tambang Emas Ilegal Masih Ada Beroperasi Di Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Badiri – Desa Jago-Jago DaerahBongal Masih Ada Tambang emas ilegal di Daerah Bongal wilayah kecamatan Badiri,masyarakat masih saja beraktifitas, diwilayah tersebut,Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah agar segera tindak tegas oknum pemilik tambang emas ilegal tersebut.kamis 27 Februari 2026.

Hasil peninjauan media majalahceo.id,ke lokasi bersama salah satu warga (Obedi Laia), yang memberikan keterangan kepada awak media di.Rumahnya,Senin 24/2/2026 yang langsung turun gunung ke lokasi tambang emas ilegal dengan jarak tempuh -+2 jam perjalanan dengan berjalan kaki turun dan naik gunung dengan menyusuri hutan kawasan perhutani yang sangat mengerikan dan berbahaya itu,Sangat di sayangkan aktifitas tambang emas ilegal itu sampai saat ini masih saja berjalan, seolah olah Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah tutup mata,padahal sudah ada pemberitahuan kepada masyarakat sebelumnya yang disampaikan pemerintah desa,dan kecamatan,kepada warga yang masih melaksanakan kegiatan tersebut,tapi sampai hari ini masih saja ada aktifitas di tambang emas ilegal tersebut sampai akhirnya pemberitaan ini naik.

Di lokasi tambang emas ilegal itu sangat ramai datang untuk melaksanakan aktipitas untuk menggali,baik itu manual juga yang menggunakan mesin,Dompeng.

Dugaan Pertambangan Emas Tanpa Ijin tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan dokumen perizijinan,Dan parahnya adanya pasokan mesin Disel untuk penambangan emas ilegal tersebut.

Pelaku tambang emas ilegal dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).Ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.Selain pidana dan denda, ada juga sanksi administratif,seperti pencabutan izin (bagi korporasi), serta sanksi tambahan, seperti ganti rugi atas kerusakan lingkungan.Tutupnya.*YL,AG*

BACA SELENGKAPNYA:  Ribuan Asksi Demo Memanas Di Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Sampai Lempar Batu

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

PMI Kabupaten Bandung Gelar Donor Darah Rutin, Wujud Kepedulian Kemanusiaan di Hari Kebangkitan Nasional
Polresta Bandung Hadir Untuk Masyarakat Melalui Jumat Berkah, Ratusan Warga Ikuti Makan Gratis dan Cek Kesehatan
Polsek Cikalong Wetan Laksanakan Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih di Gereja Shalom Penta Kosta 
Korban Berharap Polisi Segera Ungkap Pembobolan Salah Satu Rumah Kediaman Wartawan
Ratusan Korban Terdampak Banjir Desa Aek Horsik
BPBD, Basarnas, TNI, Polri, dan Masyarakat Berhasil Evakuasi Korban Hanyut
Warga Sibabangun Lingkungan Dua Keluhkan Kerusakan Bendungan akibat Banjiir Bandang
Warga Desa Sihapas Juga Warga Desa Lumut Nauli,Mengharapkan Perhatian Pemerintah Tapteng Membangun Kembali Jembatan yang Ambruk Akibat Terjangan Banjir
Berita ini 8 kali dibaca

Baca Juga

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:49 WIB

PMI Kabupaten Bandung Gelar Donor Darah Rutin, Wujud Kepedulian Kemanusiaan di Hari Kebangkitan Nasional

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:43 WIB

Polresta Bandung Hadir Untuk Masyarakat Melalui Jumat Berkah, Ratusan Warga Ikuti Makan Gratis dan Cek Kesehatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polsek Cikalong Wetan Laksanakan Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih di Gereja Shalom Penta Kosta 

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:02 WIB

Korban Berharap Polisi Segera Ungkap Pembobolan Salah Satu Rumah Kediaman Wartawan

Selasa, 28 April 2026 - 15:14 WIB

Ratusan Korban Terdampak Banjir Desa Aek Horsik

Tajuk Populer