MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Badiri – Desa Jago-Jago DaerahBongal Masih Ada Tambang emas ilegal di Daerah Bongal wilayah kecamatan Badiri,masyarakat masih saja beraktifitas, diwilayah tersebut,Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah agar segera tindak tegas oknum pemilik tambang emas ilegal tersebut.kamis 27 Februari 2026.

Hasil peninjauan media majalahceo.id,ke lokasi bersama salah satu warga (Obedi Laia), yang memberikan keterangan kepada awak media di.Rumahnya,Senin 24/2/2026 yang langsung turun gunung ke lokasi tambang emas ilegal dengan jarak tempuh -+2 jam perjalanan dengan berjalan kaki turun dan naik gunung dengan menyusuri hutan kawasan perhutani yang sangat mengerikan dan berbahaya itu,Sangat di sayangkan aktifitas tambang emas ilegal itu sampai saat ini masih saja berjalan, seolah olah Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah tutup mata,padahal sudah ada pemberitahuan kepada masyarakat sebelumnya yang disampaikan pemerintah desa,dan kecamatan,kepada warga yang masih melaksanakan kegiatan tersebut,tapi sampai hari ini masih saja ada aktifitas di tambang emas ilegal tersebut sampai akhirnya pemberitaan ini naik.
Di lokasi tambang emas ilegal itu sangat ramai datang untuk melaksanakan aktipitas untuk menggali,baik itu manual juga yang menggunakan mesin,Dompeng.
Dugaan Pertambangan Emas Tanpa Ijin tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan dokumen perizijinan,Dan parahnya adanya pasokan mesin Disel untuk penambangan emas ilegal tersebut.
Pelaku tambang emas ilegal dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).Ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.Selain pidana dan denda, ada juga sanksi administratif,seperti pencabutan izin (bagi korporasi), serta sanksi tambahan, seperti ganti rugi atas kerusakan lingkungan.Tutupnya.*YL,AG*

















