WNA Jepang Gegerkan Publik Diduga Kasus Eksploitasi Seksual Anak, KemenPPPA Desak Interpol Ungkap Kasus Ini!

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PPPA, Arifah Fauzi menegaskan pengungkapan kasus tersebut harus dilakukan secara serius, cepat, dan menyeluruh demi melindungi hak-hak anak sebagai korban.(Dok-Foto)

Menteri PPPA, Arifah Fauzi menegaskan pengungkapan kasus tersebut harus dilakukan secara serius, cepat, dan menyeluruh demi melindungi hak-hak anak sebagai korban.(Dok-Foto)

Majalah CEO | Jakarta-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong kepolisian untuk bekerja sama dengan Interpol dalam mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak yang diduga melibatkan warga negara asing asal Jepang.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi menegaskan pengungkapan kasus tersebut harus dilakukan secara serius, cepat, dan menyeluruh demi melindungi hak-hak anak sebagai korban.

“Kami mendorong kepolisian mempercepat penyelidikan dengan fokus pada penemuan korban sebagai saksi serta bekerja sama dengan Interpol dan pihak terkait lainnya dalam pengungkapan data dan informasi digital sebagai alat bukti yang sah,” tegas Arifah Fauzi, Selasa (19/5/2026).

Ia menegaskan pihaknya siap berkolaborasi memberikan pendampingan komprehensif dan terintegrasi kepada para korban sebagai bentuk perlindungan negara terhadap anak.

“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang secara optimal. Karena itu, segala bentuk eksploitasi seksual terhadap anak harus menjadi perhatian bersama dan ditangani secara serius, menyeluruh, serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” jelasnya.

Menurut Menteri PPPA, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan khusus sekaligus memastikan pemulihan korban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, apabila ditemukan unsur perekrutan, pemindahan, penampungan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik eksploitasi tersebut, maka penanganan juga harus mengacu pada semangat pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Apabila ditemukan unsur perekrutan, pemindahan, penampungan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi anak, maka penanganan perlu dilakukan sesuai semangat pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, termasuk memastikan hak restitusi bagi anak korban,” ujarnya.

BACA SELENGKAPNYA:  Yayasan UID Donasikan 5000 APD Membantu RS St Carolus

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan mencuatnya dugaan kasus eksploitasi seksual terhadap anak di Jakarta yang diduga melibatkan seorang WNA Jepang. Kasus tersebut terungkap setelah informasi beredar luas di media sosial dan memicu perhatian serius berbagai pihak.

KemenPPPA berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan para pelaku mendapat hukuman tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Mengalami Erupsi Gunung Dukono Hembuskan Abu Vulkanik Setinggi 1,4 Kilometer
Kritik Pedas Advokat David Gabriel Pella S.H, M.H, Kuasa Hukum Nelayan Batam: Jangan Jadikan Lelang Barang Rampasan Sebagai Arisan Kelompok
M.Syawali,S.E.,M.M. Ketua Umum DPP ASPRUMNAS Mengucapkan Terimakasih Bapak Mentri Maruarar Sirait Atas Inisiasi yang Menghasilkan Kebijakan Bersejarah
Dody Muhamad Zuhdi Wakil Ketua Umum DPP PASTI (Pengacara dan Aktivis Sejati) Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Rektor UNIJI dan Eks Wamendes era Jokowi, Paiman Raharjo : Hidup Harus Berarti dan Bermanfaat Untuk Orang Banyak
Helmy Halim Jadi Sekjen, Forum Pimred Gelar Restrukturisasi Pengurus Pusat
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall
The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis
Berita ini 9 kali dibaca

Baca Juga

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:00 WIB

WNA Jepang Gegerkan Publik Diduga Kasus Eksploitasi Seksual Anak, KemenPPPA Desak Interpol Ungkap Kasus Ini!

Senin, 20 April 2026 - 11:00 WIB

Mengalami Erupsi Gunung Dukono Hembuskan Abu Vulkanik Setinggi 1,4 Kilometer

Jumat, 17 April 2026 - 14:48 WIB

Kritik Pedas Advokat David Gabriel Pella S.H, M.H, Kuasa Hukum Nelayan Batam: Jangan Jadikan Lelang Barang Rampasan Sebagai Arisan Kelompok

Jumat, 17 April 2026 - 14:35 WIB

M.Syawali,S.E.,M.M. Ketua Umum DPP ASPRUMNAS Mengucapkan Terimakasih Bapak Mentri Maruarar Sirait Atas Inisiasi yang Menghasilkan Kebijakan Bersejarah

Rabu, 1 April 2026 - 21:39 WIB

Dody Muhamad Zuhdi Wakil Ketua Umum DPP PASTI (Pengacara dan Aktivis Sejati) Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Tajuk Populer

“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu surga dan segala yang mendekatkan kepadanya dari ucapan dan perbuatan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka dan segala yang mendekatkan kepadanya dari ucapan dan perbuatan.” (Dok-Foto Ilustrasi)

Artikel

Saat Rasulullah ﷺ Diperlihatkan Surga dan Neraka

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:22 WIB