Majalahceo.id l Medan – Awak media mendapatkan video yang Tiktok yang berisikan tentang adanya Personel Satpol PP Kota Medan yang meninggal karena di duga kelelahan.
Awak media juga mendapat Informasi bahwa BPJS OS Mati karena di duga belum di bayar.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Persatuan Buruh Peduli K3 Sumatera Utara meminta Wasnaker UPT 1 untuk memeriksa Satpol PP Kota Medan terkait adanya Satpol PP yang meninggal kelelahan karena melebihi jam kerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya dapat Info ada Personil Satpol PP yang meninggal karena kelelahan karena melebihi jam kerja oleh karena itu kita minta Wasnaker, Ombudsman RI dan Inspektorat periksa Kasatpol PP Kota Medan,” ungkapnya, Kamis, (5/3/2026)
Kelelahan ekstrem akibat kerja (fatigue) melebihi jam kerja (>50 jam/minggu) ditandai dengan lelah fisik/mental, kantuk, dan penurunan performa, yang meningkatkan risiko kecelakaan kerja hingga 13%. Kondisi ini disebabkan kurang tidur dan beban kerja tinggi, berdampak pada stres, penyakit, hingga penurunan produktivitas.
Berikut adalah poin penting terkait kelelahan melebihi jam kerja:
Dampak Kelelahan Ekstrem:
Kesehatan Fisik & Mental: Risiko penyakit jantung, gangguan tidur, stres berkepanjangan, kecemasan, hingga depresi.
Performa Kerja: Penurunan konsentrasi, ketelitian, dan motivasi, yang menyebabkan tingginya risiko kecelakaan kerja.
Keseimbangan Hidup: Terganggunya waktu istirahat dan kehidupan sosial.
Aturan dan Pencegahan:
Batas Waktu: Menurut UU Cipta Kerja & PP No. 35 Tahun 2021, kerja normal adalah 8 jam/hari (5 hari kerja) atau 7 jam/hari (6 hari kerja).
Lembur: Maksimal lembur adalah 4 jam sehari dan 18 jam seminggu.
Hak Karyawan: Perusahaan wajib membayar upah lembur dan pekerja berhak menolak lembur jika melebihi batas, dengan persetujuan diperlukan untuk kerja lembur.
Pencegahan: Mengoptimalkan waktu tidur, mengambil short breaks (istirahat pendek), dan penyesuaian tempat kerja.
Sanksi Perusahaan:
Pengusaha yang melanggar batas jam kerja dapat dikenakan sanksi pidana kurungan (1-12 bulan) dan denda (Rp10 juta – Rp100 juta).














