Dugaan Kuat Ada Setoran, THM Dan SPA Bebas Bebas Beroperasi Di Bulan Ramadhan Dan Langgar SE Pemko Medan

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id / Medan – Di komandoi Teuku Akbar Ketua Ormas Islam PISN Medan Petisah bersama Laskar Anti Maksiat mengawal Surat Edaran (SE) Pemko Medan Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat hiburan dan rekreasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 H.

Dalam surat edaran tersebut penutupan berlaku mulai 18 Februari 2026 hingga 20 Maret 2026 (sehari sebelum Ramadan – 2 hari setelah Lebaran) untuk menghormati ibadah puasa.

Berikut poin-poin penting dalam surat edaran tersebut:
Tempat Hiburan Tutup: Diskotik, klub malam, pub/live music, karaoke, bar, rumah minum, spa, dan rumah pijat wajib menutup usahanya.

Pengecualian: Usaha hiburan di fasilitas hotel bintang 3, 4, dan 5 dapat diizinkan beroperasi dengan persetujuan Dinas Pariwisata Kota Medan.
Arena Ketangkasan: Arena permainan ketangkasan (kecuali untuk anak/taman rekreasi keluarga) dibatasi operasionalnya dari pukul 10.00–18.00 WIB dan dilarang menjual minuman beralkohol.

Rumah Makan/Kafe: Diwajibkan mengatur volume musik (religi) agar tidak mengganggu ibadah di sekitarnya.

Sanksi: Pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan: Camat se-Kota Medan diminta mendirikan posko trantibum di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan.

Teuku Akbar mengatakan dirinya bersama Laskar Anti Maksiat (LAM) menemukan Toko Miras di Jalan H, Zainul Arifin (Kampung Madras), THM Black Owl, D.Blues, Extant Beroperasi Di Bulan Ramadhan.

“Lemahnya Pengawasan dari SKPD terkait sehingga kami menemukan ada pengusaha yang melanggar surat edaran Pemko Medan dan di duga kuat ada setoran” ungkapnya, Sabtu (21/2/2026).

Lanjut Teuku Akbar mengatakan dirinya akan melaksanakan Aksi Demo ke kantor Walikota Medan atas Lemahnya Pengawasan sehingga THM bisa bebas beroperasi di bulan Ramadhan

BACA SELENGKAPNYA:  Danramil 04/Pinangsori Hadiri Peresmian Jembatan Aramco di Desa Masundung Kecamatan Lumut Tapteng

“Kita akan lakukan Aksi Demo meminta Walikota Medan mencabut izin THM yang tak menghargai bulan Ramadhan dan tak menghargai surat edaran Pemko Medan,” pungkasnya.

Awak media juga menemukan THM Stroom Jalan Listrik Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah Bebas Beroperasi Di Bulan Ramadhan Dan Langgar SE Pemko Medan.

Beroperasinya hiburan malam dibulan ramadhan telah mengganggu ketertiban umum khususnya umat muslim yg tengah melaksanakan ibadah/taraweh di bulan puasa.

Titik beratnya di waktu operasional Tempat Hiburan malam syarat sebagai hotel bintang dan syarat sebagai fasilitas hotel.

Menurut hasil pantauan awak media dari tahun – tahun sebelumnya pada bulan puasa masih saja banyak Spa dan rumah pijat yg tetap tidak mengindahkan SE Walikota Medan dgn membuka usaha secara terang – terangan, lemahnya pengawasan oleh Dinas Pariwisata seakan memberi kesan adanya pembiaran atau main mata antara pengusaha dan Dinas Pariwisata.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Permesta 57 Dan FOR AKBAR Sumut Sebut DPRD Medan “Tebang Pilih” Sidak THM, Krypton Di Duga Di Bekingi Orang Partai
Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sertijab Danyonif 400/Banteng Raiders, Tegaskan Semangat Juang dan Kehormatan Prajurit Raider
Satgas Citarum Harum Sosialisasi kan Penertiban Jaring Apung Waduk Jatiluhur Untuk Pemulihan Ekosistem dan Kualitas Air
Polsek Cikalongwetan Gelar Apel Siaga I Antisipasi Aksi Unjuk Rasa Elemen Mahasiswa Bandung Raya
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolri dan Akpol ’90 Dhira Brata Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Bogor
Asops Kasdam Jaya Tinjau Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Wujud Sinergitas TNI-Polri di Jakarta
Legalitas Budidaya Kerang Dara Tambak Di Asahan Patut Dipertanyakan
Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi” di Yogyakarta Soroti Realita Pembangunan Papua dan Literasi Informasi.

Baca Juga

Senin, 15 Juni 2026 - 23:43 WIB

Permesta 57 Dan FOR AKBAR Sumut Sebut DPRD Medan “Tebang Pilih” Sidak THM, Krypton Di Duga Di Bekingi Orang Partai

Senin, 15 Juni 2026 - 15:26 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sertijab Danyonif 400/Banteng Raiders, Tegaskan Semangat Juang dan Kehormatan Prajurit Raider

Senin, 15 Juni 2026 - 09:57 WIB

Polsek Cikalongwetan Gelar Apel Siaga I Antisipasi Aksi Unjuk Rasa Elemen Mahasiswa Bandung Raya

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:32 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolri dan Akpol ’90 Dhira Brata Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Bogor

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:28 WIB

Asops Kasdam Jaya Tinjau Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Wujud Sinergitas TNI-Polri di Jakarta

Tajuk Populer