• Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
Jumat, April 10, 2026
  • Login
Inovatif dan Visioner
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
Inovatif dan Visioner
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Militer
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

Dugaan Kuat Ada Setoran, THM Dan SPA Bebas Bebas Beroperasi Di Bulan Ramadhan Dan Langgar SE Pemko Medan

by Rahmadsyah
5 Maret 2026
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Bagikan :

Majalahceo.id / Medan – Di komandoi Teuku Akbar Ketua Ormas Islam PISN Medan Petisah bersama Laskar Anti Maksiat mengawal Surat Edaran (SE) Pemko Medan Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat hiburan dan rekreasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 H.

Dalam surat edaran tersebut penutupan berlaku mulai 18 Februari 2026 hingga 20 Maret 2026 (sehari sebelum Ramadan – 2 hari setelah Lebaran) untuk menghormati ibadah puasa.

Berikut poin-poin penting dalam surat edaran tersebut:
Tempat Hiburan Tutup: Diskotik, klub malam, pub/live music, karaoke, bar, rumah minum, spa, dan rumah pijat wajib menutup usahanya.

Pengecualian: Usaha hiburan di fasilitas hotel bintang 3, 4, dan 5 dapat diizinkan beroperasi dengan persetujuan Dinas Pariwisata Kota Medan.
Arena Ketangkasan: Arena permainan ketangkasan (kecuali untuk anak/taman rekreasi keluarga) dibatasi operasionalnya dari pukul 10.00–18.00 WIB dan dilarang menjual minuman beralkohol.

Rumah Makan/Kafe: Diwajibkan mengatur volume musik (religi) agar tidak mengganggu ibadah di sekitarnya.

Sanksi: Pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan: Camat se-Kota Medan diminta mendirikan posko trantibum di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan.

Teuku Akbar mengatakan dirinya bersama Laskar Anti Maksiat (LAM) menemukan Toko Miras di Jalan H, Zainul Arifin (Kampung Madras), THM Black Owl, D.Blues, Extant Beroperasi Di Bulan Ramadhan.

“Lemahnya Pengawasan dari SKPD terkait sehingga kami menemukan ada pengusaha yang melanggar surat edaran Pemko Medan dan di duga kuat ada setoran” ungkapnya, Sabtu (21/2/2026).

Lanjut Teuku Akbar mengatakan dirinya akan melaksanakan Aksi Demo ke kantor Walikota Medan atas Lemahnya Pengawasan sehingga THM bisa bebas beroperasi di bulan Ramadhan

“Kita akan lakukan Aksi Demo meminta Walikota Medan mencabut izin THM yang tak menghargai bulan Ramadhan dan tak menghargai surat edaran Pemko Medan,” pungkasnya.

Awak media juga menemukan THM Stroom Jalan Listrik Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah Bebas Beroperasi Di Bulan Ramadhan Dan Langgar SE Pemko Medan.

Beroperasinya hiburan malam dibulan ramadhan telah mengganggu ketertiban umum khususnya umat muslim yg tengah melaksanakan ibadah/taraweh di bulan puasa.

Titik beratnya di waktu operasional Tempat Hiburan malam syarat sebagai hotel bintang dan syarat sebagai fasilitas hotel.

Menurut hasil pantauan awak media dari tahun – tahun sebelumnya pada bulan puasa masih saja banyak Spa dan rumah pijat yg tetap tidak mengindahkan SE Walikota Medan dgn membuka usaha secara terang – terangan, lemahnya pengawasan oleh Dinas Pariwisata seakan memberi kesan adanya pembiaran atau main mata antara pengusaha dan Dinas Pariwisata.


Bagikan :

Baca Juga

Batal Di Aceh, Konser Dewa 19 Di Gelar Di Medan, Di Duga Abai K3 Rawan Crowd Crush, Dewan K3 Sumut Di Minta Sidak

10 April 2026
0

DPRD Medan Komisi IV Merasa Di Lecehkan Dan Di Lawan, Kendati Sudah Disegel Satpol PP Warkop Wakita Tetap Beroperasi

8 April 2026
0

Mobil Pickup Jadi Sorotan, Pengurus LPM Kelurahan Petisah Tengah, Tanpa SK, Pengutipan LPM Di Duga Illegal

7 April 2026
0

BERITAPILIHAN

Berita

Batal Di Aceh, Konser Dewa 19 Di Gelar Di Medan, Di Duga Abai K3 Rawan Crowd Crush, Dewan K3 Sumut Di Minta Sidak

6 menit ago
0
0

Majalahceo.id l Medan - Konser musik yang diselenggarakan tanpa manajemen kerumunan (crowd management) yang baik sering kali menimbulkan risiko keselamatan serius...

Read more
Berita

DPRD Medan Komisi IV Merasa Di Lecehkan Dan Di Lawan, Kendati Sudah Disegel Satpol PP Warkop Wakita Tetap Beroperasi

3 hari ago
0
0

Majalahceo l Medan - Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak tampak berang dan kesal terhadap kinerja...

Read more
Berita

Mobil Pickup Jadi Sorotan, Pengurus LPM Kelurahan Petisah Tengah, Tanpa SK, Pengutipan LPM Di Duga Illegal

3 hari ago
0
0

Majalahceo.id l Medan - Bergerak tanpa Surat Keputusan (SK) pengurus yang sah dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan dapat menimbulkan risiko...

Read more
Berita

Abaikan Suara Rakyat, FPAN Sebut Anggota DPRD Medan ‘Banci

3 hari ago
0
0

Majalahceo.id l Medan – Aksi unjuk rasa yang digelar puluhan massa dari Forum Pemerhati Aparatur Negara (FPAN) di depan Kantor...

Read more
Berita

Geruduk Kantor DPRD Medan, FPAN Desak Gunakan Hak Interpelasi Terhadap Rico Waas

3 hari ago
0
0

Majalahceo.id l Medan - Puluhan Massa yang tergabung dalam Forum Pemantau Aparatur Negara (FPAN) menggelar Aksi unjuk rasa di depan...

Read more
Berita

Video Viral Pengunjung THM Di Jalan Setiabudi Bergeletakan, Di Kawal Satpol PP, SKPD Pemko Medan Sidak

4 hari ago
0
0

Majalahceo.id l Medan - Pemerintah Kota Medan melakukan sidak (inspeksi mendadak) kunjungan dan lakukan pembinaan ke tempat hiburan malam adalah...

Read more
Berita

Viral Di Medsos, Pengunjung THM di Jalan Setiabudi “Tepar”, Pemko Medan Di Minta Sidak Terkait Izin Minol

5 hari ago
0
0

Majalahceo.id l Medan - Viral Minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) yang dijual di tempat hiburan malam (THM) tanpa...

Read more
Berita

Inspektorat Di Minta Usut Dugaan Pungli Modus LPM di Kecamatan Medan Petisah Yang “Beromset” Ratusan Juta Rupiah

6 hari ago
0
0

Majalahceo.id l Medan - Pengutipan (pungutan) yang dilakukan tanpa adanya dasar regulasi atau aturan hukum yang jelas adalah pungutan liar...

Read more
Berita

LSM Elang Mas Tapteng – Sibolga Gelar Rakercab di Tahun 2026-2031 Dengan 7 Point Program yang Akan Dijalankan

6 hari ago
0
0

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - Pandan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memainkan peran yang sangat penting dalam proses demokratisasi di...

Read more
Berita

Pedagang Pasar Kampung Lalang Resah, Walikota Medan Harus Evaluasi Kinerja Dirut PUD Pasar Kota Medan

1 minggu ago
0
0

Majalahceo.id l Medan - Pedagang Pasar Tradisional Kampung Lalang saat ini resah dengan adanya kebijakan direksi PUD Pasar kota Medan...

Read more
Next Post

Disnaker Sumut Di Minta Periksa Kasatpol PP MedanTerkait Meninggalnya Personel Di Duga Kelelahan Bekerja Melebihi Jam Kerja

Muspida Plus Samosir Terima Surat Adukan KETUA DPRD & 15 ANGGOTA DPRD Ke Badan Kehormatan

THM Dan SPA Bebas Beroperasi Di Bulan Ramadhan, SE Walikota Medan Diduga Hanya Sebagai Alat Praktik Pungli/Setoran

 

 

Twitter Facebook Youtube Instagram

CEO GROUP

https://youtu.be/ipbjzgm0YV8?si=7CKAIqtbe-po9G3F

KANTOR REDAKSI :

Gedung Dewan Pers Lantai 6
Jl. Kebon Sirih No.32-34 DKI JAKARTA
Kode Pos 10110
Email : majalahceoredaksi@gmail.com
Anggota Serikat Perusahaan Pers Indonesia
(SPPI)  

 

KANTOR PUSAT :

Wisma Lumbini, 3th Floor,
Jl. Tomang Raya No. 53 Jakarta Barat,
DKI JAKARTA.
Kode Pos (11440)
Telepon : 021-6908980
Email : redaksi@majalahceo.id
mediamajalahceo@gmail.com

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2026 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Tarif Iklan • Gabung

No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2026 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Tarif Iklan • Gabung

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!