AMPIBI Masukkan Surat Pemberitahuan Aksi Demo Ke Poldasu Terkait Rico Waas Mengalihkan P3K Menjadi Outsourcing

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan – Awak media mendapatkan informasi bahwa ada Nota Dinas
Yth, Kepala Bagian Umum Sekda Kota Medan

Dari : Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Medan

Menindak lanjuti dan instruksi arahan pimpinan perihal Rapat Kordinasi terkait Pergantian PPPK, Paruh Waktu ke Outsourching, berkaitan hal tersebut akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal : Kamis/04 Juni 2026

Waktu : 14.30 Wib s/d selesai

Tempat : Ruang Rapat Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan

Agenda : Rapat Kordinasi terkait Pergantian PPPK
paruh Waktu ke Outsourching.

Menyikapi surat tersebut Aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI) Johan Merdeka Aktifis Sumut, Rahmadsyah Jurnalis , Izhar Daulay Wakil Ketua Partai Buruh Kota Medan, Awaluddin Pane Ketua Serikat Pekerja Kharisma, Nico Nadeak Ketua JPKP Sumut menyatakan sikap dengan mempertanyakan terkait Pergantian PPPK
paruh Waktu ke Outsourching.

“Apa dasar Rico Waas terkait regulasi Pergantian PPPK
paruh Waktu ke Outsourching, jangan membuat kegaduhan di Kota Medan,” ungkapnya di Poldasu saat memasukkan surat Pemberitahuan Aksi Demo Ke Poldasu, Senin (15/6/2026).

Lanjut Johan Merdeka mengatakan kami akan menggelar Aksi menolak Pergantian PPPK
paruh Waktu ke Outsourching di Kota Medan.

AMPIBI berencana akan membawa persoalan Pergantian PPPK
paruh Waktu ke Outsourching ke Said Iqbal Penasehat Presiden Bidang Ketenagkerjaan karena di duga ada kepentingan bisnis Pihak Ketiga (Vendor)

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Dasar regulasi utama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut adalah rincian dasar hukum yang mengatur PPPK:

Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: Merupakan payung hukum utama yang mengatur kedudukan, hak, kewajiban, dan manajemen PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK: Menjadi acuan teknis pelaksanaan yang mengatur tentang syarat pengadaan, penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, pengembangan kompetensi, hingga disiplin dan pemutusan hubungan kerja.

Selain kedua regulasi induk tersebut, terdapat beberapa aturan teknis turunan yang lebih spesifik, antara lain:Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK:

Mengatur besaran gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diterima oleh PPPK.Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK: Mengatur formasi atau jabatan fungsional apa saja yang bisa diduduki oleh pelamar PPPK.

Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB): Terdapat berbagai aturan teknis mengenai tahapan pengadaan seleksi PPPK (seperti PermenPANRB terkait pengadaan guru, tenaga kesehatan, dan teknis lainnya).

Peraturan BKN: Sebagai pedoman teknis pelaksanaan seleksi, penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, serta manajemen kepegawaian secara operasional.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kota Medan yang dimaksud adalah Rudy Asriandy, S.STP mengatakan :

“Menyampaikan terkait P3k paruh waktu yang di maksud adalah untuk tingkat atau di kecamatan, dalam hal ini p3k pw yang dimaksud adalah petugas P3su Bestari. Melati . ( yang sudah meninggal dunia. Mengundurkan diri. Pensiun ) di mohon kan oleh Camat kepada pimpinan untuk pergantian menjadi OS ditiap kecamatan
Demikian disampaikan Pak,” kata Rudi melalui pesan WA.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Sempat Mendatangi Menara Mandiri, Massa ORI dan DPN Puas Usai Terima Penjelasan Resmi Bank Mandiri Terkait PT TSI dan PT BPSat
Pemkab Tapanuli Tengah dan Lanal Sibolga Matangkan Persiapan Latma Pacific Partnership 2026 Bersama US Pacific Fleet
PBG Bangunan Yang Berada Di Jalan Bromo Gang Mulia Kelurahan Tegal Sari II masih Dalam Pengurusan
Bupati Hadiri Rakor, Pemkab Tapanuli Tengah Terima Tambahan Dana TKD Rp123,7 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana
Percepat Distribusi Air Bersih ke Wilayah Kalangan, PDAM Mual Nauli Tinjau Proyek Jembatan Pipa Jalur Sihaporas
PMI Deli Serdang Terus Berinovasi dan Berkarya
Pemkab Tapteng bersama BRI Cabang Sibolga Salurkan DTH untuk 443 KK Warga Kecamatan Tukka
Tak Hargai Surat Himbauan Lurah, Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Bangunan Tanpa PBG di Jalan Bromo Gang Mulia

Baca Juga

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:50 WIB

Sempat Mendatangi Menara Mandiri, Massa ORI dan DPN Puas Usai Terima Penjelasan Resmi Bank Mandiri Terkait PT TSI dan PT BPSat

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:35 WIB

Pemkab Tapanuli Tengah dan Lanal Sibolga Matangkan Persiapan Latma Pacific Partnership 2026 Bersama US Pacific Fleet

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:43 WIB

PBG Bangunan Yang Berada Di Jalan Bromo Gang Mulia Kelurahan Tegal Sari II masih Dalam Pengurusan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

Bupati Hadiri Rakor, Pemkab Tapanuli Tengah Terima Tambahan Dana TKD Rp123,7 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:13 WIB

Percepat Distribusi Air Bersih ke Wilayah Kalangan, PDAM Mual Nauli Tinjau Proyek Jembatan Pipa Jalur Sihaporas

Tajuk Populer