Tariq Nabi Mengalami Pemblokiran KTP Tanpa Putusan Pengadilan, Rico Waas Di Duga Lakukan Pelanggaran HAM Dan Mal Administrasi

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tariq Nabi Mengalami Pemblokiran KTP Tanpa Putusan Pengadilan, Rico Waas Di Duga Lakukan Pelanggaran HAM Dan Mal Administrasi (Dpk-Foto)

Tariq Nabi Mengalami Pemblokiran KTP Tanpa Putusan Pengadilan, Rico Waas Di Duga Lakukan Pelanggaran HAM Dan Mal Administrasi (Dpk-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Seorang warga bernama Tariq Nabi Mangaratua Batubara justru mengalami nasib yang lebih sunyi—namun dampaknya jauh lebih panjang.

Ia ditahan selama hampir 11 bulan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan, dan diduga tanpa kejelasan proses hukum yang memadai.

Kasus ini berjalan nyaris tanpa sorotan. Tidak menjadi perbincangan nasional. Tidak pula memicu kegaduhan publik—hingga akhirnya, dikarenakan perjuangan Tariq dengan dibantu penasehat hukum, dan orang-orang yang bersimpati, kasus ini perlahan, sangat perlahan, mulai mencuat.

Detensi Panjang, Status Tak Jelas
Beberapa waktu lalu, kepada awak media Tariq menuturkan, peristiwa yang menimpanya ini terjadi 10 Maret 2023 saat seseorang bernama Gulzar Ahmed yang kelahiran Pakistan, melaporkannya kepada Kanwil Kemenkumham (sekarang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/Kemenimipas) dengan tuduhan menggunakan nama dan dokumen palsu untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), tanpa proses undang-undang (UU) meliputi KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah dan paspor.

Atas laporan itu, kata Tariq, 16 September 2022 dia diperiksa Kantor Imigrasi Medan dan hasilnya paspor tidak bermasalah, sehingga dirinya tidak ditahan. Lalu, pada Juli 2023, Kanwil Kemenkumham Sumut juga memeriksanya, saat itu pun dirinya masih diizinkan pulang.

Namun tak lama, lanjutnya, dia dipanggil melalui telepon seluler oleh petugas Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut yaitu Juminsen Saragih untuk diperiksa, dan setelah itu dibawa ke Rudenim Belawan untuk ditahan.

“Setelah tiga bulan ditahan di Rudenim Belawan, saya hendak dideportasi ke Pakistan. Ternyata Kedutaan Besar Pakistan menolak dengan alasan bahwa saya bukan WN Pakistan, tetapi WNI,” ujar Tariq.

“Seiring berjalannya waktu saya menderita sakit jantung, 28 Juni 2024 mendapat rekomendasi keluar dari Rudenim Belawan untuk berobat dengan biaya sendiri. Selama 11 bulan saya ditahan hingga menderita penyakit jantung dan berobat dengan biaya sendiri,” tuturnya.

Terpisah, Keprianto Tarigan, SH, selaku penasihat hukum menambahkan, atas dasar penahanan sewenang-wenang yang dilakukan Rudenim Belawan/Kanwil Kemenkumham Sumut 11 bulan tanpa surat perintah penahanan, surat perintah penitipan ditahan dan surat penyitaan barang-barang milik kliennya, maka Tariq mengadukan perbuatan melawan hukum tersebut ke Polrestabes Medan dengan Dumas Nomor: R/LI-256/VII/Reskrim tanggal 17 Juli 2024 dan sampai saat ini laporan tersebut masih berproses.

“Dalam laporan itu, beberapa nama kami lampirkan yaitu Gelora Adil Ginting selaku Kabid Intel Imigrasi Kanwil Sumut dan Sarsaralos Sivakkar, Kepala Rudenim Belawan,” ujarnya.

Dikatakan Tarigan, pihaknya bahkan telah melakukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasus ini.

Lebih jauh, Tariq tidak hanya mengalami penahanan dalam waktu yang tidak singkat. Ia juga menghadapi ketidakpastian status hukum selama proses tersebut berlangsung.

Alih-alih memperoleh kepastian—apakah ia bersalah, sedang dalam proses hukum, atau sekadar objek administratif—Tariq justru berada dalam ruang abu-abu yang berkepanjangan.

Saat Identitas Negara “Dimatikan”
Dalam periode yang sama, data kependudukan milik Tariq dilaporkan turut dinonaktifkan. Dokumen penting seperti KTP tidak lagi berlaku.

Dampaknya tidak sederhana.

Ketika identitas administratif seorang warga negara “dibekukan”, maka secara praktis ia kehilangan akses terhadap berbagai hak dasar:
• Layanan kesehatan
• Pekerjaan formal
• Akses pendidikan;
• hingga perlindungan hukum

Padahal, hak kependudukan dan kewarganegaraan merupakan bagian dari jaminan konstitusional yang melekat pada setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Kasus ini, dengan demikian, tidak lagi sekadar soal prosedur—melainkan menyentuh langsung hak sipil yang paling mendasar.

Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi Berlapis
Temuan penting kemudian datang dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.

Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: T/00394/LM.01-02/0348.2025/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026, Ombudsman menyatakan telah menindaklanjuti laporan masyarakat yang diajukan oleh Ahmad Iqbal Fauzi bersama tim dari Lembaga Perlindungan dan Kajian Hukum Wicaksana Indonesia.

Hasilnya, ditemukan sejumlah dugaan maladministrasi serius:

1. Penyimpangan Prosedur

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara dinilai tidak menjalankan prosedur secara semestinya dalam proses pendetensian, yang merujuk pada keputusan administratif tahun 2023.

2. Ketidakkompetenan Administratif

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang dinilai tidak cermat dalam memberikan keterangan terkait keabsahan akta lahir Tariq—dokumen yang kemudian menjadi dasar penonaktifan data kependudukan.

3. Penundaan Berlarut

Terdapat indikasi penundaan berkepanjangan dalam memberikan kepastian hukum atas status Tariq, baik sebagai individu yang didetensi maupun sebagai warga negara.

Perintah Korektif: Jelas, Tegas, dan Mengikat

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman mengeluarkan sejumlah tindakan korektif yang bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.

Perintah tersebut antara lain:
Kepada Kanwil Imigrasi Kemenimipas Sumut:
• Menghentikan pendetensian terhadap Tariq
• Memberikan kepastian hukum
• Merekomendasikan pengaktifan kembali data kependudukan

Kepada Disdukcapil:
• Mencabut surat klarifikasi lama
• Melakukan verifikasi ulang berdasarkan data resmi

Dengan batas waktu pelaksanaan: 30 hari kerja sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Ombudsman diterima pihak terkait.

Ancaman Sanksi Jika Diabaikan

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin, pada Sabtu 11/4/2026 menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bukan sekadar imbauan.

Jika tidak dilaksanakan, konsekuensinya meliputi:

1. Publikasi ketidakpatuhan

2. Sanksi administratif

3. Pelaporan kepada DPR dan Presiden;

4. Hingga sanksi lanjutan melalui Kementerian Dalam Negeri

Namun, eksekusi masih tanda tanya karena hingga laporan ini diturunkan, belum terdapat konfirmasi bahwa rekomendasi tersebut telah dijalankan.

Upaya awak media mengkonfirmasi kepada pihak terkait beberapa waktu lalu—baik Kanwil Imigrasi maupun Disdukcapil—belum memperoleh jawaban resmi.

Kepala Dinas Dukcapil, Baginda P. Siregar, juga belum memberikan tanggapan saat dimintai keterangan via chat WhatsApp.

Ketiadaan respons ini justru memperpanjang daftar pertanyaan:
– Apakah rekomendasi Ombudsman diabaikan?

– Atau prosesnya berjalan tanpa transparansi?

Lebih dari Sekadar Satu Kasus

Kasus ini tidak berdiri sendiri sebagai persoalan individu.

Ia membuka kemungkinan adanya celah dalam sistem administrasi negara—di mana seseorang dapat:

• Ditahan dalam waktu panjang tanpa kepastian

• Kehilangan identitas administratif;

• dan terputus dari hak-hak dasar sebagai warga negara

Satu hal perlu digarisbawahi, tanpa mekanisme koreksi yang cepat dan transparan, situasi seperti ini berpotensi terulang.

Pertaruhan Negara: Kepastian Hukum atau Kekosongan Tanggung Jawab?

Jika dalam kasus Amsal Christy Sitepu publik masih bisa melihat akhir berupa pembebasan, maka dalam kasus Tariq, pertanyaan paling mendasar justru belum terjawab:

Bagaimana mungkin seorang warga negara bisa “hilang” hampir setahun dalam sistem, tanpa kepastian hukum yang jelas?

Di titik inilah, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang.

Melainkan kredibilitas negara dalam menjamin hak, hukum, dan keadilan bagi warganya sendiri.

Tariq Nabi Mangaratua Batubara juga mengalami Pemblokiran KTP tanpa Putusan Pengadilan oleh Disdukcapil Kota Medan

“Rico Waas kami duga melakukan Pelanggaran HAM dan Mal Administrasi karena melakukan pemblokiran KTP atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubara tanpa Putusan Pengadilan yang Ingkrah,” ungkapnya, Kamis (30/7/2026)

Pemblokiran Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara sepihak oleh pejabat atau instansi tanpa melalui putusan atau izin pengadilan berpotensi kuat melanggar hak konstitusional dan hak asasi manusia (HAM), karena KTP adalah identitas resmi yang melekat pada hak dasar warga negara.

Pandangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Hak Konstitusional: KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah bagian dari hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang dijamin oleh UUD 1945.

Kewajiban Negara: Pemerintah wajib memberikan dan melindungi dokumen kependudukan warganya, bukan malah mencabut atau memblokirnya secara sepihak tanpa proses hukum yang sah.

Potensi Maladministrasi: Lembaga pengawas seperti Ombudsman Republik Indonesia sering mengingatkan bahwa ancaman atau tindakan blokir administrasi kependudukan untuk menekan warga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

Pengecualian dan Prosedur Sah

Permintaan Pemilik: Pemblokiran atau pelaporan NIK/KTP yang disalahgunakan (seperti dicatut pinjaman online) atas permintaan warga kepada Dukcapil atau OJK adalah langkah perlindungan yang sah.

Penegakan Hukum: Pembatasan atau penyitaan hak administratif dalam ranah pidana harus tetap mematuhi prosedur undang-undang dan prinsip due process of law (proses hukum yang adil).

Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kadisdukcapil Kota Medan, namun hingga saat ini Pesan WA tak di balas dan di jumpai di kantornya tak berada di tempat.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Proyek Pemko Medan Di Jalan S.Parman di Kecamatan Medan Petisah Tak Ada Plang Proyek Dan Abai K3
Proyek Drainase APBD 2026 Kembali Jadi Sorotan, Diduga Langgar APD dan Keselamatan Kerja
Jembatan Di Jalan Letjen Suprapto Kota Medan Besinya Raib, “Rayap Besi” Atau Proyek Perbaikan Jembatan, Tak Ada Plang Proyek Dan Rambu K3
Lakukan Pelanggaran Disiplin Berat, Camat Medan Maimun Di Minta BAP Efrin Lurah Aur Nongkrong di Jam Kerja
Tak Miliki Lay Out Konser Dewa 19 Di Nomensen, Persatuan Buruh Peduli K3 Mempertanyakan Izin Keramaian Konser
Jelang Hari Kemedekaan RI ke – 81, Pendidikan Belum Merdeka, PERMAK Akan Gelar Aksi Demo Terkait Dugaan Pungli SMAN 1
Pemkab Tapanuli Tengah Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas di Lubuk Tukko Pandan
Di Duga Pengusaha Di Peras, KOLEGA Apresiasi Gerak Cepat Polsek Medan Tembung, Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan

Baca Juga

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:13 WIB

Tariq Nabi Mengalami Pemblokiran KTP Tanpa Putusan Pengadilan, Rico Waas Di Duga Lakukan Pelanggaran HAM Dan Mal Administrasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:19 WIB

Proyek Pemko Medan Di Jalan S.Parman di Kecamatan Medan Petisah Tak Ada Plang Proyek Dan Abai K3

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:59 WIB

Proyek Drainase APBD 2026 Kembali Jadi Sorotan, Diduga Langgar APD dan Keselamatan Kerja

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:40 WIB

Jembatan Di Jalan Letjen Suprapto Kota Medan Besinya Raib, “Rayap Besi” Atau Proyek Perbaikan Jembatan, Tak Ada Plang Proyek Dan Rambu K3

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:12 WIB

Tak Miliki Lay Out Konser Dewa 19 Di Nomensen, Persatuan Buruh Peduli K3 Mempertanyakan Izin Keramaian Konser

Tajuk Populer