Majalahceo.id l Medan – Awak media menemukan “proyek abai K3 dan tak ramah lingkungan” di Simpang Juanda Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.
Tim Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) menemukan sebuah proyek konstruksi yang tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta prinsip pelestarian lingkungan.
Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera mengatakan dirinya meminta Disnaker Sumut dan Pemko Medan bertindak tegas atas bangunan Abai K3 dan tidak ramah lingkungan.
“AWAS minta Pemko Medan melakukan penindakan terhadap bangunan Abai K3 dan tidak ramah lingkungan di Simpang Juanda Kecamatan Medan Maimun Kota Medan,” Minggu (13/9/2026)
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, dalam konteks hukum, regulasi, dan keberlanjutan, kondisi ini biasanya dikategorikan sebagai pelanggaran regulasi berat, praktek konstruksi yang tidak berkelanjutan (unsustainable construction), atau proyek berisiko tinggi (high-risk project).
Berikut adalah rincian dampak, risiko hukum, dan indikator dari proyek yang abai K3 serta merusak lingkungan:
⚠️ Indikator Proyek Abai K3 & Lingkungan
Pelanggaran K3: Pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD), area kerja tidak steril, tidak ada rambu peringatan, jam kerja ekstrem, dan tingginya angka kecelakaan kerja (near-miss hingga fatality).
Pelanggaran Lingkungan: Membuang limbah B3 sembarangan, menyebabkan polusi udara/suara ekstrem, memicu erosi atau banjir di area sekitar, dan tidak memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL.
🛑 Dampak dan Risiko Hukum di IndonesiaJika sebuah proyek terbukti mengabaikan kedua aspek vital ini, mereka dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia:
AspekDasar Hukum
Risiko & Sanksi
K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja) UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja & UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan•
Penghentian sementara proyek•
Denda material•
Pencabutan izin usaha•
Sanksi pidana jika menyebabkan kematian
Lingkungan Hidup
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)•
Pembekuan/pencabutan izin lingkungan•
Denda miliaran rupiah•
Penjara bagi penanggung jawab proyek📉
Kerugian Bagi Pemilik Proyek
Selain sanksi hukum, proyek seperti ini biasanya akan menghadapi:
Boikot dan Protes: Penolakan keras dari warga sekitar dan aktivis lingkungan.
Kerugian Finansial: Pembengkakan biaya akibat denda, ganti rugi kecelakaan, atau rekonstruksi lahan yang rusak.
Kerusakan Reputasi: Investor dan mitra bisnis akan menarik diri karena dinilai tidak memenuhi kriteria Environmental, Social, and Governance (ESG).
















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.