Majalahceo.id l Medan – Awak media menemukan Sejumlah Truk di badan jalan dan Trotoar di jalan Iskandar Muda Baru Kecamatan Medan Petisah.
Awak media menemukan jalan ada genangan air bekas sampah memunculkan bau di kawasan pemukiman tersebut
Selain menimbulkan Kemacetan dan pemandangan serta aroma tak sedap di Tempat Pembuangan Sampah tersebut.
Bahkan ada orang Gila yang melempar Kaca Truk sampah tersebut hingga retak.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup mengatakan bahwa TPS (Tempat Pembuangan Sampah Sementara) sebelum ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak layak di jalan Iskandar Muda Baru oleh karena itu dirinya meminta Pemko Medan menggesernya ke dalam Aset Pemko Medan tanah kosong di Samping Carrefour.
“Gak layaklah TPS kayak gini di badan jalan dan trotoar, kalau bisa di geser ke Tanah Kosong di samping Carrefour lagian itukan Aset Pemko Medan,” ungkapnya, Rabu (29/7/2026)
Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) liar atau penumpukan sampah di pinggir jalan umum melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Pasal 29 ayat 1 huruf e) serta Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Pengelolaan Sampah di masing-masing wilayah.
Landasan Hukum dan Aturan UU No. 18 Tahun 2008 Pasal 29: Melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan.
Perda Ketertiban Umum: Melarang warga menumpuk sampah di badan jalan, trotoar, jalur hijau, atau saluran air.
Status TPS Liar: TPS di badan jalan yang tidak ditetapkan oleh pemerintah daerah adalah ilegal dan mengganggu fungsi fasilitas umum.
Sanksi Hukum Bagi Pelanggar Sanksi Administratif: Berupa denda uang bervariasi sesuai kebijakan pemda setempat (misalnya dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah).
Sanksi Pidana: Ancaman kurungan penjara atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelaku pembuangan sampah ilegal.











