TPS Jalan Iskandar Muda Baru Kecamatan Medan Petisah Diduga Langgar UU, Di Minta di Geser Di Tanah Kosong Samping Carrefour

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

TPS Jalan Iskandar Muda Baru Kecamatan Medan Petisah Diduga Langgar UU, Di Minta di Geser Di Tanah Kosong Samping Carrefour (Dok-Foto)

TPS Jalan Iskandar Muda Baru Kecamatan Medan Petisah Diduga Langgar UU, Di Minta di Geser Di Tanah Kosong Samping Carrefour (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Awak media menemukan Sejumlah Truk di badan jalan dan Trotoar di jalan Iskandar Muda Baru Kecamatan Medan Petisah.

Awak media menemukan jalan ada genangan air bekas sampah memunculkan bau di kawasan pemukiman tersebut

Selain menimbulkan Kemacetan dan pemandangan serta aroma tak sedap di Tempat Pembuangan Sampah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan ada orang Gila yang melempar Kaca Truk sampah tersebut hingga retak.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup mengatakan bahwa TPS (Tempat Pembuangan Sampah Sementara) sebelum ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak layak di jalan Iskandar Muda Baru oleh karena itu dirinya meminta Pemko Medan menggesernya ke dalam Aset Pemko Medan tanah kosong di Samping Carrefour.

“Gak layaklah TPS kayak gini di badan jalan dan trotoar, kalau bisa di geser ke Tanah Kosong di samping Carrefour lagian itukan Aset Pemko Medan,” ungkapnya, Rabu (29/7/2026)

Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) liar atau penumpukan sampah di pinggir jalan umum melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Pasal 29 ayat 1 huruf e) serta Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Pengelolaan Sampah di masing-masing wilayah.

Landasan Hukum dan Aturan UU No. 18 Tahun 2008 Pasal 29: Melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan.

Perda Ketertiban Umum: Melarang warga menumpuk sampah di badan jalan, trotoar, jalur hijau, atau saluran air.

Status TPS Liar: TPS di badan jalan yang tidak ditetapkan oleh pemerintah daerah adalah ilegal dan mengganggu fungsi fasilitas umum.

Sanksi Hukum Bagi Pelanggar Sanksi Administratif: Berupa denda uang bervariasi sesuai kebijakan pemda setempat (misalnya dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah).

Sanksi Pidana: Ancaman kurungan penjara atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelaku pembuangan sampah ilegal.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Apresiasi Kepada Rommy Van Boy Anggota DPRD Medan Tindak Lanjuti Aspirasi Pedagang Kuliner Pagaruyung Little India Kampung Madras, Berikan Solusi Terbaik
UMKM Kuliner Pagaruyung, Merasa di Anak Tirikan, Bukannya Di Bina Malah Mau Di Binasakan, Tidak Pernah Di Undang Program Sapa Warga Rico Waas Di Kecamatan Medan Petisah
Legitimasi Satpol PP Kota Medan Di Pertanyakan, Tajam Kepada Kawasan Kuliner Pedagang Pagaruyung Di Little India Kampung Madras, Tumpul Ke Bangunan Tanpa PBG
Amran Pedagang Martabak India Muslim Sebut Jangan Gusur Kami, Puluhan Tahun Ida Waas Mamaknya Rico Waas Sering Belanja Ke Kawasan Kuliner Pagaruyung di Medan
Rencana Kerja Penetapan RKPDes Cimahi 2027, Susun Kegiatan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
Di Duga Abai K3, Disnaker Sumut Dan Dewan K3 Di Minta Periksa Asrama Bidan di Deli Serdang Terbakar, 2 Ruangan di Lantai 4 Hangus
Eks Pimpinan KPK Sebut Ada Peristiwa Pidana Di Lapas “Wah” Cibinong Dan Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti
Melawan Lupa, Satpol PP Kota Medan Jangan Main Gusur, Kuliner Pagaruyung Sudah Sesuai Perda Kota Medan No.5 Tahun 2022 Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL

LINI MASA

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Apresiasi Kepada Rommy Van Boy Anggota DPRD Medan Tindak Lanjuti Aspirasi Pedagang Kuliner Pagaruyung Little India Kampung Madras, Berikan Solusi Terbaik

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:10 WIB

UMKM Kuliner Pagaruyung, Merasa di Anak Tirikan, Bukannya Di Bina Malah Mau Di Binasakan, Tidak Pernah Di Undang Program Sapa Warga Rico Waas Di Kecamatan Medan Petisah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:25 WIB

Legitimasi Satpol PP Kota Medan Di Pertanyakan, Tajam Kepada Kawasan Kuliner Pedagang Pagaruyung Di Little India Kampung Madras, Tumpul Ke Bangunan Tanpa PBG

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Amran Pedagang Martabak India Muslim Sebut Jangan Gusur Kami, Puluhan Tahun Ida Waas Mamaknya Rico Waas Sering Belanja Ke Kawasan Kuliner Pagaruyung di Medan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Rencana Kerja Penetapan RKPDes Cimahi 2027, Susun Kegiatan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

TAJUK HARI INI