TPS Jalan Iskandar Muda Baru Kecamatan Medan Petisah Diduga Langgar UU, Di Minta di Geser Di Tanah Kosong Samping Carrefour

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPS Jalan Iskandar Muda Baru Kecamatan Medan Petisah Diduga Langgar UU, Di Minta di Geser Di Tanah Kosong Samping Carrefour (Dok-Foto)

TPS Jalan Iskandar Muda Baru Kecamatan Medan Petisah Diduga Langgar UU, Di Minta di Geser Di Tanah Kosong Samping Carrefour (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Awak media menemukan Sejumlah Truk di badan jalan dan Trotoar di jalan Iskandar Muda Baru Kecamatan Medan Petisah.

Awak media menemukan jalan ada genangan air bekas sampah memunculkan bau di kawasan pemukiman tersebut

Selain menimbulkan Kemacetan dan pemandangan serta aroma tak sedap di Tempat Pembuangan Sampah tersebut.

Bahkan ada orang Gila yang melempar Kaca Truk sampah tersebut hingga retak.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup mengatakan bahwa TPS (Tempat Pembuangan Sampah Sementara) sebelum ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak layak di jalan Iskandar Muda Baru oleh karena itu dirinya meminta Pemko Medan menggesernya ke dalam Aset Pemko Medan tanah kosong di Samping Carrefour.

“Gak layaklah TPS kayak gini di badan jalan dan trotoar, kalau bisa di geser ke Tanah Kosong di samping Carrefour lagian itukan Aset Pemko Medan,” ungkapnya, Rabu (29/7/2026)

Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) liar atau penumpukan sampah di pinggir jalan umum melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Pasal 29 ayat 1 huruf e) serta Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Pengelolaan Sampah di masing-masing wilayah.

Landasan Hukum dan Aturan UU No. 18 Tahun 2008 Pasal 29: Melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan.

Perda Ketertiban Umum: Melarang warga menumpuk sampah di badan jalan, trotoar, jalur hijau, atau saluran air.

Status TPS Liar: TPS di badan jalan yang tidak ditetapkan oleh pemerintah daerah adalah ilegal dan mengganggu fungsi fasilitas umum.

Sanksi Hukum Bagi Pelanggar Sanksi Administratif: Berupa denda uang bervariasi sesuai kebijakan pemda setempat (misalnya dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah).

Sanksi Pidana: Ancaman kurungan penjara atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelaku pembuangan sampah ilegal.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Pekerjaan Proyek Drainase Di Jalan Gaperta Ujung Kecamatan Medan Helvetia Lengkap APD Utamakan Keselamatan Kesehatan Kerja
Tariq Nabi Mengalami Pemblokiran KTP Tanpa Putusan Pengadilan, Rico Waas Di Duga Lakukan Pelanggaran HAM Dan Mal Administrasi
Proyek Pemko Medan Di Jalan S.Parman di Kecamatan Medan Petisah Tak Ada Plang Proyek Dan Abai K3
Proyek Drainase APBD 2026 Kembali Jadi Sorotan, Diduga Langgar APD dan Keselamatan Kerja
Jembatan Di Jalan Letjen Suprapto Kota Medan Besinya Raib, “Rayap Besi” Atau Proyek Perbaikan Jembatan, Tak Ada Plang Proyek Dan Rambu K3
Lakukan Pelanggaran Disiplin Berat, Camat Medan Maimun Di Minta BAP Efrin Lurah Aur Nongkrong di Jam Kerja
Tak Miliki Lay Out Konser Dewa 19 Di Nomensen, Persatuan Buruh Peduli K3 Mempertanyakan Izin Keramaian Konser
Jelang Hari Kemedekaan RI ke – 81, Pendidikan Belum Merdeka, PERMAK Akan Gelar Aksi Demo Terkait Dugaan Pungli SMAN 1

Baca Juga

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:35 WIB

TPS Jalan Iskandar Muda Baru Kecamatan Medan Petisah Diduga Langgar UU, Di Minta di Geser Di Tanah Kosong Samping Carrefour

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:13 WIB

Tariq Nabi Mengalami Pemblokiran KTP Tanpa Putusan Pengadilan, Rico Waas Di Duga Lakukan Pelanggaran HAM Dan Mal Administrasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:19 WIB

Proyek Pemko Medan Di Jalan S.Parman di Kecamatan Medan Petisah Tak Ada Plang Proyek Dan Abai K3

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:59 WIB

Proyek Drainase APBD 2026 Kembali Jadi Sorotan, Diduga Langgar APD dan Keselamatan Kerja

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:40 WIB

Jembatan Di Jalan Letjen Suprapto Kota Medan Besinya Raib, “Rayap Besi” Atau Proyek Perbaikan Jembatan, Tak Ada Plang Proyek Dan Rambu K3

Tajuk Populer