Majalahceo.id l Medan – Fenomena kontradiktif ini terjadi karena benturan antara kepentingan ekonomi jangka pendek, kebutuhan infrastruktur fisik, dan lemahnya penegakan hukum lingkungan.
Di satu sisi, kota-kota di Indonesia gencar mengampanyekan gerakan Go Green karena krisis Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang memicu polusi parah dan fenomena pulau panas perkotaan (urban heat island).
Namun di sisi lain, pohon perkotaan kerap kali “dikalahkan” ketika berhadapan dengan beton dan kapitalisme.
Tim Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) menemukan adanya penebangan pohon secara Massif di jalan Sei Asahan Kota Medan, Minggu (13/9/2026)
Secara garis besar, berikut adalah alasan utama mengapa penebangan masif tetap terjadi di tengah kota meskipun daerah tersebut kekurangan RTH:
1.Kepentingan Bisnis dan Komersial (Ilegal)
Banyak kasus penebangan pohon dilakukan secara ilegal oleh pelaku usaha demi meningkatkan visibilitas properti komersial mereka.
Sebagai contoh nyata, kasus pemotongan belasan pohon pelindung secara liar di kota besar seperti Bandung terjadi hanya agar papan iklan (videotron) atau akses masuk tempat usaha tidak terhalang oleh rindangnya daun. Pengusaha sering kali menganggap denda administratif jauh lebih murah dibandingkan potensi kerugian bisnis akibat tempat usaha mereka tertutup pohon.
2.Pembangunan Infrastruktur dan Fasilitas Publik (Legal)Pemerintah daerah sering kali berada dalam dilema penataan ruang. Proyek pelebaran jalan, pembuatan trotoar baru, instalasi kabel utilitas bawah tanah, hingga pembangunan transportasi massal vertikal memaksa pohon-pohon yang sudah ada ditebang atau dipindahkan.
Pohon kerap kali dianggap sebagai objek dekoratif yang bisa digeser, bukan sebagai infrastruktur alami yang vital bagi kota.
3.Mitigasi Risiko dan Keselamatan PublikBanyak pohon di perkotaan yang terpaksa ditebang secara legal oleh dinas terkait demi alasan keselamatan. Karakteristik pohon kota cenderung rentan tumbang karena:
Kerusakan struktur akar: Terjepit oleh semen dan aspal, atau akarnya terpotong saat ada proyek galian.Kondisi pohon: Pohon sudah tua, keropos, terserang penyakit, atau memiliki kemiringan ekstrem yang membahayakan pengguna jalan.
4.Lemahnya Pengawasan dan Anggaran RTH yang MinimAksi penebangan liar sering kali terjadi pada malam atau dini hari untuk mengelabui petugas. Lemahnya sanksi hukum pidana lingkungan di tingkat daerah membuat efek jera tidak terbangun kuat. Parahnya lagi, komitmen Go Green kerap kali hanya menjadi slogan di atas kertas karena anggaran pembebasan lahan untuk RTH baru sangat minim atau bahkan nihil di beberapa wilayah.
Perbandingan Pendekatan Pohon Perkotaan: Narasi vs. RealitaAspekNarasi Kampanye (Go Green)Realita di Lapangan (Tata Kota)Fungsi PohonSebagai paru-paru kota, penyerap polusi, dan penahan air.Sering dianggap penghalang estetika bisnis dan proyek fisik.Target RTHMengejar standar undang-undang sebesar 30% dari luas kota.Banyak kota besar yang persentase RTH-nya masih di bawah 10%.
Solusi Tebang
Ditebang hanya jika mati atau membahayakan, lalu wajib diganti.Pohon sehat ditebang ilegal atau ditutup semen demi beton.Langkah konkret yang kini didorong oleh berbagai pihak adalah menaikkan status pelanggaran tebang pohon dari sekadar denda ringan menjadi pidana lingkungan hidup.
















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.