Majalahceo.id / Medan – Buntut Panjang Rekomendasi DPRD Samosir yg telah menimbulkan kerugian pada Pemegang Izin Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Kop.Parna Jaya Sejahtera,
Keberatan atas Surat DPRD Samosir No. 100.1.4.2 / 626 / DPRD – SMR, tgl 23 Okt 2025 hal Penyampaian Berita Acara Rekomendasi sudah disampaikan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Samosir tgl 2 Maret 2026,
Pemegang Izin PPHKM melalui surat no. 012 / KJS-PJS / G-Samsosir / 2026, tgl 28 Feb 2026 ditujukan pada Ketua BK,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mengetahui bahwa Ketua DPRD Samosir & 15 Anggota DPRD lintas Komisi telah diadukan ke BK untuk itu Kop. Jasa Parna Jaya Sejahtera menyampaikan tembusan Surat kepada Muspida Plus Samosir,
Tujuan tembusan disampaikan Surat pada Muspida Plus : Bupati Samosir, Kapolres Samosir, Kajari Samosir untuk memberi informasi bahwa rekomendasi yg diterbitkan membuat Kop.Jasa Parna Jaya Sejahtera Keberatan sebab diduga prosesnya melanggar TATIB DPRD dan Hukum Acara sehingga masuk pada katagori Maladmisnitrasi,
Alasan Keberatan antara yang diajukan Kop. Parna Jaya Sejahtera :
Pertama : Pengurus Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera tidak diundang untuk memberikan Klarifikasi sebagai Hak Jawab atas aspirasi sebagai laporan / pengaduan Kelompok Masyarakat
Kenegerian Ambarita, yang mana tindakan Ketua DPRD Samosir, Ketua Komisi I, Sekretaris Komisi I dan 2 Orang Anggota Komisi I, Wakil Ketua Komisi II, Sekretaris Komisi II dan 3 Orang Anggota Komisi II, Sekretaris Komisi III dan 3 Orang Annggota Komisi III tersebut bertentangan dengan TATIB DPDR Samosir;
Kedua : Ketua DPRD Samosir dan 15 Orang Anggota DPRD Samosir yang melaksanakan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) diduga tidak melakukan Survey / Kunjungan Lapangan ke Areal Hutan Kemasyarakatan ( HKm) Koperasi Parna Jaya Sejahtera untuk membuktikan tuduhan
dari Pengaduan Kelompok Masyarakat Kenegerian Ambarita.
Ketiga : Rekomendasi sepihak tersebut telah menimbulan dampak kerugian materi, teror,
pengrusakan Posko Penjagaan Hutan / Rumah Pangggung, pembakaran Alat dan Bahan
dalam Posko, Pencurian HP, merusak 2 (dua ) Sepeda Motor serta membuangnya ke dalam
Hutan, Pembakaran Pohon Pinus, Pengrusakan alat operasional HHBK;
Keempat : Rekomendasi Sepihak berdampak pada Ketidakpastian Hukum bagi Koperasi Parna Jaya Sejahtera selaku Pemegang Izin Hutan Kemasyarakatan atau Perizinan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan ( PPHKM ) yang sah sampai saat ini sebab SK tersebut diterbitkan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 5849 Tahun 2024, tanggal 8 Maret
2024, sebagai bukti Ketidakpastian Hukum, Kelompok Masyarakat Satgas Hutan
Kenegerian Ambarita dan Kelompok Lainya bebas masuk dalam Kawasan Hutan Lindung Samosir tanpa Izin, bebas melakukan kegiatan tanpa Izin dan bebas dugaan melakukan
tidakan pengrusakan, pengancaman, penghancuran dan pendudukan Kawasan Hutan Lindung dalam areal Izin PPHKM Koperasi Parna Jaya Sejahtera seluas 686 Ha terletak di Desa Garoga, Desa Ambarita dan Desa Unjur;
Kelima : Rekomendasi tersebut telah menimbulkan kondisi terancam atas keselamatan Pengurus
Koperasi Parna Jaya Sejahtera sebab telah berdampak pada gerakan massa yang tidak lagi
mengedapan hukum dan norma adat sebagai panglima tertinggi dan azas praduga tak
bersalah sehingga terjadi pendudukan areal HKm secara melawan hukum dan kesewenang-
wenangan;
Harapan pada Muspida Plus Samosir dapat menjadi pertimbangan dan perhatian atas kerja Ketua DPRD Samosir dan 15 Anggota DPRD untuk kedepannya agar tetap berpayung pada aturan hukum,
Demi Keadilan & Kebenaran menjunjung tinggi HAM dan azas Praduga Tak Bersalah ( Presumption Of Ennecence ) menciptakan Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan.















