Pemko Tanjungbalai Berhentikan Tiga ASN Karena Indisipliner

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 03:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Tanjungbalai – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, melalui Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungbalai memberhentikan 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara hormat karena indisipliner (pelanggaran disiplin).

Hal ini disampaikan Plt. Kepala BKPSDM Ahmad Suangkupon yang mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tanjungbalai telah mengeluarkan tiga surat keputusan tentang pemberhentian tiga ASN dengan hormat atau tidak atas permintaan sendiri di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, diruang kerjanya, Rabu (25-3-2026) sore.

Ia menjelaskan terhadap ketiga ASN tersebut melakukan pelanggaran disiplin dikarenakan tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif lebih dari 28 hari dalam satu tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.

Selanjutnya, Suangkupon juga menghimbau agar seluruh ASN, PPPK, PPPK Paruh Waktu, agar mematuhi aturan norma standar prosedur dan kinerja aturan yang berlaku, seluruh ASN juga tetap meningkatkan kinerja di Organisasi Perangkat Daerah masing-masing, kepada atasan langsung tidak melaksanakan proses disiplin sesuai dengan kewenangan nya yang diberikan kepada anggotanya maka OPD tersebut maupun atasan langsung bisa dikenakan sanksi lebih tinggi dari ASN yang dijatuhi hukuman disiplin, Pemko Tanjungbalai melalui BKPSDM akan terus monitoring dan memantau disiplin dan kinerja dari aparatur sipil negara baik PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu.

Pemberhentian bersangkutan sesuai dengan surat keputusan Walikota Tanjungbai Nomor SK : 800.1.6.3/166/K/2026 tanggal 23 Februari, Nomor SK:800.1.6.3/96/K/2026 tanggal 5 Februari, dan Nomor SK:800.1.6.3/94/K/2026 tanggal 5 Februari 2026, jelas Plt. BKPSDM.

“Ketiganya yaitu BS, SDS dan F, mereka berdinas di SMP Negeri, RSUD dr. Tengku Mansyur, dan Kantor Kecamatan Tanjungbalai Selatan,” paparnya.

Ahmad Suangkupon juga menegaskan kepada seluruh ASN agar mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku dan meningkatkan kinerja agar terwujudnya program Tanjungbalai EMAS sebagaimana amanah dan harapan Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina.***

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Hari Ulang Tahun Dewa Ki Hu Ong Ya dan Ritual Bakar Replika Tongkang.
Pemilik Bangunan di Areal LSD Tanjungbalai “BOHONG”.
Kajari Tanjungbalai Pimpin Upacara Harganas ke 33 Tahun 2026.
Peringatan Harganas ke-33, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Ketangguhan Keluarga Jadi Kunci Hadapi Disrupsi Global.
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Cimahi Gelar Turnamen MLBB “Kapolres Cup Road to Kapolri Cup”
Polda Jabar Meriahkan Opening Ceremony Pekan Olahraga Polri 2026, Polisi Satwa Jadi Daya Tarik Masyarakat
Polda Jabar Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis kepada Masyarakat pada Kegiatan Car Free Day di Dago Cikapayang
Meski Kerap Tuai Sorotan, Gudang Penampungan CPO dan Inti Sawit Tumbuh Subur Di Wilkum Polres Asahan

Baca Juga

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:23 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Hari Ulang Tahun Dewa Ki Hu Ong Ya dan Ritual Bakar Replika Tongkang.

Senin, 29 Juni 2026 - 22:36 WIB

Pemilik Bangunan di Areal LSD Tanjungbalai “BOHONG”.

Senin, 29 Juni 2026 - 17:51 WIB

Peringatan Harganas ke-33, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Ketangguhan Keluarga Jadi Kunci Hadapi Disrupsi Global.

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:50 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Cimahi Gelar Turnamen MLBB “Kapolres Cup Road to Kapolri Cup”

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:13 WIB

Polda Jabar Meriahkan Opening Ceremony Pekan Olahraga Polri 2026, Polisi Satwa Jadi Daya Tarik Masyarakat

Tajuk Populer

Daerah

Pemilik Bangunan di Areal LSD Tanjungbalai “BOHONG”.

Senin, 29 Jun 2026 - 22:36 WIB