Tawuran Dan Anak Di Bawah Umur Di THM Kota Medan Bukti Kegagalan Sistemik Pemangku Kepentingan Terhadap Perlindungan Anak

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 03:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan – Kasus TPPO anak perempuan di bawah umur di Tempat Hiburan Malam (THM) merupakan kegagalan serius dalam perlindungan anak, sering kali melibatkan eksploitasi seksual dan ekonomi dengan modus bujuk rayu pekerjaan. Korban dipaksa menjadi pekerja seks atau ladies companion di THM, menunjukkan lemahnya pengawasan keluarga, sosial, serta hukum.

Aspek Kegagalan Perlindungan Anak & TPPO di THM:

Modus Operandi: Pelaku menawarkan pekerjaan fiktif, menggunakan bujuk rayu, atau penculikan untuk mengeksploitasi anak di THM sebagai pekerja seks.

Lemahnya Pengawasan: Kurangnya pengawasan keluarga dan lingkungan mempermudah pelaku menjerat anak di bawah umur.

Kegagalan Sistemik: Meskipun ada UU Perlindungan Anak (Pasal 76I & 76F) dan Gugus Tugas TPPO, implementasi di lapangan masih kurang maksimal karena kurangnya sinergitas pemangku kepentingan.

Faktor Ekonomi & Pendidikan: Kerentanan anak sering dimanfaatkan akibat faktor ekonomi dan rendahnya pendidikan.

Resiko Kesehatan/Keamanan: Korban berisiko tinggi mengalami trauma fisik dan psikologis, serta ancaman dari jaringan perdagangan manusia.

Tindakan yang Perlu Diperkuat:
Pihak berwajib perlu menindak tegas pelaku dengan pasal TPPO dan perlindungan anak. Perlindungan dan pemulihan korban (rehabilitasi) wajib diutamakan oleh dinas sosial, bersamaan dengan edukasi mengenai bahaya TPPO pada keluarga

Tawuran antar remaja dan kelompok pemuda di Medan, khususnya wilayah Belawan dan Medan Deli, sering kali melibatkan anak di bawah umur dan merenggut nyawa

Menanggapi insiden tersebut, Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Korban TPPO menegaskan bahwa anak-anak yang terlibat tawuran bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban dari sistem perlindungan yang belum berjalan optimal.

“Kami memandang peristiwa ini sangat memprihatinkan dan harus menjadi perhatian serius semua pihak. Anak-anak Indonesia adalah aset bangsa yang seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan mereka secara holistik,” ujar Rahmad dalam pernyataan resminya, Jum’at (28/3/2026).

BACA SELENGKAPNYA:  Satu Tahun Kepemimpinan Rico - Zaki, BWSS II Dan Pemko Medan Abai, Sungai Mengalami Penyempitan Dan Sedimentasi (Pendangkalan)

Rahmad menilai kejadian tawuran remaja sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ia menyatakan bahwa penanganan kasus seperti ini harus berorientasi pada rehabilitasi dan pembinaan, bukan pendekatan hukum atau kekerasan.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Rahmad mengingatkan bahwa anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat diproses secara pidana. Oleh karena itu, pendekatan terhadap mereka harus bersifat edukatif dan suportif.

“Anak-anak ini perlu mendapatkan pendampingan psikososial intensif, serta program rehabilitasi agar tidak mengulangi perilaku serupa. Mereka adalah korban dari ketidakhadiran sistem yang seharusnya melindungi dan membentuk karakter mereka,” jelas Rahmad

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah dalam membangun ekosistem yang sehat untuk anak. Pendidikan karakter, pengawasan sosial, serta keteladanan orang dewasa dinilai krusial dalam membentengi anak dari kekerasan, baik fisik maupun verbal.

“Ini saatnya kita semua lebih aktif menciptakan ruang aman dan positif bagi tumbuh kembang anak. Tawuran usia dini bukan sekadar tindakan keliru, tapi sinyal keras bagi semua sistem sosial untuk berbenah,” tutupnya.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media sepanjang 2025, tercatat beberapa kasus fatal, termasuk remaja yang tewas akibat senjata tajam, anak panah, hingga peluru nyasar.

Beberapa pelaku, yang masih berstatus anak-anak, telah diamankan polisi.

Berikut adalah beberapa detail kejadian tawuran maut di Medan:
Tawuran di Jalan Padang, Medan Tembung (Oktober 2025): Seorang remaja tewas setelah dianiaya dengan senjata tajam oleh kelompok geng motor, di mana pelakunya adalah remaja lain.

Tawuran di Medan Belawan & Tanjung Mulia (Mei-Juli 2025): Tercatat beberapa kasus kematian akibat senjata tajam dan panah berpaku. Bahkan ada kasus remaja tewas tertembak saat tawuran.

BACA SELENGKAPNYA:  Negara Kemana?, Siswa Miskin Berprestasi Warga Kota Medan Menanti KIP Yang Tak Kunjung Dapat

Kematian Anak di Bawah Umur (2022-2025): Kasus tragis dialami remaja seperti Eko Farid Azam (16) pada 2022, serta bocah perempuan 5 tahun yang tewas akibat peluru nyasar pada awal 2026.

Faktor dan Dampak:
Penyebab: Umumnya karena dendam lama antar kelompok atau saling ejek di media sosial.

Senjata: Pelaku sering menggunakan senjata tajam seperti parang sisir.

Warga setempat sangat meresahkan aksi ini karena tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga berpotensi mengenai warga sipil dan anak-anak.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Ada Apa ? Polres Asahan Disinyalir Tebang Pilih Dalam Pelaksanaan Razia THM
Peresmian 531 KDKMP di Wilayah Kodam IV Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa
Pria di Bandung Kidul Diduga Bunuh Perempuan di Dalam Mobil, Polisi Amankan Sejumlah Senjata Tajam
Polda Jabar Panen Raya Jagung di Indramayu, Kapolda Jabar: Ketahanan Pangan Butuh Sinergi Semua Pihak
Polsek Cikalong Wetan Gelar Apel Siaga 1 Dalam Rangka Libur Panjang, Kapolsek Tekanan Kesiapsiagaan dan Pelayanan Humanis 
Polsek Cicendo, Polrestabes Bandung Tindaklanjuti Laporan Warga, Puluhan Botol Miras Di Amankan di Wilayah Sukaraja 
Polresta Bandung Hadir Untuk Masyarakat Melalui Jumat Berkah, Ratusan Warga Ikuti Makan Gratis dan Cek Kesehatan
Polsek Cikalong Wetan Laksanakan Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih di Gereja Shalom Penta Kosta 
Berita ini 3 kali dibaca

Baca Juga

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:35 WIB

Ada Apa ? Polres Asahan Disinyalir Tebang Pilih Dalam Pelaksanaan Razia THM

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:07 WIB

Peresmian 531 KDKMP di Wilayah Kodam IV Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:45 WIB

Pria di Bandung Kidul Diduga Bunuh Perempuan di Dalam Mobil, Polisi Amankan Sejumlah Senjata Tajam

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:47 WIB

Polda Jabar Panen Raya Jagung di Indramayu, Kapolda Jabar: Ketahanan Pangan Butuh Sinergi Semua Pihak

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:01 WIB

Polsek Cikalong Wetan Gelar Apel Siaga 1 Dalam Rangka Libur Panjang, Kapolsek Tekanan Kesiapsiagaan dan Pelayanan Humanis 

Tajuk Populer