Majalahceo.id l Medan – Kasus TPPO anak perempuan di bawah umur di Tempat Hiburan Malam (THM) merupakan kegagalan serius dalam perlindungan anak, sering kali melibatkan eksploitasi seksual dan ekonomi dengan modus bujuk rayu pekerjaan. Korban dipaksa menjadi pekerja seks atau ladies companion di THM, menunjukkan lemahnya pengawasan keluarga, sosial, serta hukum.
Aspek Kegagalan Perlindungan Anak & TPPO di THM:
Modus Operandi: Pelaku menawarkan pekerjaan fiktif, menggunakan bujuk rayu, atau penculikan untuk mengeksploitasi anak di THM sebagai pekerja seks.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lemahnya Pengawasan: Kurangnya pengawasan keluarga dan lingkungan mempermudah pelaku menjerat anak di bawah umur.
Kegagalan Sistemik: Meskipun ada UU Perlindungan Anak (Pasal 76I & 76F) dan Gugus Tugas TPPO, implementasi di lapangan masih kurang maksimal karena kurangnya sinergitas pemangku kepentingan.
Faktor Ekonomi & Pendidikan: Kerentanan anak sering dimanfaatkan akibat faktor ekonomi dan rendahnya pendidikan.
Resiko Kesehatan/Keamanan: Korban berisiko tinggi mengalami trauma fisik dan psikologis, serta ancaman dari jaringan perdagangan manusia.
Tindakan yang Perlu Diperkuat:
Pihak berwajib perlu menindak tegas pelaku dengan pasal TPPO dan perlindungan anak. Perlindungan dan pemulihan korban (rehabilitasi) wajib diutamakan oleh dinas sosial, bersamaan dengan edukasi mengenai bahaya TPPO pada keluarga
Tawuran antar remaja dan kelompok pemuda di Medan, khususnya wilayah Belawan dan Medan Deli, sering kali melibatkan anak di bawah umur dan merenggut nyawa
Menanggapi insiden tersebut, Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Korban TPPO menegaskan bahwa anak-anak yang terlibat tawuran bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban dari sistem perlindungan yang belum berjalan optimal.
“Kami memandang peristiwa ini sangat memprihatinkan dan harus menjadi perhatian serius semua pihak. Anak-anak Indonesia adalah aset bangsa yang seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan mereka secara holistik,” ujar Rahmad dalam pernyataan resminya, Jum’at (28/3/2026).
Rahmad menilai kejadian tawuran remaja sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ia menyatakan bahwa penanganan kasus seperti ini harus berorientasi pada rehabilitasi dan pembinaan, bukan pendekatan hukum atau kekerasan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Rahmad mengingatkan bahwa anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat diproses secara pidana. Oleh karena itu, pendekatan terhadap mereka harus bersifat edukatif dan suportif.
“Anak-anak ini perlu mendapatkan pendampingan psikososial intensif, serta program rehabilitasi agar tidak mengulangi perilaku serupa. Mereka adalah korban dari ketidakhadiran sistem yang seharusnya melindungi dan membentuk karakter mereka,” jelas Rahmad
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah dalam membangun ekosistem yang sehat untuk anak. Pendidikan karakter, pengawasan sosial, serta keteladanan orang dewasa dinilai krusial dalam membentengi anak dari kekerasan, baik fisik maupun verbal.
“Ini saatnya kita semua lebih aktif menciptakan ruang aman dan positif bagi tumbuh kembang anak. Tawuran usia dini bukan sekadar tindakan keliru, tapi sinyal keras bagi semua sistem sosial untuk berbenah,” tutupnya.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media sepanjang 2025, tercatat beberapa kasus fatal, termasuk remaja yang tewas akibat senjata tajam, anak panah, hingga peluru nyasar.
Beberapa pelaku, yang masih berstatus anak-anak, telah diamankan polisi.
Berikut adalah beberapa detail kejadian tawuran maut di Medan:
Tawuran di Jalan Padang, Medan Tembung (Oktober 2025): Seorang remaja tewas setelah dianiaya dengan senjata tajam oleh kelompok geng motor, di mana pelakunya adalah remaja lain.
Tawuran di Medan Belawan & Tanjung Mulia (Mei-Juli 2025): Tercatat beberapa kasus kematian akibat senjata tajam dan panah berpaku. Bahkan ada kasus remaja tewas tertembak saat tawuran.
Kematian Anak di Bawah Umur (2022-2025): Kasus tragis dialami remaja seperti Eko Farid Azam (16) pada 2022, serta bocah perempuan 5 tahun yang tewas akibat peluru nyasar pada awal 2026.
Faktor dan Dampak:
Penyebab: Umumnya karena dendam lama antar kelompok atau saling ejek di media sosial.
Senjata: Pelaku sering menggunakan senjata tajam seperti parang sisir.
Warga setempat sangat meresahkan aksi ini karena tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga berpotensi mengenai warga sipil dan anak-anak.















