Kemenimipas Sumut Lakukan Mal Administrasi, Disdukcapil Di Minta Kembalikan Hak Kependudukan Dan Kewarganegaraan Tariq Nabi Mangaratua Batubara

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan –
Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Sumatera Utara menemukan Mal Administrasi dan penyimpangan Prosedur yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara dalam menangani kasus yang menimpa Tariq Nabi Mangaratua Batubara.

Tariq Nabi Mangaratua Batubara di tahan pihak Imigrasi dan KTPnya di non aktifkan sehingga kehilangan hak kependudukan dan kewarganegaraan sehingga mengalami kerugian baik moril maupun materil.

Sedangkan hak kependudukan dan kewarganegaraan adalah jaminan hukum dan konstitusional UUD 1945) yang diberikan negara kepada individu. Ini mencakup hak identitas (akta kelahiran), dokumen adminduk (KTP/KK), serta hak asasi manusia, seperti perlindungan, pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi politik.

Awak media mencoba melakukan Konfirmasi namun hingga saat ini Pihak Kanwil Dirjen Kemenimipas dan Disdukcapil Kota Medan tidak melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Sumut untuk mengaktifkan kembali KTP atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubara.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa rekomendasi Ombudsman RI bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan oleh terlapor maupun atasannya dalam waktu 60 hari.

Instansi yang mengabaikan rekomendasi dapat dikenakan sanksi administratif, publikasi, hingga pelaporan kepada DPR dan Presiden, sesuai UU 37/2008 untuk menjamin kepatuhan dan perbaikan pelayanan publik.

Berikut adalah panduan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman:

Kewajiban Pelaksanaan: Terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi dan melaporkan pelaksanaannya kepada Ombudsman dalam waktu 30 hari sejak diterima.

Kewenangan Ombudsman: Ombudsman dapat melakukan pengawasan ketat, pemeriksaan lapangan, dan menerbitkan tindakan korektif, termasuk pembayaran ganti rugi atau rehabilitasi.

Konsekuensi Tidak Melaksanakan:

Publikasi: Ombudsman akan mempublikasikan instansi yang tidak patuh.

Sanksi Administratif: Dasar bagi instansi pembina untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada pejabat terkait.

BACA SELENGKAPNYA:  Ketua Komisi III DPRD Medan Minta Dinas Pariwisata Tindak Tegas THM Yang Tak Patuhi SE Pemko Medan Dan Tak Hargai Bulan Ramadhan

Laporan kepada DPR & Presiden: Tindakan lanjut jika rekomendasi diabaikan, sesuai Pasal 38 UU No. 37 Tahun 2008.

Sanksi Khusus Pemda: Sanksi administratif oleh Kemendagri (Pasal 351 UU No. 23 Tahun 2014).

Tujuan Akhir: Perbaikan maladministrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menjaga kepastian hukum.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Dansatgas Citarum Harum Tinjau Pengelolaan Limbah Peternakan dan Produksi Susu Terpadu di UPBS Sustainable Dairy Farm
Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Warga Komplek Perumahan Lanud Halim Perdanakusuma Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
Sinergi Akademis dan Penegakan Hukum, Polda Jabar Gandeng LPPM Unla Luncurkan Posko Pusat Studi Kepolisian
Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Lanud Halim Perdanakusuma Tanam 1.300 Pohon
Aniaya Warga, Aliansi Masyarakat Tolak Pejabat Bermental Preman Dukung BK DPRD Medan Periksa AT Dan Minta Nasdem PAW
Studi Ekskursi Mahasiswa Unhan RI di Yonzipur 3/Yudha Wyoghra: Implementasi Keilmuan Fakultas Teknik dan Teknologi untuk Mendukung Pertahanan Negara
Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Irjen TNI Tinjau KDKMP, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa
SDM Polda Jabar Bangun Tiga Unit Solar Dryer Home Presisi untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Baca Juga

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:04 WIB

Dansatgas Citarum Harum Tinjau Pengelolaan Limbah Peternakan dan Produksi Susu Terpadu di UPBS Sustainable Dairy Farm

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Warga Komplek Perumahan Lanud Halim Perdanakusuma Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:09 WIB

Sinergi Akademis dan Penegakan Hukum, Polda Jabar Gandeng LPPM Unla Luncurkan Posko Pusat Studi Kepolisian

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:40 WIB

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Lanud Halim Perdanakusuma Tanam 1.300 Pohon

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:54 WIB

Aniaya Warga, Aliansi Masyarakat Tolak Pejabat Bermental Preman Dukung BK DPRD Medan Periksa AT Dan Minta Nasdem PAW

Tajuk Populer