Kades Hampang Berstatus Tersangka Di PPA Polres Tanbu, Istri Minta Segera Dilimpahkan Ke Kejari

- Reporter

Selasa, 7 April 2026 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotabaru, Kalsel — Kasus rumah tangga yang melibatkan Siti Mariana dan suaminya, Ilham yang menjabat sebagai Kepala Desa Hampang, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. Ilham kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satres PPA Polres Tanah Bumbu atas dugaan perselingkuhan.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/68/III/RES.1.24/2026/Reskrim yang dikeluarkan oleh Polres Tanah Bumbu berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/38/V/2025/SPKT/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 23 Mei 2025 atas laporan dari Siti Mariana.

 

Siti Mariana diketahui merupakan istri sah Ilham. Keduanya menjalani rumah tangga berbeda agama—Siti Mariana memegang keyakinan Kaharingan, sementara Ilham sebelumnya beragama Kristen— sepanjang berumah tangga selama 31 tahun keduanya telah dikaruniai empat orang anak.

 

Konflik rumah tangga keduanya mulai retak ketika Siti Mariana mengetahui pernikahan suaminya Ilham dengan MT ditahun 2024 silam, meskipun seperti itu Mariana tetap mempertahankan Rumah Tangganya namun tetap saja di gugat cerai oleh Ilham, sehingga memberikan dampak negatif terhadap Mariana berserta anak-anaknya.

 

Media ini juga menerima Video dimana anak yang masih kecil diduga mengalami perlakuan yang tidak semestinya oleh Ilham selaku sang ayah, berupa penganiayaan melalui verbalisan.

 

Tak lama setelah mengetahui kehadiran orang ketiga, alih alih bertahan namun Siti Mariana akhirnya digugat cerai oleh Ilham suaminya di Pengadilan Negeri Kotabaru.

 

Akhirnya dalam kondisi terpukul, Siti Mariana kemudian datang dan meminta pendampingan hukum kepada kantor BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan) cabang Kotabaru dengan menceritakan kesedihan-kesedihannya.

 

M. Hafidz Halim, S.H. yang biasa disapa Bang Naga ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, “Dalam perkara ini kami melihat perempuan yang diceraikan tanpa mendapatkan haknya tentu sangat memprihatinkan. Karena itu kami bersedia memberikan pendampingan dan melakukan perlawanan hukum atas adanya Gugatan di Pengadilan Negeri Kotabaru,” ujarnya.

Baca Juga :  Jual Lahan Ke Citraland Mantan Dirut PTPN-2 Pakek Rompi Merah Jambu Tersangka Kejatisu

 

Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum menemukan bahwa alasan perceraian yang diajukan memang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

 

“Fakta sebenarnya terjadinya perselingkuhan yang dilakukan oleh sang suami, karena telah menikahi orang Ketiga yang hadir dalam rumah tangga, ditambah pengabaian atas kewajibannya terhadap istri pertama dan anak-anaknya,” ungkapnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa alasan perceraian karena perbedaan keyakinan yang tidak relevan dengan fakta dilapangan hanya menjadi motif dan alasan saja.

 

“Sejak awal menikah dan berumah tangga sebenarnya mereka sudah berbeda agama dan tidak ada masalah, tentunya Keyakinan dan aqidah setiap orang tidak bisa dipaksakan terkecuali mendapatkan hidayah,” ucapnya.

Hal senada disampaikan tim hukum lainnya, Djupri Efendi, S.H.

 

“Alasan karena istri tidak mau berpindah agama tidaklah relevan, karena sebelumnya mereka hidup berdampingan tanpa masalah, apalagi sudah 31 tahun berumah tangga,” ujarnya.

 

Selanjutnya dalam perkara perdata, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru mengabulkan jawaban gugatan dari pihak Siti Mariana dan menolak gugatan dari Ilham. Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2025/PN Ktb tanggal 30 Juli 2025 kemudian juga diperkuat di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan Nomor Putusan: 94/PDT/2025/PT BJM tanggal 30 September 2025, dan saat ini Penggugat mengajukan Kasasi sehingga masih dalam proses Kontra Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Selain itu, Siti Mariana pada tanggal 23 Mei 2025 juga melaporkan dugaan perselingkuhan menjelang berjalannya Gugatan yang diajukan suaminya sejak tanggal 5 Mei 2025 silam, atas Laporan tersebut kini berujung pada penetapan Ilham sebagai tersangka di Polres Tanah Bumbu.

 

“Memang karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun, yang bersangkutan tidak ditahan. Namun status tersangka sudah jelas dan sah secara hukum,” terang Djupri Efendi.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Kota Medan Dan Wasnaker Di Minta Sidak CV. Megah Utama Terkait Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja Assyifa Azzahra

 

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyoroti lambannya proses penanganan perkara.

“Kami menilai proses ini berjalan cukup lamban. Oleh karena itu kami mendesak kepada penyidik, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), agar sesegeranya melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu untuk segera dinyatakan lengkap (P21),” tegasnya.

 

Menurutnya, percepatan proses hukum sangat penting agar perkara ini segera disidangkan dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

 

“Kami ingin proses ini tidak diulur-ulur, harus segera P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan agar bisa segera disidangkan di Peradilan, klien kami tidak ingin berdamai karena Pak Ilham mengabaikan janjinya yang dimana belum melepaskan MT, kami meyakini di persidangan nanti akan terbuka fakta-fakta yang sebenarnya,” tambah Djupri.

Pihaknya berharap proses hukum ini dapat memberikan rasa keadilan, khususnya bagi anak-anak yang masih membutuhkan perlindungan dan kepastian masa depan.

“Kami ingin memastikan keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan, termasuk terkait hak-hak anak serta harta yang semestinya menjadi bagian mereka,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar
Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3
Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur
Tanah Sudah Dikuasai Selama 40 Tahun di Klaim Aset Pemda DKI, Warga Pegadungan Gugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Mendukung Penahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK Sesuai KUHAP Baru.
Camat Maimun Terlibat Judi Online (Judol), Walikota Medan Dan PPATK Di Minta Sebut Nama ASN Terlibat Judol Di Pemko Medan
Lemahnya Pengawasan, Perempuan Medan Di Bawah Umur Datangi Polda Riau Buat LP, Di Duga Di Jual Di Lokasi Prostitusi
Skandal Jiwasraya Memanas! Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK dan Kejagung
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:50 WIB

Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 05:23 WIB

Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3

Minggu, 12 April 2026 - 06:20 WIB

Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur

Rabu, 8 April 2026 - 00:09 WIB

Tanah Sudah Dikuasai Selama 40 Tahun di Klaim Aset Pemda DKI, Warga Pegadungan Gugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Selasa, 7 April 2026 - 23:53 WIB

Kades Hampang Berstatus Tersangka Di PPA Polres Tanbu, Istri Minta Segera Dilimpahkan Ke Kejari

Berita Terbaru