Berikut adalah poin-poin penting mengenai Dewan K3 Kabupaten/Kota:
Tujuan Utama: Meningkatkan budaya K3 di wilayah kerja masing-masing guna mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Tugas dan Fungsi:
Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah daerah (Bupati/Walikota/Dinas Tenaga Kerja) terkait pelaksanaan K3.
Melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan penerapan norma K3 di tempat kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendorong penguatan K3 di tingkat kabupaten/kota.
Struktur: Lembaga ini bersifat tripartit, yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Hubungan Tingkatan: Dewan K3 di tingkat daerah bertindak sebagai pelaksana kebijakan yang diselaraskan dengan Dewan K3 Provinsi (DK3P) dan Dewan K3 Nasional (DK3N).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















