Menurut Samsul, kegiatan Gerakan ASRI ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungbalai Nomor 660/6004/2026 tentang pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI dan sebelumnya juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara nomor 600.11/2472/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang merupakan langkah konkret dan responsif pemerintah kecamatan
“Kami telah menginstruksikan kepada seluruh Lurah di Kecamatan Datuk Bandar agar mewajibkan pelaksanaan kegiatan gotong royong sembari menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen, mulai dari pemerintah kecamatan, kelurahan hingga masyarakat yang merupakan bagian dari edukasi nyata bagi seluruh warga untuk peduli terhadap lingkungannya masing-masing”, kata Samsul
Menurut Samsul, kegiatan ini diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan diseluruh wilayah Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan masing-masing
“Kepada seluruh Lurah di Kecamatan Datuk Bandar agar mewajibkan pelaksanaan kegiatan gotong royong di wilayahnya masing-masing dan menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat setiap minggunya sehingga Gerakan ASRI ini dapat terlaksana dengan baik”, pungkas Samsul.***
Halaman : 1 2











