Majalahceo.id l Medan – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 di Indonesia diwarnai dengan isu “kado pahit” yang masih berkutat pada isu klasik: upah murah, potensi PHK massal, dan penggelapan atau tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan.
Kasus Pekerja PT Hugo yang sampai saat ini belum mendapat titik terang membuat ratusan Massa yang tergabung dalam Dewan Peduli Nasional (DPN) menggeruduk kantor Gubernur Sumut sehingga di warnai kericuhan antara Satpol PP dan peserta Aksi.
Kasus PT Hugo yang memotong upah buruh untuk iuran BPJS, namun tidak menyetorkannya ke BPJS sudah di tangan Kejari Medan, namun tidak membuat PT Hugo gentar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan Pekerja PT Hugo di beri Upah Murah bertahun tahun jauh di bawah UMK Kota Medan.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa Badan Pengawas menemukan sekitar 523.000 pengusaha tidak patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2026.
PHK tak kunjung selesai
Pekerja hanya di masukan dua Program saja Jaminan Kematian dan Kecelakan kerja dan jika perusahaan tidak memasukan Pekerjanya ke BPJS TK dan Kesehatan sanksi nya tak bikin gentar perusahaan.
Upah Murah meraja Lela Buruh bertanya sama siapa harus mengadu, padahal Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perusahaan yang tidak menyusun struktur skala upah dan membayar di bawah UMK dapat dikenai sanksi administratif.
Jika perusahan menaikan kasus perselisihan ketenagakerjaan ke PHI buruh menjerit tak ada biaya karena menyewa pengacara mahal dan lamanya perkara selesai.















