Ada Pembiaran Terhadap Pelanggaran UU Lalin, Alih Fungsi Trotoar Menjadi Tempat Parkir Mobil Di Jalan Nibung Dekat Polsek Medan Baru

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Telah terjadi alih fungsi Trotoar menjadi tempat parkir Mobil di jalan Nibung Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah dekat Polsek Medan Baru. (Dok-Foto)

Telah terjadi alih fungsi Trotoar menjadi tempat parkir Mobil di jalan Nibung Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah dekat Polsek Medan Baru. (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Alih fungsi trotoar menjadi tempat parkir mobil adalah pelanggaran hukum dan penyalahgunaan fasilitas publik.

Tindakan ini merampas hak pejalan kaki, melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta biasanya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah.

Amatan awak media bahwa telah terjadi alih fungsi Trotoar menjadi tempat parkir Mobil di jalan Nibung Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah dekat Polsek Medan Baru.

Berikut adalah rincian mengenai fenomena, aturan, dan sanksi terkait alih fungsi trotoar:

1. Aturan Hukum dan SanksiPemerintah secara tegas melarang penggunaan trotoar selain untuk pejalan kaki.

Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggar yang memarkirkan mobil di trotoar meliputi:UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ): Pengendara yang kendaraannya mengganggu fungsi perlengkapan jalan (termasuk trotoar) dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006: Menegaskan pelarangan penggunaan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Peraturan Daerah (Perda): Di berbagai kota (misalnya Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 atau Perda di wilayah lainnya), pelanggar alih fungsi trotoar bisa dikenakan denda puluhan juta rupiah hingga kurungan penjara.2.

Tanggung Jawab PemerintahPemerintah (Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP) memiliki wewenang penuh untuk menertibkan parkir liar. Jika ada indikasi pemerintah “tutup mata” membiarkan hal tersebut, ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan.

Dalam banyak kasus, pembiaran ini membuat pelanggaran seolah menjadi kebiasaan atau norma sosial yang salah.

Namun, penertiban rutin, pembongkaran lahan parkir ilegal, dan penindakan juru parkir liar terus digalakkan di berbagai wilayah untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.

BACA SELENGKAPNYA:  Dinkes Tapanuli Tengah Laksanakan Akselarasi Peningkatan Capaian Imunisasi

3. Cara Melaporkan PelanggaranJika Anda melihat trotoar dialihfungsikan sebagai tempat parkir liar dan mengganggu keselamatan, Anda dapat melaporkannya kepada:Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat yang memiliki kewenangan langsung menindak pelanggar ketertiban umum.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Rakyat Menjerit, Indikasi “Mafia” Solar Bersubsidi Di Saat PLN Lakukan Pemadaman Listrik Di Sumatera
LSM Penjara Indonesia Kota Medan Akan Gelar Aksi Demo, PLN Jangan Cuma Minta Maaf, Kami Butuh Kompensasi Nyata!
Matinya Listrik, Matinya Nurani Pejabat, Jurnalis Kota Medan Resmi Adukan Blackout PLN ke Ombudsman RI Sumut
Sidang Kasus Paoman: Bukti CCTV dan INAFIS Sinkron, Kebohongan Mulai Runtuh!
Wakil Bupati Tapanuli Tengah Lantik Dewan Hakim MTQ ke-51 Tahun 2026
Pemerhati Lingkungan Hidup: Illegal Logging Dalam Kota Medan Dan Ancaman Asap Genset Dampak Pemadaman Listrik Oleh PLN
Dampak Dari Pemadamam Listrik Sumatera Oleh PLN, 4 Orang Tewas Diduga Keracunan Asap Genset
DisParw Dan Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Dan Pidanakan THM NZ Karena Saat Razia Ada Anak Di Bawah Umur Dan Narkoba
Berita ini 5 kali dibaca

Baca Juga

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:25 WIB

Ada Pembiaran Terhadap Pelanggaran UU Lalin, Alih Fungsi Trotoar Menjadi Tempat Parkir Mobil Di Jalan Nibung Dekat Polsek Medan Baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:38 WIB

Rakyat Menjerit, Indikasi “Mafia” Solar Bersubsidi Di Saat PLN Lakukan Pemadaman Listrik Di Sumatera

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:21 WIB

LSM Penjara Indonesia Kota Medan Akan Gelar Aksi Demo, PLN Jangan Cuma Minta Maaf, Kami Butuh Kompensasi Nyata!

Senin, 25 Mei 2026 - 22:37 WIB

Matinya Listrik, Matinya Nurani Pejabat, Jurnalis Kota Medan Resmi Adukan Blackout PLN ke Ombudsman RI Sumut

Senin, 25 Mei 2026 - 19:54 WIB

Sidang Kasus Paoman: Bukti CCTV dan INAFIS Sinkron, Kebohongan Mulai Runtuh!

Tajuk Populer