Ribuan Pohon Di Tebangi, Medan Kekurangan RTH, Rico Waas Di Duga Langgar UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Dan DLH Abai K3

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalan Sisingamangaraja Kota Medan Tanpa Pohon (Dok-Foto)

Jalan Sisingamangaraja Kota Medan Tanpa Pohon (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Penebangan pohon secara liar di kawasan perkotaan memperparah krisis Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Penebangan ribuan pohon di perkotaan saat kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) sudah kurang jelas melanggar amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU ini mewajibkan setiap wilayah kota memiliki RTH minimal 30 persen dari luas keseluruhan wilayah (terdiri dari 20% publik dan 10% privat). Mengurangi vegetasi secara masif justru memperparah defisit ekologis kota.

Tindakan merusak lingkungan ini memicu ketegasan kepala daerah—seperti kasus penyegelan tempat usaha akibat penebangan pohon peneduh ilegal untuk visibilitas bangunan atau reklame—serta sanksi pidana dan administratif dari dinas terkait.

Dampak Penebangan Pohon di KotaSuhu meningkat: Hilangnya pohon peneduh membuat udara perkotaan terasa lebih panas dan kering.

Risiko banjir: Berkurangnya daerah resapan air menaikkan potensi genangan saat hujan.

Polusi memburuk: Berkurangnya vegetasi menurunkan kemampuan kota menyaring emisi kendaraan.

Koloborasi Lembaga Investigasi Aktifis dan Media Sumatera Utara (Kolega Sumut) mengatakan bahwa Kota Medan kekurangan ruang terbukan hijau ribuan pohon sebagai paru paru dunia di tebangin.

Pemko Medan belum memenuhi target minimal luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30% dari luas wilayah kota sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, di mana RTH di Medan sempat disorot karena masih berada di kisaran 7% hingga 10%.

Kendala dan Kondisi RTH di Medan

Minimnya Luas RTH: Berdasarkan aturan, 20% dialokasikan untuk RTH publik dan 10% untuk RTH privat, tetapi realisasinya masih jauh dari target undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Pungutan Berkedok Infak Terus Marak Di Sekolah Negeri
Polisi Tangkap 2 Pria Pengunggah Konten Provokasi dan Unggahan Palsu Soal Pemerintah di Threads
Polda Jabar Bongkar Kasus Ujaran Kebencian Berbasis AI, Pelaku Cari Engagement dan Finansial
Polres Kebumen Siapkan Trainer AI untuk Edukasi Siswa SMA dan SMK
Satgas Citarum Harum Sektor 2 Tanam Pohon Buah di Bantaran Sungai Citarik, Kol Inf Dwi Kristiyanto: Jaga Lingkungan Sekaligus Tingkatkan Manfaat Ekonomi Warga
Bupati Tapteng Bersama Anggota Komisi IX DPR RI Sihar Sitorus Hadiri Sosialisasi Budaya Mutu dan Keselamatan Pasien di Fasilitas Kesehatan
Bupati Tapanuli Tengah Terima Audiensi Manager PLN UP3 Sibolga: Perkuat Sinergi Kelistrikan dan Pemerataan Listrik Desa

Baca Juga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Pungutan Berkedok Infak Terus Marak Di Sekolah Negeri

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Ribuan Pohon Di Tebangi, Medan Kekurangan RTH, Rico Waas Di Duga Langgar UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Dan DLH Abai K3

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Polisi Tangkap 2 Pria Pengunggah Konten Provokasi dan Unggahan Palsu Soal Pemerintah di Threads

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Polda Jabar Bongkar Kasus Ujaran Kebencian Berbasis AI, Pelaku Cari Engagement dan Finansial

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Polres Kebumen Siapkan Trainer AI untuk Edukasi Siswa SMA dan SMK

Tajuk Populer

Ketum Simpe Nasional Edi Sutiyo,( Dok - Foto )

Berita

Pungutan Berkedok Infak Terus Marak Di Sekolah Negeri

Jumat, 7 Agu 2026 - 07:25 WIB