Ribuan Pohon Di Tebangi, Medan Kekurangan RTH, Rico Waas Di Duga Langgar UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Dan DLH Abai K3

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

šŸ¤ Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Jalan Sisingamangaraja Kota Medan Tanpa Pohon (Dok-Foto)

Jalan Sisingamangaraja Kota Medan Tanpa Pohon (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Penebangan pohon secara liar di kawasan perkotaan memperparah krisis Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Penebangan ribuan pohon di perkotaan saat kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) sudah kurang jelas melanggar amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU ini mewajibkan setiap wilayah kota memiliki RTH minimal 30 persen dari luas keseluruhan wilayah (terdiri dari 20% publik dan 10% privat). Mengurangi vegetasi secara masif justru memperparah defisit ekologis kota.

Tindakan merusak lingkungan ini memicu ketegasan kepala daerah—seperti kasus penyegelan tempat usaha akibat penebangan pohon peneduh ilegal untuk visibilitas bangunan atau reklame—serta sanksi pidana dan administratif dari dinas terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampak Penebangan Pohon di KotaSuhu meningkat: Hilangnya pohon peneduh membuat udara perkotaan terasa lebih panas dan kering.

Risiko banjir: Berkurangnya daerah resapan air menaikkan potensi genangan saat hujan.

Polusi memburuk: Berkurangnya vegetasi menurunkan kemampuan kota menyaring emisi kendaraan.

Koloborasi Lembaga Investigasi Aktifis dan Media Sumatera Utara (Kolega Sumut) mengatakan bahwa Kota Medan kekurangan ruang terbukan hijau ribuan pohon sebagai paru paru dunia di tebangin.

Pemko Medan belum memenuhi target minimal luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30% dari luas wilayah kota sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, di mana RTH di Medan sempat disorot karena masih berada di kisaran 7% hingga 10%.

Kendala dan Kondisi RTH di Medan

Minimnya Luas RTH: Berdasarkan aturan, 20% dialokasikan untuk RTH publik dan 10% untuk RTH privat, tetapi realisasinya masih jauh dari target undang-undang.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Upaya Jaga Pasokan Air Jabar: Lanud Husein Sastranegara Terbangkan Misi Modifikasi Cuaca
Plh. Kabag PBJ Tapanuli Tengah dengan Tegas Bantah Pokja ULP Pemkab Tapanuli Tengah Makelar Proyek Tahun 2026
Capek Di Bohongi, Pekerja PT Horas Akan Gelar Aksi Demo, Minta Bantuan Kadisnaker Sumut
RSUD Sekarwangi Kabupaten Sukabumi Terus Perkuat Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Alami Tindakan Represif Saat Menyampaikan Aspirasi, Hingga Buruh Perempuan Dirawat di Rumah Sakit, Sesama Perempuan Sekretaris Disdik Sumut Malah Memilih Bungkam
AKBP Condro Sasongko: Paradigma Penegakan Hukum dalam KUHP Baru Harus Berorientasi pada Keadilan, Restorasi, dan Rehabilitasi
Vendor Satpam BWG Disdik Sumut Represif Terhadap Pendemo Perempuan Ternyata Milik Flbs Ketum Ikatan Alumni SMAN 1 Plus Matauli Dan Abujapi Sumut Dekat Sama TP
Piala Panglima TNI Open Off-road Resmi Dibuka di Ciwidey, Ribuan Warga Terima Manfaat Bakti Sosial

LINI MASA

Senin, 21 September 2026 - 20:47 WIB

Upaya Jaga Pasokan Air Jabar: Lanud Husein Sastranegara Terbangkan Misi Modifikasi Cuaca

Senin, 21 September 2026 - 18:45 WIB

Plh. Kabag PBJ Tapanuli Tengah dengan Tegas Bantah Pokja ULP Pemkab Tapanuli Tengah Makelar Proyek Tahun 2026

Senin, 21 September 2026 - 17:50 WIB

Capek Di Bohongi, Pekerja PT Horas Akan Gelar Aksi Demo, Minta Bantuan Kadisnaker Sumut

Senin, 21 September 2026 - 13:06 WIB

RSUD Sekarwangi Kabupaten Sukabumi Terus Perkuat Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Minggu, 20 September 2026 - 15:09 WIB

Alami Tindakan Represif Saat Menyampaikan Aspirasi, Hingga Buruh Perempuan Dirawat di Rumah Sakit, Sesama Perempuan Sekretaris Disdik Sumut Malah Memilih Bungkam

TAJUK HARI INI