Ribuan Pohon Di Tebangi, Medan Kekurangan RTH, Rico Waas Di Duga Langgar UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Dan DLH Abai K3

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalan Sisingamangaraja Kota Medan Tanpa Pohon (Dok-Foto)

Jalan Sisingamangaraja Kota Medan Tanpa Pohon (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Penebangan pohon secara liar di kawasan perkotaan memperparah krisis Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Penebangan ribuan pohon di perkotaan saat kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) sudah kurang jelas melanggar amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU ini mewajibkan setiap wilayah kota memiliki RTH minimal 30 persen dari luas keseluruhan wilayah (terdiri dari 20% publik dan 10% privat). Mengurangi vegetasi secara masif justru memperparah defisit ekologis kota.

Tindakan merusak lingkungan ini memicu ketegasan kepala daerah—seperti kasus penyegelan tempat usaha akibat penebangan pohon peneduh ilegal untuk visibilitas bangunan atau reklame—serta sanksi pidana dan administratif dari dinas terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampak Penebangan Pohon di KotaSuhu meningkat: Hilangnya pohon peneduh membuat udara perkotaan terasa lebih panas dan kering.

Risiko banjir: Berkurangnya daerah resapan air menaikkan potensi genangan saat hujan.

Polusi memburuk: Berkurangnya vegetasi menurunkan kemampuan kota menyaring emisi kendaraan.

Koloborasi Lembaga Investigasi Aktifis dan Media Sumatera Utara (Kolega Sumut) mengatakan bahwa Kota Medan kekurangan ruang terbukan hijau ribuan pohon sebagai paru paru dunia di tebangin.

Pemko Medan belum memenuhi target minimal luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30% dari luas wilayah kota sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, di mana RTH di Medan sempat disorot karena masih berada di kisaran 7% hingga 10%.

Kendala dan Kondisi RTH di Medan

Minimnya Luas RTH: Berdasarkan aturan, 20% dialokasikan untuk RTH publik dan 10% untuk RTH privat, tetapi realisasinya masih jauh dari target undang-undang.

BACA SELENGKAPNYA:  ALMISBUN Diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus PT. LTS Panai Tengah

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Pemkab Tapanuli Tengah Bersama BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi “PASTI JKN” Untuk Permudah Pemantauan Kepesertaan
Monumen Perjuangan Jadi Saksi, Polda Jabar Bersama Forkopimda Jabar Deklarasikan Komitmen Kebangsaan
Pangdam III Siliwangi Tinjau Situ Cisanti, Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kelestarian Sungai Citarum
Sambut HUT Kemerdekaan RI ke 81, Polres Kebumen Bersihkan Asrama dan Jalan Sarbini
Ketua Satria NKRI Suprapto Acil Gama: Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia
Diduga Atas Perintah Sekretaris DPRD Asahan, Sejumlah Oknum Sat Pol PP Larang Wartawan Meliput Paripurna DPRD Asahan
Bupati Tapteng Ikuti Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD
Pemilik CV.Napogos Berkarya Jaya Taati Admistrasi

Baca Juga

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Pemkab Tapanuli Tengah Bersama BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi “PASTI JKN” Untuk Permudah Pemantauan Kepesertaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Monumen Perjuangan Jadi Saksi, Polda Jabar Bersama Forkopimda Jabar Deklarasikan Komitmen Kebangsaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Pangdam III Siliwangi Tinjau Situ Cisanti, Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kelestarian Sungai Citarum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Sambut HUT Kemerdekaan RI ke 81, Polres Kebumen Bersihkan Asrama dan Jalan Sarbini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Ketua Satria NKRI Suprapto Acil Gama: Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia

Tajuk Populer