Pungutan Berkedok Infak Terus Marak Di Sekolah Negeri

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum Simpe Nasional Edi Sutiyo,( Dok - Foto )

Ketum Simpe Nasional Edi Sutiyo,( Dok - Foto )

Majalah CEO | Bandung, Banyak cara di lakukan oleh oknum kepala sekolah yang berkolaborasi dengan pengurus komite sekolah dalam rangka mencari dana dan mendapatkan sumber keuangan, namun seringkali dalam prakteknya melanggar ketentuan hukum

Seperti modus Infaq yang sering terjadi di sekolah- sekolah negeri di beebagai wilayah dari satuan pendidikan terendah hingga tertinggi, padahal apa yang di lakukan tersebut jelas melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dimana Komite Sekolah di larang melakukan pungutan, tentu pengertian pungutan adalah nilainya serta waktu di tetapkan.

Infaq yang bersifat wajib adalah pungli ini jelas di larang, seharusnya pemerintah serta aparatur penegak hukum jangan tutup mata, pelanggaran di depan mata, masyarakat jangan diam saat menyaksikan praktek ilegal tersebut di lakukan, caranya kumpulkan bukti lalu laporkan ke berbagai institusi mulai Kejaksaan, Kepolisian, Saber Pungli, termasuk lembaga Ombusdman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Banyaknya pungli berkedok infaq turut mendapat sorotan dari Praktisi Hukum yang sekaligus Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia ( JARI) yang juga merupakan Ketum Simpe Nasional Edi Sutiyo, menurutnya jelas ini praktek ngakal- ngakalin yang di lakukan sekolah bekerjasama dengan Komite Sekolah, seharusnya komite sekolah yang benar itu bukan mencari dana dari siswa justru hakikat dibentuknya Komite Sekolah adalah sebagai patner pihak sekolah dalam mengelola, mencari sumber dana dari luar sekolah sehingga tidak membebani siswa di sekolah negeri, banyak pihak lembaga donor, perusahaan swasta yang bisa didekati ini hanya ketidakmampuan Komite Sekolah melakukan fungsinya secara maksimal sehingga lagi- lagi siswa jadi target sumber dana, kami secara kelembagaan akan meminta pemerintah mengevluasi keberadaan Komite Sekolah, bila perlu kami akan melakukan langkah Judicial Review ke Mahkamah Agung ( MA) atas Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 targetnya Permendikbud tersebut untuk di cabut karena justru keberadaan Komite Sekolah Kurang Efektif dan menjadi bemper pihak sekolah saja

BACA SELENGKAPNYA:  RSUD Sekarwangi Resmikan Empat Layanan Kesehatan Unggulan, Perkuat Penanganan Jantung dan Stroke

Kami mengajak berbagai komponen masyarakat untuk berkontribusi menyiapkan langkah ini, agar dunia pendidikan kita bersih dari praktek pungli,” tegas Edi yang sekaligus pembina Kantor Hukum Jurnal Keadilan.***

Sumber Berita: Ketum Simpe Nasional Edi Sutiyo,

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Waka Polda Jabar Silaturahmi Kamtibmas ke Pondok Pesantren Cipasung, Perkuat Sinergi Polri dan Ulama
Jalin Komunikasi dan Kolaborasi Harmonis dengan Tokoh Agama, Wakapolda Jabar Silaturahmi ke Ponpes Cipasung
DPN Gelar Semarak Gebyar HUT ke-81 RI di Stadion Teladan Medan
Polres Kebumen Gandeng Generasi Muda Lewat Lawet Mobile Legends Cup, 1.040 Peserta Ikut Bertanding
Wakil Bupati Mahmud Efendi Resmi Kukuhkan 35 Anggota Paskibraka Tapanuli Tengah Tahun 2026
Lanud Halim Perdanakusuma Dukung Tanggap Darurat Pengiriman Bantuan Gempa ke NTT
Terduga Pelaku Perundungan Pelajar di Kebumen Diamankan Polisi
Rakercab GRIB Jaya KBB Digelar, Evaluasi Kinerja dan Susun Program Kerja untuk Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Baca Juga

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Waka Polda Jabar Silaturahmi Kamtibmas ke Pondok Pesantren Cipasung, Perkuat Sinergi Polri dan Ulama

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:35 WIB

Jalin Komunikasi dan Kolaborasi Harmonis dengan Tokoh Agama, Wakapolda Jabar Silaturahmi ke Ponpes Cipasung

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:35 WIB

DPN Gelar Semarak Gebyar HUT ke-81 RI di Stadion Teladan Medan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Wakil Bupati Mahmud Efendi Resmi Kukuhkan 35 Anggota Paskibraka Tapanuli Tengah Tahun 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Lanud Halim Perdanakusuma Dukung Tanggap Darurat Pengiriman Bantuan Gempa ke NTT

Tajuk Populer